Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
2.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
HENDY FAHRIZAL Alias REZA Bin IRWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 231/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2434/O.1.17/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
2TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDY FAHRIZAL Alias REZA Bin IRWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

--------- Bahwa terdakwa HENDY FAHRIZAL ALS REZA bin IRWANDI bersama saksi WASKITO ALIAS AMOK BIN MUNAJDI (penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara tersendiri), pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024, bertempat di Dusun Suka Raja Gg.Jatayu Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam  Pengadilan Negeri Sambas Berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat  untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman (sesuai lampiran I Nomor 61 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika) berupa 1 (satu)  klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto : 0,95 gram perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal dari Saksi PHADYA dan Saksi ANDRI SETYONO dengan anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar mendapatkan informasi adanya kegiatan diduga transaksi narkotika di wilayah kabupaten Sambas.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa HENDY FAHRIZAL bertemu dengan saksi WASKITO Alias AMOK Bin MUNAJDI dan lalu saksi WASKTO mengajak terdakwa HENDY FAHRIZAL kerumahnya sesampai dirumah saksi WASKITO Alias AMOK Bin MUNAJDI menyampaikan ingin membeli narkotika jenis shabu sebanyak kurang lebih 1 (satu) Gram.
  • Bahwa saksi WASKITO membeli narkotika jenis shabu kepada Terdakwa HENDY FAHRIZAL Alias REZA Bin IRWANDI karena akan saksi WASKITO jual kembali dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan saya sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa HENDY FAHRIZAL  memberi harga sebesar Rp.800.000,- untuk 1 gram shabu kemudian terdakwa HENDY FAHRIZAL menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut di ruang tamu rumah milik saksi WASKITO Alias AMOK Bin MUNAJDI dengan menggunakan tangan kanan dan diterima saksi WASKITO Alias AMOK Bin MUNAJDI dengan tangan kanan.

Bahwa saksi  WASKITO Alias AMOK Bin MUNAJDI menyerahkan uang sebesar Rp.800.000,-kepada terdakwa HENDY FAHRIZAL dan dari pembelian sabu seharga Rp.800.000,- tersebut saksi Waskito akan menjual lagi dengan harga Rp. 1.000.000,- jadi per gram sabu tersebut saksi WASKITO mendapat keuntungan Rp. 200.000,-

  • Bahwa saksi WASKITO biasa menjual narkotika jenis shabu kepada pekerja sawit di daerah Kecamatan Aruk Kabupaten Sambas.
  • Bahwa Sekira Pukul 12.30 Wib saksi WASKITO Alias AMOK Bin MUNAJDI di datangi saksi ANDRI SETYONO dan saksi PHANDYA GRIYA  yang mengenalkan diri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar dan selanjutnya terdakwa HENDY FAHRIZAL serta saksi Waskito di lakukan penggeledahan dimana pada saat itu yang ditemukan berupa 1 (satu) plastik klip transparan didalamnya berisi 7 (tujuh) plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah sendok shabu dari pipet plastik ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri yang sedang saksi Waskito gunakan, 1 (satu) unit HP VIVO V30e Imei 867072079143633 warna hijau, 1 (satu) unit HP VIVO 2007 Imei 861174054364915 warna biru ditemukan ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kanan yang sedang terdakwa HENDY  gunakan, dan Uang Tunai Rp.1.770.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) ditemukan di saku celana bagian belakang sebelah Kanan.
  • Bahwa pada saat  saksi ANDRI SETYONO dan saksi PHANDYA GRIYA melakukan penggeledahan terhadap saksi WASKITO Alias AMOK Bin MUNAJDI barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu ditemukan ditangan sebelah kanan, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit HP OPPO A58 Imei 860536064349733 warna biru diatas meja yang berada di ruang tamu tempat terjadinya penangkapan.
  • Bahwa terdakwa HENDY FAHRIZAL ALS REZA bin IRWANDI dan barang-barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk Kristal narkotika jenis shabu diberi kode A yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penimbangan di UPT Metrologi Legal Kota Pontianak sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 200/BAP/MLPTK/IX/2024 tanggal 17 September 2024 dengan hasil penimbangan 1 (satu) klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto : 0,95 gram.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) kantong plastik klip transparan Kode A1 yang diduga berisi narkotika jenis shabu  tersebut dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak, sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian No.  LHU.107.K.05.16.24.0683  tanggal 16 September 2024 dan yang dibuat dan ditandatangani oleh Yusmanita, S. Si, MH, Ketua Tim Penguji Sampel Pihak Ketiga dengan hasil pengujian sebagai berikut :

Nomor Kode Sampel                : 24.107.10.16.06.0677.K

Nama Sampel                            : Kristal diduga Shabu

         Kemasan                                    :  Kantong plastik klip transparan Kode A1

Jumlah                                        : 1 (satu) kantong (Netto : sesuai label : 0,95 gram)

Pemerian/organoleptis       : Serbuk, berbentuk Kristal, warna putih

 

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Negatif

(2024)

MA PPOMN 14/N/01

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpulan                      :   Hasil Pengujiaan Seperti Tersebut (HPTS)

 

1

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Negatif

(2024)

MA PPOMN 14/N/01

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpulan                      :  Hasil Pengujiaan Seperti Tersebut (HPTS)

 

  • Bahwa terdakwa HENDY FAHRIZAL ALS REZA bin IRWANDI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk tujuan kepentingan ilmu pengetahuan.

  

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

--------- Bahwa terdakwa HENDY FAHRIZAL ALS REZA bin IRWANDI bersama saksi Waskito (penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara tersendiri), pada hari hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024, bertempat di Dusun Suka Raja Gang Jatayu Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau di tempat lain yang masih termasuk  pada Pengadilan Negeri Sambas berwenang memeriksa dan mengadili,  percobaan atau permufakatan jahat telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (sesuai lampiran I Nomor 61 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika) berupa 1(Satu) klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto : 0,95 gram,  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

 

  • Bahwa Pada Hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib terdakwa HENDY FAHRIZAL bertemu dengan saksi WASKITO Alias AMOK Bin MUNAJDI dan lalu SAKSI Waskito mengajak terdakwa HENDY FAHRIZAL kerumahnya sesampai dirumah saksi WASKITO Alias AMOK Bin MUNAJDI menyampaikan ingin membeli narkotika jenis shabu sebanyak kurang lebih 1 (satu) Gram
  • Bahwa terdakwa HENDY FAHRIZAL memberi harga sebesar Rp.800.000,-kemudian terdakwa HENDY FAHRIZAL menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut di ruang tamu rumah milik saksi WASKITO Alias AMOK Bin MUNAJDI dengan menggunakan tangan kanan dan diterima saksi WASKITO Alias AMOK Bin MUNAJDI dengan tangan kanan.
  • Bahwa saksi  WASKITO Alias AMOK Bin MUNAJDI menyerahkan uang sebesar Rp.800.000,-kepada terdakwa HENDY FAHRIZAL
  • Bahwa Sekira Pukul 12.30 Wib saksi WASKITO Alias AMOK Bin MUNAJDI di datangi saksi ANDRI SETYONO dan saksi PHANDYA GRIYA  yang mengenalkan diri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar selanjutnya terdakwa HENDY FAHRIZAL serta saksi Waskito di lakukan penggeledahan dimana pada saat itu yang ditemukan berupa 1 (satu) plastik klip transparan didalamnya berisi 7 (tujuh) plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah sendok shabu dari pipet plastik ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri yang sedang saksi Waskito gunakan, 1 (satu) unit HP VIVO V30e Imei 867072079143633 warna hijau, 1 (satu) unit HP VIVO 2007 Imei 861174054364915 warna biru ditemukan ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kanan yang sedang terdakwa HENDY  gunakan, dan Uang Tunai Rp.1.770.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) ditemukan di saku celana bagian belakang sebelah Kanan.
  • Bahwa pada saat  saksi ANDRI SETYONO dan saksi PHANDYA GRIYA melakukan penggeledahan terhadap saksi WASKITO Alias AMOK Bin MUNAJDI barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu ditemukan ditangan sebelah kanan, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) unit HP OPPO A58 Imei 860536064349733 warna biru diatas meja yang berada di ruang tamu tempat terjadinya penangkapan.
  • Bahwa terdakwa HENDY FAHRIZAL ALS REZA bin IRWANDI dan barang-barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar.
  • Bahwa terdakwa HENDY FAHRIZAL ALS REZA bin IRWANDI dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk tujuan kepentingan ilmu pengetahuan.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya