Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2022/PN Sbs BRI KANCA SINGKAWANG 1.ERWIS
2.GUNIARTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2022/PN Sbs
Tanggal Surat Jumat, 29 Jul. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA SINGKAWANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aufa SyahrizalBRI KANCA SINGKAWANG
Tergugat
NoNama
1ERWIS
2GUNIARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 168.927.878,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 168.927.878,- ( SERATUS ENAM PULUH DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH TUJUH RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 152.683.423,- ( SERATUS LIMA PULUH DUA JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH TIGA RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 16.244.455,- ( ENAM BELAS JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5. -

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak