Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.B/2024/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
SUHANDIONDE Alias ANDILALA Anak Dari AKIAN SIMON (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 210/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2433/O.1.17/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHANDIONDE Alias ANDILALA Anak Dari AKIAN SIMON (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia terdakwa SUHANDIONDE Als ANDILALA Anak dari AKIAN SIMON (Alm) Bersama dengan Sdr. GUNTUR, Sdr. SIRIN, Sdr. SADRI, Sdr. SUROSO, dan Sdr. DERI (terhadap kelima orang tersebut masih dalam Daftar Pencarian Saksi), pada hari Rabu Tanggal 09 Oktober 2024 sekitar Pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024, atau masih dalam tahun 2024, bertempat di kebun 2 Divisi 8 Blok M 44, Desa Sebunga, Kec. Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--

------- Bahwa awalnya Terdakwa SUHANDIONDE Als ANDILALA Anak dari AKIAN SIMON (Alm) pergi ke Mess Karyawan PT. Wahana Hijau Semesta dan bertemu dengan Sdr. GUNTUR, Sdr. SUROSO, dan Sdr. SIRIN (masih dalam daftar Pencarian Saksi) lalu melakukan kesepakatan untuk memanen buah kelapa sawit milik PT. Wahana Hijau Semesta yang berada di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira jam 07.00 Wib terdakwa pergi kealamat tersebut diatas tepatnya di kebun 2 Divisi 8 Blok M 44 Desa Sebunga, Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna abu-abu, sesampainya Terdakwa dilokasi tersebut Terdakwa melihat Sdr. GUNTUR, Sdr. SIRIN sudah memanen buah kelapa sawit dikebun tersebut, yang mana Sdr. SUROSO dan Sdr. DERI (masih dalam daftar pencarian saksi) juga sudah berada dikebun tersebut, kemudian sekitar jam 09.00 Wib terdakwa Bersama dengan Sdr. DERI melansir (mengangkut) tandan buah segar kelapa sawit yang sudah dipanen dan dikumpulkan Sdr. SUROSO di jalan CR (jalan blok) untuk kemudian Terdakwa Bersama dengan Sdr. DERI bawa ke jalan blok menjadi satu tumpukan sehingga tandan buah kelapa sawit tersebut diangkut dengan mobil pick up tersebut diatas yang sebelumnya sudah terdakwa persiapkan, lalu setelah buah kelapa sawit berada diatas mobil pick up tersebut dengan jumlah lebih dari 1 (satu) ton, sekira jam 11.30 Wib Terdakwa membawa tandan buah kelapa sawit tersebut ke daerah kampung pareh untuk dijual, akan tetapi dalam perjalanan tepatnya sebelum sampai pos security KBL terdakwa sudah diamankan oleh pihak security PT. Wahana Hijau Semesta berikut mobil pick up Daihatsu grand max dengan muatan tandan buah kelapa sawit yang sebelumnya dipanen dari kebun PT. Wahana Hijau Semesta tersebut diatas--------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa baik terdakwa SUHANDIONDE Als ANDILALA Anak dari AKIAN SIMON (Alm) maupun Sdr. GUNTUR, Sdr. SIRIN, Sdr. SADRI, Sdr. SUROSO, dan Sdr. DERI dalam mengambil sejumlah keplapa sawit tersebut diatas tanpa seijin dan sepengetahuan dari pihak PT. Wahana Hijau Semesta, sehingga PT. Wahana Hijau Semesta mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah-------

 

------- Perbuatan terdakwa SUHANDIONDE Als ANDILALA Anak dari AKIAN SIMON (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP. ---------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa SUHANDIONDE Als ANDILALA Anak dari AKIAN SIMON (Alm) Bersama dengan Sdr. GUNTUR, Sdr. SIRIN, Sdr. SADRI, Sdr. SUROSO, dan Sdr. DERI (terhadap kelima orang tersebut masih dalam Daftar Pencarian Saksi), pada hari Rabu Tanggal 09 Oktober 2024 sekitar Pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024, atau masih dalam tahun 2024, bertempat di kebun 2 Divisi 8 Blok M 44, Desa Sebunga, Kec. Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa awalnya terdakwa SUHANDIONDE Als ANDILALA Anak dari AKIAN SIMON (Alm) pergi ke Mess Karyawan PT. Wahana Hijau Semesta dan bertemu dengan Sdr. GUNTUR, Sdr. SUROSO, dan Sdr. SIRIN (masih dalam daftar Pencarian Saksi) lalu melakukan kesepakatan untuk memanen buah kelapa sawit milik PT. Wahana Hijau Semesta yang berada di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira jam 07.00 Wib terdakwa pergi kealamat tersebut diatas tepatnya di kebun 2 Divisi 8 Blok M 44 Desa Sebunga, Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna abu-abu, sesampainya terdakwa dilokasi tersebut terdakwa melihat Sdr. GUNTUR, Sdr. SIRIN sudah memanen buah kelapa sawit dikebun tersebut, yang mana Sdr. SUROSO dan Sdr. DERI (masih dalam daftar pencarian saksi) juga sudah berada dikebun tersebut, kemudian sekitar jam 09.00 Wib terdakwa Bersama dengan Sdr. DERI melansir (mengangkut) tandan buah segar kelapa sawit yang sudah dipanen dan dikumpulkan Sdr. SUROSO di jalan CR (jalan blok) untuk kemudian terdakwa Bersama dengan Sdr. DERI bawa ke jalan blok menjadi satu tumpukan sehingga tandan buah kelapa sawit tersebut diangkut dengan mobil pick up tersebut diatas yang sebelumnya sudah terdakwa persiapkan, lalu setelah buah kelapa sawit berada diatas mobil pick up tersebut dengan jumlah lebih dari 1 (satu) ton, sekira jam 11.30 Wib terdakwa membawa tandan buah kelapa sawit tersebut ke daerah kampung pareh untuk dijual, akan tetapi dalam perjalanan tepatnya sebelum sampai pos security KBL terdakwa sudah diamankan oleh pihak security PT. Wahana Hijau Semesta berikut mobil pick up Daihatsu grand max dengan muatan tandan buah kelapa sawit yang sebelumnya dipanen dari kebun PT. Wahana Hijau Semesta tersebut diatas--------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa terdakwa SUHANDIONDE Als ANDILALA Anak dari AKIAN SIMON (Alm) dalam mengambil sejumlah keplapa sawit tersebut diatas tanpa seijin dan sepengetahuan dari pihak PT. Wahana Hijau Semesta, sehingga PT. Wahana Hijau Semesta mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa SUHANDIONDE Als ANDILALA Anak dari AKIAN SIMON (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ---------------------------------------------

ATAU

KETIGA

------- Bahwa ia terdakwa SUHANDIONDE Als ANDILALA Anak dari AKIAN SIMON (Alm) Bersama dengan Sdr. GUNTUR, Sdr. SIRIN, Sdr. SADRI, Sdr. SUROSO, dan Sdr. DERI (terhadap kelima orang tersebut masih dalam Daftar Pencarian Saksi), pada hari Rabu Tanggal 09 Oktober 2024 sekitar Pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024, atau masih dalam tahun 2024, bertempat di kebun 2 Divisi 8 Blok M 44, Desa Sebunga, Kec. Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

------- Bahwa awalnya terdakwa SUHANDIONDE Als ANDILALA Anak dari AKIAN SIMON (Alm) pergi ke Mess Karyawan PT. Wahana Hijau Semesta dan bertemu dengan Sdr. GUNTUR, Sdr. SUROSO, dan Sdr. SIRIN (masih dalam daftar Pencarian Saksi) lalu melakukan kesepakatan untuk memanen buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit milik PT. Wahana Hijau Semesta berdasarkan sertipikat No 115 dengan nama pemegang hak PT. Wahana Hijau Semesta kedudukan di Kabupaten Sambas yang berada di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira jam 07.00 Wib terdakwa pergi kealamat tersebut diatas tepatnya di kebun 2 Divisi 8 Blok M 44 Desa Sebunga, Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna abu-abu, sesampainya terdakwa dilokasi tersebut terdakwa melihat Sdr. GUNTUR, Sdr. SIRIN sudah memanen buah kelapa sawit dikebun tersebut, yang mana Sdr. SUROSO dan Sdr. DERI (masih dalam daftar pencarian saksi) juga sudah berada dikebun tersebut, kemudian sekitar jam 09.00 Wib terdakwa Bersama dengan Sdr. DERI melansir (mengangkut) tandan buah segar kelapa sawit yang sudah dipanen dan dikumpulkan Sdr. SUROSO di jalan CR (jalan blok) untuk kemudian terdakwa Bersama dengan Sdr. DERI bawa ke jalan blok menjadi satu tumpukan sehingga tandan buah kelapa sawit tersebut diangkut dengan mobil pick up tersebut diatas yang sebelumnya sudah terdakwa persiapkan, lalu setelah buah kelapa sawit berada diatas mobil pick up tersebut dengan jumlah lebih dari 1 (satu) ton, sekira jam 11.30 Wib terdakwa membawa tandan buah kelapa sawit tersebut ke daerah kampung pareh untuk dijual, akan tetapi dalam perjalanan tepatnya sebelum sampai pos security KBL terdakwa sudah diamankan oleh pihak security PT. Wahana Hijau Semesta berikut mobil pick up Daihatsu grand max dengan muatan tandan buah kelapa sawit yang sebelumnya dipanen dari kebun PT. Wahana Hijau Semesta tersebut diatas.

-----Bahwa terdakwa SUHANDIONDE Als ANDILALA Anak dari AKIAN SIMON (Alm) dalam mengambil sejumlah keplapa sawit tersebut diatas tanpa seijin dan sepengetahuan dari pihak PT. Wahana Hijau Semesta, sehingga PT. Wahana Hijau Semesta mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa SUHANDIONDE Als ANDILALA Anak dari AKIAN SIMON (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya