Petitum |
<!--[if !supportLists]-->
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Dinas Kependudukan dan Peneatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 16.397/PC/2008 atas nama JUN FUNG tempat lahir Bekut, lahir pada tangga 15 Desember 1985 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 05 Desember 2008.
- Membebankan biaya perkara menurut Hukum yang berlaku.
Dan atau apa bila Ketua Pengadilan Negeri Sambas Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |