Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
198/Pdt.P/2024/PN Sbs 1.RONY PASLAH SIBURIAN
2.MEGA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 198/Pdt.P/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RONY PASLAH SIBURIAN
2MEGA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menyatakan sah perkawinan yang dilakukan antara seorang laki-laki bernama RONY PASLAH SIBURIAN  dengan seorang perempuan bernama MEGA pada tanggal 28-06-2011, di Gereja Bethel Indonesia Jemaat Sempalai Sebedang yang dilakukan secara agama Protestan dihadapan pemuka agama PDT. MARUHUM SIBURIAN.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang sahnya perkawinan Para Pemohon tersebut di atas kepada Pejabat Pencatat pada  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Register Akta Perkawinan yang diperuntukkan untuk itu serta diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon tersebut
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak