Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
289/Pdt.P/2024/PN Sbs marisa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 289/Pdt.P/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1marisa
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Charlie Nobel S.H., M.H.marisa
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penetapan Perubahan Nama Akta Kelahiran pemohon Nomor: 157/CS/1990 atas nama selanjutnya MARISA dirubah menjadi MARISA TJHAI FILO yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Luar Biasa Kecamatan Pemangkat pada tanggal 16 April 1990 ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Pemohon menerima Salinan Penetapan Perubahan Akta Kelahiran kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas, agar Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas mencatatkan kembali Akta Kelahiran Pemohon atas dengan data yang benar.
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak