Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.Sus/2023/PN Sbs 1.Luthfan Al-Kamil, S.H.
2.Suci Indah Sari, S.H.
RIDWAN Als UWAK Bin NORDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 217/Pid.Sus/2023/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 634 /O.1.17.8/Eku.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Luthfan Al-Kamil, S.H.
2Suci Indah Sari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN Als UWAK Bin NORDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
--------Bahwa Terdakwa RIDWAN ALIAS UWAK BIN NORDI pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira jam 21.17 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jalan M. Akib Pasar Sentebang depan Toko Warkop Ajan Desa Sentebang Kec. Jawai Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap korban yang bernama WANDA ALS GENTAN BIN HEMDI, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira jam 21.00 wib Korban sedang mengendarai truk seorang diri bermuatan buah kelapa sebanyak delapan ton yang akan dijual di Sebangkau, memasuki Pasar Sentebang mobil truk yang dikendarai Korban berpas-pasan dengan motor Terdakwa, tiba-tiba sekira jam 21.17 wib Terdakwa yang pada waktu itu dalam keadaan mabuk memukul kaca spion kanan mobil Korban menggunakan tangan kanan Terdakwa, kemudian Korban berhenti untuk memperbaiki kaca spion yang terlipat, seketika Terdakwa yang dibonceng oleh Saksi Bayu Nanang Sutiawan melompat dari motor lalu mendatangi mobil Korban dan berkata ngape kau dan langsung memukul pintu mobil truk sebelah kanan sebanyak dua kali menggunakan tangan kananya yang dikepal, lalu dengan tangan kanannya yang masih dikepal itu memukul kepala bagian belakang Korban sebanyak satu kali, setelah itu Terdakwa membuka pintu mobil dan dengan tangan kirinya menarik kuat pergelangan tangan kanan Korban dan berkata turun kau dimana tangan kanan Terdakwa masih terus memukul ke arah kepala Korban namun dapat Korban hindari sehingga mengenai lengan dan leher Korban secara berulang-ulang kurang lebih empat kali, kemudian Terdakwa diamankan oleh warga yang berada di tempat kejadian sambil berkata tunggu kalian disini, saya pulang ambil samurai kemudian Terdakwa menaiki motor Saksi Bayu Nanang Sutiawan lalu pulang ke Pasar Bakau;
Bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan Terdakwa tersebut Korban mengalami luka gores dan bengkak di lengan tangan kanan serta bengkak pada leher sebelah kanan sehingga untuk sementara waktu Korban tidak dapat melakukan aktifitas seperti biasa bekerja mencari nafkah sebagaimana Surat Hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Sentebang No : 214/PKM-STB/VI/2023 tanggal 23 September 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Sari Masyitah, yang memuat kesimpulan sebagai berikut:berdasarkan temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur dua puluh satu tahun, warna kulit sawo matang. Dari pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan benda tumpul berupa bengkak pada tangan. Hal tersebut mengakibatkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu.
Perbuatan Terdakwa RIDWAN ALIAS UWAK BIN NORDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 351 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------

D A N

KEDUA
PRIMAIR
--------Bahwa Terdakwa RIDWAN ALIAS UWAK BIN NORDI pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira jam 21.59 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jalan M. Akib Pasar Sentebang depan ruko Barber Shop Desa Sentebang Kec. Jawai Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira jam 21.59 wib Saksi Hari Sigit Bin Agus Taman dihubungi Saksi Wanda Alias Gentan Bin Hemdi untuk mengambil mobi truk di Polsek Jawai melanjutkan pekerjaan Saksi Wanda Alias Gentan Bin Hemdi yang tertunda akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa, setelah Saksi Hari Sigit Bin Agus Taman mengambil mobil truk berisi muatan tersebut kemudian menuju pelabuhan untuk mengejar kapal penyebarangan, diperjalanan tepatnya di jalan M. Akib Pasar Sentebang Saksi Hari Sigit Bin Agus Taman melihat Terdakwa berada di tengah jalan menghadap mobil truk yang Saksi kendarai sedang memegang senjata tajam berupa pedang panjang di tangan kanan Terdakwa, tiba-tiba Terdakwa menghayunkan pedang panjang tersebut menggunakan tangan kanannya ke kaca pintu mobil truk sebelah kiri mengakibatkan kaca pintu mobil pecah, saksipun panik sehingga kembali membawa mobil truk ke Polsek Jawai dan Terdakwa langsung diamankan warga sekitar untuk dibawa pula ke Polsek Jawai;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan kaca pintu sebelah kiri mobil truk pecah yang merupakan milik dari Saksi Wanda Wanda Als Gentan Bin Hemdi dengan nomor polisi KB 8302 AL, nomor rangka MHMFE74P5BKO52425 dan Nomor Mesin 4D34TG61679 model dump truck warna kuning kabin depannya bertuliskan Bos Cilik;
Bahwa pedang Panjang yang digunakan Terdakwa untuk merusak kaca pintu mobil milik Saksi Wanda Alias Gentan bin Hemdi merupakan milik Saksi Jaka Bin Kuyu yang diambil Terdakwa tanpa seizin Saksi Jaka Bin Kuyu dengan cara Terdakwa langsung masuk ke rumah Saksi Jaka Bin Kuyu dan membawanya keluar rumah yangmana pada waktu itu sudah dihalangi oleh Saksi Bayu Nanang Sutiawan akan tetapi Terdakwa tetap membawanya pergi.
Perbuatan Terdakwa RIDWAN ALIAS UWAK BIN NORDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 406 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR
--------Bahwa Terdakwa RIDWAN ALIAS UWAK BIN NORDI pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira jam 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2023, bertempat Dusun Seradi RT/RW 006/003 Desa Bakau Kec. Jawai Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa setelah Terdakwa dilerai oleh warga karena melakukan penganiayaan terhadap Saksi Wanda Als Gentan Bin Hemdi Terdakwapun pulang kerumah diboncengi oleh Saksi Bayu Nanang Sutiawan kemudian setiba di rumah Terdakwa mencari senjata tajam namun tidak ada lalu sekira jam 21.45 wib Terdakwa pergi ke rumah Saksi Jaka bin Kuyu langsung mengetok pintu dan memanggil jaka jaka buka pintu berulang-ulang kali, lalu Saksi Jaka bin Kuyu membukakan pintu kemudian Terdakwa berkata jaka mana parangmu atau samurai aku mau pinjam kepala ku pecah aku tidak terima Saksi Jaka bin Kuyu menjawab tidak, buat apa kau makai itu Terdakwa tidak menjawabnya dan langsung masuk ke dalam rumah Saksi Jaka bin Kuyu menuju dapur dan menemukan pedang Panjang yang Terdakwa cari kemudian membawanya keluar rumah dan langsung mengendarai motor seorang diri yangmana pada waktu itu sempat dihalangi oleh Saksi Bayu Nanang Sutiawan akan tetapi Terdakwa tetap membawanya pergi, kemudian Saksi Jaka bin Kuyu bertemu dengan Saksi Bayu Nanang Sutiawan dan berkata tolong cegah uwak, jangan bawa senjata tajam tu selanjutnya Saksi Bayu Nanang pergi menyusul Terdakwa;
Bahwa sekira jam 21.59 wib Terdakwa sampai di Pasar Sentebang langsung berdiri di Tengah jalan sambil membawa pedang panjang yang diambil dari rumah Saksi Jaka bin Kuyu lalu melihat mobil truk yang Terdakwa incar kemudian Terdakwa menghayunkan pedang panjang trsebut menggunakan tangan kanan ke kaca pintu mobil truk sebelah kiri mengakibatkan kaca pintu mobil pecah, selanjutnya Terdakwa langsung diamankan warga sekitar untuk dibawa ke Polsek Jawai;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan kaca pintu sebelah kiri mobil truk pecah yang merupakan milik dari Saksi Wanda Als Gentan Bin Hemdi dengan nomor polisi KB 8302 AL, nomor rangka MHMFE74P5BKO52425 dan Nomor Mesin 4D34TG61679 model dump truck warna kuning kabin depannya bertuliskan Bos Cilik;
Perbuatan Terdakwa RIDWAN ALIAS UWAK BIN NORDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya