Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa JUNAWI Als NAWI Bin SULAIMAN pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 Sekira Pukul 06.20 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Penyeberangan Ferry Tebas – Tekarang yang Beralamat di Dusun Gerinang Rt.013/Rw.005 Desa Tebas Kuala kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquifeid Petroleum Gas yang Disubsidi Pemerintah, yang dilakukan Terdakwa JUNAWI Als NAWI Bin SULAIMAN dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaiman tersebut di atas bermula pada Hari Rabu Tanggal 13 November 2024 terdakwa JUNAWI Als NAWI Bin SULAIMAN berangkat dari rumah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup DAIHATSU GRANDMAX dengan NoPol KB 8945 MF warna hitam milik terdakwa JUNAWI Als NAWI Bin SULAIMAN menuju SPBU 64.791.022 yang terletak di Jl. GM. Situt No.11 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang, selanjutnya pada Pukul 22.30 WIB terdakwa JUNAWI Als NAWI Bin SULAIMAN melakukan pengantrian dan pembelian BBM jenis pertalite bersubsidi sebanyak 50 Liter karena kapasitas tangki bawaan mobil terdakwa JUNAWI Als NAWI Bin SULAIMAN sebanyak 50 Liter sebanyak ±25 kali yang dimulai dari Hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira Pukul 22.30 WIB sampai dengan Hari Kamis tanggal 14 November sekira Pukul 02.00 WIB dini hari sehingga terdakwa JUNAWI Als NAWI Bin SULAIMAN sudah mengumpulkan BBM jenis Pertalite bersubsidi ±1.295 (seribu dua ratus sembilan lima) liter.
- Bahwa selanjutnya terdakwa JUNAWI Als NAWI Bin SULAIMAN dalam membeli BBM jenis pertalite bersubsidi harus menggunakan barcode aplikasi My Pertamina, terdakwa JUNAWI Als NAWI Bin SULAIMAN menggunakan 5 (lima) barcode My Pertamina untuk mengantri dan membeli BBM jenis pertalite bersubsidi di SPBU 64.791.022
- Bahwa selanjutnya terdakwa JUNAWI Als NAWI Bin SULAIMAN setiap selesai pengisian BBM jenis pertalite bersubsidi tersebut terdakwa JUNAWI Als NAWI Bin SULAIMAN membawa mobil terdakwa JUNAWI Als NAWI Bin SULAIMAN ke tepi jalan yang berada tidak jauh dari SPBU untuk terdakwa JUNAWI Als NAWI Bin SULAIMAN salin atau dipindahkan dari tangki mobil terdakwa JUNAWI Als NAWI Bin SULAIMAN ke jerigen dan tangki yang terbuat dari besi yang sudah terdakwa JUNAWI Als NAWI Bin SULAIMAN siapkan sebelumnya dengan menggunakan alat mesin penyedot 1 (satu) buah power inverter 1200W, 1 (satu) alat pompa yang terdakwa JUNAWI Als NAWI Bin SULAIMAN sudah siapkan dan modif Sendiri.
- Bahwa selanjutnya terdakwa JUNAWI Als NAWI Bin SULAIMAN menyimpan BBM jenis pertalite bersubsidi yang terdakwa JUNAWI Als NAWI Bin SULAIMAN beli dari SPBU 64.791.022 menggunakan 1 (satu) buah tangki yang terdakwa JUNAWI Als NAWI Bin SULAIMAN buat sendiri dengan kapasitas ±840 liter, 1 (satu) buah tangki yang terdakwa JUNAWI Als NAWI Bin SULAIMAN buat sendiri dengan kapasitas ±175 (seratus tujuh puluh lima) liter, 7 (tujuh) buah jerigen plastik kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, 3 (tiga) jerigen plastik kapasitas 10 (sepuluh) liter, 1 (buah) jerigen plastik kapasitas 5 (lima) liter dengan total BBM jenis pertalite bersubsidi yang terdakwa JUNAWI Als NAWI Bin SULAIMAN simpan berjumlah ±1.295 (seribu dua ratus sembilan puluh lima) liter.
- Bahwa selanjutya terdakwa JUNAWI Als NAWI Bin SULAIMAN membeli BBM jenis pertalite bersubsidi di SPBU 64.791.022 yang terletak di di Jl. GM. Situt No.11 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang seharga Rp.10.000,00- (sepuluh ribu rupiah) per satu liternya.
- Bahwa terdakwa JUNAWI Als NAWI Bin SULAIMAN akan menjual kembali BBM jenis pertalite bersubsidi tersebut dengan harga Rp.10.800.00- (sepuluh ribu delapan ratus rupiah) per satu liternya yang akan terdakwa JUNAWI Als NAWI Bin SULAIMAN jual kepada pemilik pemilik kios mini yang ada di wilayah Desa Rembayan Kecamatan dan Desa Tekarang di Kecamatan Tekarang Kabupaten Sambas.
- Bahwa selanjutnya terdakwa JUNAWI Als NAWI Bin SULAIMAN mendapatkan Keuntungan Rp.800,00- (delapan ratus rupiah) per satu liternya dari penjualan BBM jenis pertalite bersubsidi yang dilakukan terdakwa JUNAWI Als NAWI Bin SULAIMAN lakukan di wilayah Desa Rembayan Kecamatan dan Desa Tekarang di Kecamatan Tekarang Kabupaten Sambas.
- Bahwa selanjutnya terdakwa JUNAWI Als NAWI Bin SULAIMAN dalam membeli BBM jenis pertalite bersubsidi harus menggunakan barcode aplikasi My Pertamina, terdakwa JUNAWI Als NAWI Bin SULAIMAN menggunakan 5 (lima) barcode My Pertamina untuk mengantri dan membeli BBM jenis pertalite bersubsidi di SPBU 64.791.022.
- Bahwa selanjutnya terdakwa JUNAWI Als NAWI Bin SULAIMAN dalam mengangkut dan menjual BBM jenis pertalite bersubsidi dengan jumblah ±1.295 (seribu dua ratus sembilan puluh lima) liter yang akan dijual oleh terdakwa JUNAWI Als NAWI Bin SULAIMAN dengan harga Rp.10.800,00- (sepuluh ribu delapan ratus rupiah) per liternya menyalahi aturan yang berlaku yang sudah ditetapkan pemerintah.
- Bahwa selanjutnya terdakwa JUNAWI Als NAWI Bin SULAIMAN dalam mengangkut dan menjual BBM jenis pertalite bersubsidi dengan jumblah ±1.295 (seribu dua ratus sembilan puluh lima) liter yang akan dijual oleh terdakwa JUNAWI Als NAWI Bin SULAIMAN dengan harga Rp.10.800,00- (sepuluh ribu delapan ratus rupiah) per liternya tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.
-----Perbuatan Terdakwa JUNAWI Als NAWI Bin SULAIMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang Jo Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.----------------------------------------------------
|
SAMBAS, 06 Februari 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
DUDY RITOKO, S.H., M.H.
|
|
Jaksa Muda NIP.198304202006031001
|
|
|