Dakwaan |
Benar pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 sekira pukul 08.00 wib setelah saya selesai menebas rumput dikebun milik orangtua saya, saya mendatangi kebun PT. Mulia Indah yang dengan maksud untuk mengambil buah kelapa sawit. Sesampai di lokasi tersebut saya langsung mengambil/memanen buah kelapa sawit milik PT. Mulia Indah tersebut sebanyak 8 (delapan) tandan tanpa ijin menggunakan dodos (alat pemanen kelapa sawit) yang sudah saya persiapkan sebelumnya. Setelah selesai mengambil/memanen, buah kelapa sawit tersebut saya bawa dan disimpan dikebun orangtua saya dengan cara dipikul. Pada saat tersebut yang saya angkut baru 3 (tiga) tandan sisanya 5 (lima) tandan masih disimpan dilokasi PT. Mulia Indah. Selanjutnya saya melanjutkan pekerjaan saya menebas rumput di kebun orangtua saya agar tidak ketahuan bahwa saya telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. Mulia Indah tanpa ijin. Setelah selesai menebas rumut, saya bermaksud ingin mengambil buah kelapa sawit yang masih tersisa 5 (lima) tandan tadi di lokasi PT. Mulia Indah. Pada saat melewati tempat saya menyimpan buah kelapa sawit sebanyak 3 (tiga) tandan tadi, buah dan dodos serta parang saya sudah tidak ada lagi, sehingga saya berusaha mencari. Pada saat mencari tersebut saya melihat bahwa dodos, parang dan buah kelapa sawit sudah diamankan oleh satpam PT. Mulia Indah yang saya ketahui bernama sdr. Agus. Selanjutnya saya menghampirinya dan sdr. Agus bertanya  kepada saya “ini punya kamu kah” saya jawab “iya, bisa kah bang diselesaikan disini saja, saya cuma ingin mengambil dodos dan parang saya” dijawab kembali oleh sdr. Agus “kau tunggu dulu nanti berbicara langsung dengan humas”. Beberapa saat kemudian datang lah Askep dan asisten menjemput saya untuk dibawa ke Kantor PT. SEC. Pada saat di Kantor PT. SEC saya diinterogasi oleh pihak PT. Mulia Indah dan saya mengakui bahwa telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. Mulia Indah tanpa ijin sudah 2 (dua) kali yang pertama sekira 1 (satu) minggu yang lalu sebanyak ± 20 (dua puluh) tandan dan yang terakhir yaitu pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 sebanyak 8 (delapan) tandan. Adapun tujuan saya mengambil tanpa ijin buah kelapa sawit milik PT. Mulia Indah tersebut adalah untuk saya miliki dan saya kuasai kemudian dijual dan hasilnya akan saya pergunakan untuk keperluan sehari-hari. Selanjutnya saya beserta buah kelapa sawit yang saya panen di kebun PT. Mulia Indah sebanyak 8 (delapan) tandan dibawa ke Polsek Sambas untuk mempertangungjawabkan perbuatan saya. |