Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus-LH/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
3.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4.FIRZA WAHYUDI, S.H.
1.ADRIANUS Als UYUK Anakk KASIUS
2.LEONARDUS FERNANDO Als OTONG Anak SARTIN
3.PERDINANDUS PERDI Als PERDI Anak KASIUS
4.SUPIANDI Als ANDI Bin SUPARLAN
5.LISAK Anak LEHAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 43/Pid.Sus-LH/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-331/O.1.17/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
3THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4FIRZA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADRIANUS Als UYUK Anakk KASIUS[Penahanan]
2LEONARDUS FERNANDO Als OTONG Anak SARTIN[Penahanan]
3PERDINANDUS PERDI Als PERDI Anak KASIUS[Penahanan]
4SUPIANDI Als ANDI Bin SUPARLAN[Penahanan]
5LISAK Anak LEHAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa I ADRIANUS Als UYUK Anak KASIUS, Terdakwa II LEONARDUS FERNANDO Als OTONG Anak SARTIN, Terdakwa III PERDINANDUS PERDI Als PERDI Anak KASIUS, Terdakwa IV SUPIANDI Als ANDI Bin SUPARLAN, dan Terdakwa V LISAK Anak LEHAM pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 14.35 Wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di areal perkebunan kelapa sawit Divisi Plasma/ Divisi 8 PT. Wana Hijau Semesta II yang terletak Dsn. Beruang Ds. Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang melakukan Penambangan tanpa izin, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------
-
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 14.35 Wib Terdakwa I ADRIANUS Als UYUK Anak KASIUS, Terdakwa II LEONARDUS FERNANDO Als OTONG Anak SARTIN, Terdakwa III PERDINANDUS PERDI Als PERDI Anak KASIUS, Terdakwa IV SUPIANDI Als ANDI Bin SUPARLAN, dan Terdakwa V LISAK Anak LEHAM telah melakukan penambangan di daerah perkebunan kelapa sawit Divisi Plasma/ Divisi 8 PT. Wana Hijau Semesta II yang terletak Dsn. Beruang Ds. Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas selanjutnya Petugas Kepolisian Polres Sambas melakukan Patroli dan
menemukan
Para terdakwa secara bersama-sama melakukan penambangan komoditas emas yang bukan tempat khusus pertambangan mineral yaitu di Divisi Plasma/ Divisi 8 PT. Wana Hijau Semesta II yang terletak Dsn. Beruang Ds. Sebunga Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas.
-
Bahwa dalam melakukan penambangan emas tersebut, peran Terdakwa II LEONARDUS FERNANDO Als OTONG Anak SARTIN sebagai pemodal pada penambangan emas tersebut, sedangkan peran dari Terdakwa I ADRIANUS Als UYUK Anak KASIUS, Terdakwa III PERDINANDUS PERDI Als PERDI Anak KASIUS, Terdakwa IV SUPIANDI Als ANDI Bin SUPARLAN, Terdakwa V LISAK Anak LEHAM yaitu sebagai pekerja / karyawan penambangan.
-
Bahwa untuk bagi hasil Para Terdakwa pembagian pola 7 : 3 yang mana jika mendapatkan hasil 7 bagian untuk Terdakwa LEONARDUS FERNANDO Als OTONG Anak SARTIN dan dari 7 bagian itu akan dibayarkan untuk sewa lahan serta biaya operasional sedangkan 3 bagian untuk pekerja yang kerja saat itu Terdakwa ADRIANUS Als UYUK Anak KASIUS, Terdakwa LEONARDUS FERNANDO Als OTONG Anak SARTIN, Terdakwa PERDINANDUS PERDI Als PERDI Anak Kasius, Terdakwa SUPIANDI Als ANDI Bin SUPARLAN, dan Terdakwa LISAK Anak LEHAM, sebagai contoh apabila mendapatkan hasil 1 gram dalam 1 hari kerja dan jika dijual mendapatkan uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) maka Terdakwa ADRIANUS Als UYUK Anak KASIUS, Terdakwa LEONARDUS FERNANDO Als OTONG Anak SARTIN, Terdakwa PERDINANDUS PERDI Als PERDI Anak KASIUS, Terdakwa SUPIANDI Als ANDI Bin SUPARLAN, dan Terdakwa LISAK Anak LEHA akan mendapatkan bagian 30% x 1.000.000 = Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sebagai pemodal Terdakwa LEONARDUS FERNANDO Als OTONG Anak SARTIN mendapatkan bagian 70% x Rp. 1.000.000 = Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) namun dari bagian tersebut akan dipotong untuk membayar sewa lahan dan biaya operasional dalam sehari.
-
Bahwa untuk menunjang usaha penambangan emas tersebut, Terdakwa LEONARDUS FERNANDO Als OTONG Anak SARTIN selaku penyedia modal telah menyiapkan peralatan yang diperlukan oleh para Terdakwa untuk melakukan penambangan tanpa izin tersebut antara lain :
1.
2 (dua) unit mesin pompa air merk “YASUKA” warna jingga kombinasi hitam dan putih dengan mesin penggerak 8 HP;
2.
1 (satu) buah lagum berbahan besi yang pada salah satu ujungnya tersambung dengan selang transit warna jingga ukuran 2,5 inci dan pada ujung lainnya tersambung dengan selang spiral warna biru ukuran 2,5 inci;
3.
1 (satu) buah jari- jari 2 (satu) cabang yang terbuat dari besi yang tersambung dengan selang plastik warna putih ukuran 1,5 inci dan 1 inci serta selang transit warna jingga ukuran 2,5 inci;
4.
2 (dua) potong selang spiral warna biru ukuran 2,5 inci;
5.
1 (satu) buah jerigen plastik warna hitam ukuran 35 liter yang dipotong 2 dan di paku ke sepotong kayu dan disambung dengan paralon warna putih ukuran 2,5 inci;
6.
1 (satu) potong selang plastik warna putih ukuran 1,5 inci yang pada salah satu ujungnya dipasang socket drat luar pipa;
7.
1 (satu) potong selang plastik warna putih ukuran 1 inci yang pada salah satu ujungnya dipasang potongan bambu;
8.
2 (dua) buah keset kaki mie warna merah;
9.
1 (satu) buah keset kaki warna hitam;
10.
2 (dua) buah keset kaki terbuat dari sabut kelapa warna coklat;
11.
1 (satu) buah jerigen plastik warna putih ukuran 5 liter tempat bahan bakar minyak jenis pertalite;
12.
2 (dua) buah cangkul dengan gagang kayu;
13.
1 (satu) buah temilang/ linggis gali tanah dengan gagang kayu;
14.
1 (satu) buah linggis;
15.
1 (satu) buah alat dulang warna hitam;
16.
1 (satu) buah drum plastik warna biru yang dibelah 2 (dua).
-
Bahwa dalam proses penambangan tersebut, kegunaan alat-alat tersebut digunakan para terdakwa untuk
1.
1 (dua) unit mesin pompa air merk “YASUKA” warna orange kombinasi hitam dan putih yang dibuat estafet dengan 1 (dua) unit mesin pompa air merk “YASUKA” warna orange kombinasi hitam dan putih dengan masing-masing mesin penggerak
8 HP di gunakan untuk menyedot air, menyemprot tanah dan menghantarkan tanah
atau pasir ke lubang Lagum selanjutnya dihantarkan ke atas kian.
2.
1 (satu) buah lagum berfungsi untuk menghantar pasir dan tanah yang hancur dan mengalirkan ke atas kian
3.
keset kaki yang disusun pada kian sepanjang 4 meter berfunsi untuk menyaring pasir atau tanah yang mengandung emas.
4.
1 (satu) buah jerigen warna biru yang dipotong 2 yang dirangkai dengan paralon 2,5 Inci yang tersambung dengan lagum dipergunakan untuk menahan laju air beserta tanah dan pasir agar tanah atau pasir mengalir ke kian.
5.
Selang penghantar / selang transit ukuran 2,5 inci yang di hubungkan ke mesin dan berfungsi untuk menyedot air serta menghantar air.
6.
Selang spiral warna biru ukuran 2,5 inci digunakan untuk menyedot air;
7.
Jari- jari yang terbuat dari besi 1 (satu) cabang digunakan untuk membagi arus air menjadi 2 yaitu 1 arus ke selang tembak dan 1 arus menuju ke lagum;
8.
Selang plastik ukuran 1,5 inci sebagai selang tembak digunakan untuk menyemprot tanah sehingga hancur dan mudah masuk ke dalam lubang lagum.
9.
Drum plastik warna biru digunakan sebagai wadah untuk menambung hasil cucian kain keset yang mengandung butiran emas;
10.
Jirigen palstik ukuran 5 liter digunakan untuk penyimpanan bahan bakar minyak jenis pertalite. Dan cara menggunakan alat-alat tersebut adalah :
11.
2 (dua) unit mesin pompa air yang dibuat estafet pada bagian penyedot di sambungkan selang spiral warna biru ukuran 2,5 inci untuk menyedot air dari sumber air sedangkan pada bagian output di pasang selang transit ukuran 2,5 inci yang pada ujungkan di hubungkan dengan jari- jari 1 cabang.
12.
Selang transit ukuran 2,5 inci yang mengalirkan air sampai kepada jari- jari 1 cabang, yang di hubungkan ke lagum (untuk mengarahkan tanah dan air supaya naik ke kian) sedangkan cabang satu lagi ukuran 1,5 inci di hubungan ke selang tembak (untuk menembakkan air ke tanah supaya tanah menjadi hancur);
13.
Setelah tanah hancur ditembak air sehingga bercampur air, tanah atau pasir yang bercampur dengan air itu masuk ke dalam lubang lagum dan ikut naik karena tekanan air hingga ke atas kian melalui paralon ukuran 2,5 inci yang pada ujungnya dipasang jirigen yang telah dipotong, air yang bercampur dengan tanah dan air itu ajan mengalir di atas kian sudah terdapat keset kaki untuk penyaring tanah yang dikirim.
14.
Setelah kegiatan penambangan, selanjutnya keset kaki di cuci dengan cara dihempas atau mencuci di dalam drum plastic yang dibelah menjadi 2 yang di isi air.
15.
Setelah selesai menghempas keset kaki, selanjutnya air hasil cucian keset yang terdapat pada drum plastic dibelah 2 akan di dulang dengan menggunakan alat dulang hingga memperoleh serbuk atau butiran emas.
-
Bahwa lokasi kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh para terdakwa, dilakukan di wilayah yang bukan khusus diperuntukan untuk usaha pertambangan, selain itu terdakwa juga tidak memiliki perizinan pertambangan Perizinan Berusaha dari pemerintah pusat seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan oleh Menteri sebagai pejabat yang berwenang untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa ADRIANUS Als UYUK Anak KASIUS, terdakwa LEONARDUS FERNANDO Als OTONG Anak SARTIN, terdakwa PERDINANDUS PERDI Als PERDI Anak KASIUS, terdakwa SUPIANDI Als ANDI Bin SUPARLAN, dan terdakwa LISAK Anak LEHAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU R.I Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya