Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2.KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
3.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
4.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
KHAIRIL Als KUYEN Bin ARSYAD (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-934/O.1.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
3WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
4TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRIL Als KUYEN Bin ARSYAD (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

KESATU

------Bahwa Terdakwa KHAIARIL ALS KUYEN Bin ARSYAD (Alm) pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sebenua RT 15 RW 7 Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari informasi masyarakat yang didapat oleh anggota Satresnarkoba Polres Sambas bahwa rumah yang ditempati Terdakwa KHAIRIL Als KUYEN Bin ARSYAD (Alm) sering dijadikan tempat untuk penggunaan barang narkotika. Atasainformasi tersebut, Saksi TRI DARSONO dan Saksi SUWANDI selaku tim kepolisian POLRES Sambas melakukan pengintaian dan mendatangi rumah tersebut.
  • Bahwa setelah tiba di rumah yang ditempati Terdakwa langsung dilakukan penggeledahan badan lalu ditemukan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu di dalam saku baju bermerk “SMACK ASPIRATION” yang sedang digunakan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu dari sdr. DEDE (DPO) dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).  
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0130 yang di keluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak tanggal 22 Februari 2024 yang di tandatangani oleh Yusmanita S.Si., Apt, MH. terhadap 1 (satu) sampel   kantong berisi Kristal diduga shabu mengandung Metafetamin berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa Metamfetamin adalah termasuk Narkotika golongan I (satu).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Unit Sambas Nomor : 49/10857/II/2024  tanggal 20 Februari 2024 yang di tandatangani oleh MUNZIRI berupa 1 (satu) paket plastik transparan berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urin Tanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dokter Pemeriksa yaitu dr. FUJIANTO dengan hasil positif test amphetamine dan positif tes methamphetamine.

---Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------

 

ATAU

KEDUA

------Bahwa Terdakwa KHAIARIL ALS KUYEN Bin ARSYAD (Alm) pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sebenua RT 15 RW 7 Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari informasi masyarakat yang didapat oleh anggota Satresnarkoba Polres Sambas bahwa rumah yang ditempati Terdakwa KHAIRIL Als KUYEN Bin ARSYAD (Alm) sering dijadikan tempat untuk penggunaan barang narkotika. Atas informasi tersebut, Saksi TRI DARSONO dan Saksi SUWANDI selaku tim kepolisian POLRES Sambas melakukan pengintaian dan mendatangi rumah tersebut.
  • Bahwa setelah tiba di rumah yang ditempati Terdakwa langsung dilakukan penggeledahan badan lalu ditemukan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu di dalam kerah baju bermerk “SMACK ASPIRATION” yang sedang digunakan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mendapat 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu dari sdr. DEDE (DPO). 
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0130 yang di keluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak tanggal 22 Februari 2024 yang di tandatangani oleh Yusmanita S.Si., Apt, MH. terhadap 1 (satu) sampel   kantong berisi Kristal diduga shabu mengandung Metafetamin berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa Metamfetamin adalah termasuk Narkotika golongan I (satu).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Unit Sambas Nomor : 49/10857/II/2024  tanggal 20 Februari 2024 yang di tandatangani oleh MUNZIRI berupa 1 (satu) paket plastik transparan berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urin Tanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dokter Pemeriksa yaitu dr. FUJIANTO dengan hasil positif test amphetamine dan positif tes methamphetamine.

----------  Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

------Bahwa Terdakwa KHAIARIL ALS KUYEN Bin ARSYAD (Alm) pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sebenua RT 15 RW 7 Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari informasi masyarakat yang didapat oleh anggota Satresnarkoba Polres Sambas bahwa rumah yang ditempati Terdakwa KHAIRIL Als KUYEN Bin ARSYAD (Alm) sering dijadikan tempat untuk penggunaan barang narkotika. Atas informasi tersebut, Saksi TRI DARSONO dan Saksi SUWANDI selaku tim kepolisian POLRES Sambas melakukan pengintaian dan mendatangi rumah tersebut.
  • Bahwa setelah tiba di rumah yang ditempati Terdakwa langsung dilakukan penggeledahan badan lalu ditemukan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu di dalam kerah baju bermerk “SMACK ASPIRATION” yang sedang digunakan Terdakwa. Bahwa Terdakwa mendapat 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu dari sdr. DEDE (DPO). 
  • Bahwa Terdakwa menggunakan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan cara Terdakwa menggunakan alat hisap shabu (Bong) yang terbuat dari botol air mineral yang sudah terpasang tabung kaca yang diisi butiran Kristal putih narkotika jenis shabu dengan tangan kiri Terdakwa, lalu Terdakwa memanaskan tabung kaca tersebut dengan korek api yang dipegang di tangan kanan Terdakwa hingga butiran kristal putih berisikan narkotika jenis shabu meleleh atau mencair kemudian dihisap oleh Terdakwa melalui sedotan yang terpasang di tutup botol tersebut. Setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu Terdakwa membongkar alat hiap (Bong) dan apabila mau memakainya lagi maka Terdakwa membuatnya kembali.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0130 yang di keluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak tanggal 22 Februari 2024 yang di tandatangani oleh Yusmanita S.Si., Apt, MH. terhadap 1 (satu) sampel   kantong berisi Kristal diduga shabu mengandung Metafetamin berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa Metamfetamin adalah termasuk Narkotika golongan I (satu).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Unit Sambas Nomor : 49/10857/II/2024  tanggal 20 Februari 2024 yang di tandatangani oleh MUNZIRI berupa 1 (satu) paket plastik transparan berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urin Tanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dokter Pemeriksa yaitu dr. FUJIANTO dengan hasil positif test amphetamine dan positif tes methamphetamine.

-----Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya