Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa RAFAEL KANCIL Als KANCIL Anak TUNJON, Terdakwa MARKUS Als JO Anak ANYAN, Terdakwa MARKUS Anak ANTIK, Terdakwa RUDI Bin SIBU, Terdakwa HERONIMUS Als HERO Anak JONIANDO pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 16.20 Wib, atau setidak – tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Pengapit, Desa Madak, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang Melakukan Penambangan tanpa izin , perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 Terdakwa RAFAEL KANCIL Als KANCIL Anak TUNJON, Terdakwa MARKUS Als JO Anak ANYAN, Terdakwa MARKUS Anak ANTIK, Terdakwa RUDI Bin SIBU, Terdakwa HERONIMUS Als HERO Anak JONIANDO secara bersama sama telah melakukan penambangan emas dengan menggunakan mesin gelondong dilokasi yang bukan tempat khusus pertambangan mineral yaitu di Dusun Pengapit, Desa Madak Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas.
- Bahwa dalam melakukan penambangan emas tersebut, sdr. YOSEP merupakan pemberi modal dan penyedia alat-alat untuk melakukan penambangan, sedangkan saksi AKIAN PAULUS Als AKIAN Anak MATIUS AKIM merupakan pemilik lahan, Dimana dalam kegiatan pertambangan emas tanpa memiliki izin tersebut menggunakan sistem bagi hasil dengan perbandingan 9;1 (Sembilan banding satu), Dimana 9 (sembilan) bagian untuk sdr. YOSEP sebagai pemberi modal dan penyedia alat-alat untuk melakukan penambangan, sedangkan 1 (satu) bagian untuk saksi AKIAN sebagai pemilik lahan. Selanjutnya dari 9 (bagian) yang diterima sdr. YOSEP tersebut dibagi Kembali dengan perbandingan 7 : 3 (tujuh banding tiga), Dimana 7 (tujuh) bagian diterima sdr. YOSEP dan 3 (tiga) bagian dibagi secara rata kepada para Terdakwa sebagai pekerja di tambang emas yang tidak memiliki izin tersebut. Sebagai contoh apabila hasil dari melakukan kegiatan pertambangan tersebut adalah 10 (sepuluh) gram, maka sdr. YOSEP mendapatkan 9 (Sembilan) gram sedangkan saksi AKIAN mendapatkan 1 (satu) gram. Selanjutnya dari 9 (sembilan) gram tersebut sdr. YOSEP mendapatkan 6,3 gram dan sisanya 2,7 gram akan dibagi rata antara Terdakwa RAFAEL KANCIL Als KANCIL Anak TUNJON, Terdakwa MARKUS Als JO Anak ANYAN, Terdakwa MARKUS Anak ANTIK, Terdakwa RUDI Bin SIBU, Terdakwa HERONIMUS Als HERO Anak JONIANDO sebagai pekerja pada pertambangan emas tanpa memiliki izin tersebut.
- 1 (satu) unit mesin diesel merk “TIAN LI” digandeng dengan mesin pompa pasir yang dihubunggkan dengan menggunakan fanbel karet berfungsi untuk menyedot pasir/ tanah dan menghantarkan ke atas kian, pada pump pasir dipasang selang spiral untuk menyedot pasir dan paralon 5 (lima) inch untuk menghantarkan tanah dan air yang disedot ke atas kian.
- 1 (satu) unit mesin Diesel merk “TIAN LI” yang digandeng dengan mesin pump air NS 100 dengan fanbel selanjutnya dipergunakan untuk menyedot air dan menghantarkan air dengan menggunakan selang transit ke lubang.
- Air yang berasal dari selang transit di sambungkan ke jarijari untuk membagi air.
- Selanjutnya pada jarijari dipasang selang ukuran 1,5 inch untuk menembakan air ke tanah atau untuk menghancurkan tanah agar mudah disedot.
- Keset kaki di pasang / diletakan di kian yang berfungsi untuk menahan butiran tanah dan emas.
- Drum yang telah dibelah berfungsi untuk tempat mencuci keset dan mendulang pasir.
- Alat Dulang dipergunakan untuk mendulang.
- Bahwa Proses penambangan tersebut dimulai dengan cara sebagai berikut:
- 1 (satu) unit mesin Diesel merk “TIAN LI” yang dihubungkan dengan menggunakan fanbel dengan mesin pump air yang telah dipasang selang spiral untuk menyedot dan selang transit untuk menghantar air ke lubang Dimana pada ujung selang transit telah dipasang jarijari cabang 5 (lima) dan pada jari-jari di sambung selang ukuran 1,5 (satu koma lima) inch yang berfungsi untuk menembakan air ke tanah sehingga menjadi hancur.
- 1 (satu) unit mesin diesel merk “TIAN LI” digandeng dengan menggunakan fanbel mesin pompa pasir Dimana pada pump pasir dipasang selang spiral yang berfungsi untuk menyedot tanah yang telah hancur dan dipasang paralon 5 (lima) inch yang diarahkan ke kian, dengan tujuan untuk menghantarkan tanah dan air yang disedot ke atas kian.
- Tanah/ pasir yang dihantar ke kian akan turun kembali melalui kian, namun ada Sebagian yang tertahan di keset.
- Setelah mesin selesai bekerja selanjutnya keset akan diambil dan di cuci di dalam drum yang telah dibelah.
- Kemudian air pencucian keset yang terdapat di dalam drum yang telah dibelah akan didulang untuk mendapatkan butiran/ serbuk emas.
- Selanjutnya untuk menyatukan emas dan memisahkanya dengan tanah, pada serbuk emas diteteskan air raksa dan digosok untuk menyatukannya.
- Bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh terdakwa Terdakwa RAFAEL KANCIL Als KANCIL Anak TUNJON, Terdakwa MARKUS Als JO Anak ANYAN, Terdakwa MARKUS Anak ANTIK, Terdakwa RUDI Bin SIBU, Terdakwa HERONIMUS Als HERO Anak JONIANDO, dilakukannya diwilayah yang bukan khusus diperuntukan untuk usaha pertambangan, selain itu terdakwa juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan oleh Bupati / walikota sebagai perjabat yang berwenang untuk memberikan izin.
----- Perbuatan Terdakwa RAFAEL KANCIL Als KANCIL Anak TUNJON, Terdakwa MARKUS Als JO Anak ANYAN, Terdakwa MARKUS Anak ANTIK, Terdakwa RUDI Bin SIBU, Terdakwa HERONIMUS Als HERO Anak JONIANDO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU R.I Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------ |