Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2021/PN Sbs Tim Likuidasi PT. BPR Tebas Lokarizki DL NANA JULIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2021/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 28 Jan. 2021
Nomor Surat 27/01/2021
Penggugat
NoNama
1Tim Likuidasi PT. BPR Tebas Lokarizki DL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NANA JULIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 21.093.324,00
Petitum
  1. Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor:KEP-19/D.03/2020, Tanggal 27 Januari 2020 tentang pencabutan izin usaha PT. BPR Tebas Lokarizki. --------------------------------------------------------------------------------
  2. Salinan Keputusan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor: 15 Tahun 2020 Tanggal 6 Februari 2020 tentang Pembentukan Tim Likuidasi TP BPR Tebas Lokarizki (DL). ----------------------------------------------------------------------------------------
  3. Perjanjian Kredit Nomor : 2131.601947.2 Tanggal 26 September 2016. ---------------------

Menjelaskan bahwa ada perjanjian Kredit yang telah ditanda tangani oleh PT. BPR Tebas Lokarizki (DL) dengan Tergugat. ------------------------------------------------------------------

  1. Surat Persetujuan Kredit investasi Nomor: 655/SK-KR/IX/2018 Tanggal 10 September 2018. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Jadwal Angsuran Kredit tertanggal 10 September 2018. ----------------------------------------

Menjelaskan bahwa jadwal angsuran debitur serta besaran bunga yang harus dibayar oleh debitur. --------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Riwayat Pembayaran Kredit Tergugat. ------------------------------------------------------------
  2. Surat Keputusan Nomor: 331/SK-KR/IX/2016. --------------------------------------------------

Menjelaskan bahwa permohonan kredit yang diajukan oleh debitur telah disetujui oleh pihak BPR Tebas Lokarizki (DL). ------------------------------------------------------------------

  1. Surat kuasa Menjual/Mengalihkan Hak atas Jaminan. -------------------------------------------

Menjelaskan bahwa debitur menyerahkan jaminan atas kredit tersebut berupa Surat Tanah tertanggal 12 Mei 2001 atas nama Ningsih. M -------------------------------------------

  1. Surat Peringatan I, Nomor:127/TL/BPR-TLR/DL/III/2020, Tanggal 13 Maret 2020.-------
  2. Surat Peringatan II, Nomor:420/TL/BPR-TLR/DL/IV/2020, Tanggal 14 April 2020.-------
  3. Surat Peringatan III, Nomor:709/TL/BPR-TLR/DL/V/2020, Tanggal 13 Mei 2020.--------

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada ketua Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut: -------------------------------------------

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.----------------------------------------
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (wanprestasi atau Ingkar Janji) kepada Penggugat. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar dan atau melunasi kewajiban Tertunggak sebesar    Rp. 21.093.324,- (dua puluh satu juta sembilan puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kelender sejak putusan perkara ini. --------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajibannya sebelum masa Likuidasi berakhir. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum tergugat untuk menyerahkan agunan Surat Penyerahan  Tanah atas nama Ningsih. M secara suka rela ke Tim Likuidasi PT. BPR Tebas Lokarizki (DL) apabila kewajiban Tergugat tidak dapat deselesaikan sebelum masa likuidasi berakhir, atau ------------
  6. Melakukan Sita Eksekusi terhadap agunan kredit Surat Penyerahan  Tanah atas nama Ningsih. M apabila kewajiban Tergugat tidak dapat diselesaikan dan atau dilunasi. ------------------------
  7. Melakukan Sita Eksekusi atas aset Tergugat apabila Nilai agunan tidak menutupi Kewajiban Tergugat.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. -------------------------------                                   
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak