Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2023/PN Sbs URAY Z. ARIFIN 1.IMANUDIN bin H.MASUDI (alm)
2.HABIBI bin H. MASUDI (alm)
3.MIAU JIN
4.MALIKI
5.ILHAM
6.LONG HIUNG (AH YONG)
7.NAM SIN (ANAM)
8.HAIDIR
9.NILAM (isteri alm. H. MASUDI)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2023/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1URAY Z. ARIFIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Helmian Susabdi, S.H., M.H.URAY Z. ARIFIN
Tergugat
NoNama
1IMANUDIN bin H.MASUDI (alm)
2HABIBI bin H. MASUDI (alm)
3MIAU JIN
4MALIKI
5ILHAM
6LONG HIUNG (AH YONG)
7NAM SIN (ANAM)
8HAIDIR
9NILAM (isteri alm. H. MASUDI)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RIDWAN. SHHAIDIR
2RIDWAN. SHNAM SIN (ANAM)
3RIDWAN. SHLONG HIUNG (AH YONG)
4RIDWAN. SHILHAM
5RIDWAN. SHMALIKI
6RIDWAN. SHMIAU JIN
7RIDWAN. SHHABIBI bin H. MASUDI (alm)
8RIDWAN. SHIMANUDIN bin H.MASUDI (alm)
9RIDWAN. SHNILAM (isteri alm. H. MASUDI)
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian - uraian PENGGUGAT diatas, maka bersama ini   PENGGUGAT Mohon  kepada YANG MULYA KETUA PENGADILAN NEGERI SAMBAS  CQ. YANG MULYA  MAJELIS HAKIM Yang memeriksa Perkara ini  kiranya dapat memberikan Putusan yang amarnya sebagai berikut :

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dimohonkan.
  3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT ( sebagai orang yang menerima kuasa ) adalah pemilik yang sah atas tanah sengketa tersebut diatas Sertifikat Hak Milik No. 28 thun 1993 Desa Lubuk Dagang atas nama Sariman.
  4. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT agar segera menyerahkan tanah tersebut diatas kepada PENGGUGAT dalam keadaan utuh seperti sedia kala tanpa syarat apapun.
  5. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT  agar segera  membebaskan atau mengosongkan  tanah obyek sengketa  tersebut diatas dan menyerahkannya  kepada PENGGUGAT  dalam keadaan  baik dan utuh  seperti sedia kala  tanpa syarat apapun.
  6. Menyatakan Perbuatan PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun  ada upaya hukum  Verzet, Banding, Kasasi dari PARA TERGUGAT.
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa ( Dwangsoom ) setiap harinya sebesar Rp. 5.000.000,00 ( lima juta rupiah ) apabila tidak melaksanakan isi Putusan dengan baik sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

  • Apabila  YANG MULYA KETUA PENGADILAN NEGERI SAMBAS CQ. YANG MULYA MAJELIS HAKIM yang memeriksa Perkara ini, PENGGUGAT  mohon agar diberikan Putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo  Et Bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak