Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
HUSIN Bin JONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-75/O.1.17/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSIN Bin JONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

      Bahwa Terdakwa HUSIN BIN JONO pada hari   Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di  sebuah rumah yang beralamat  di Dusun Gerinang Rt 005 Rw 003 Desa Tebas Kuala Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas  atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili, untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

      Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

      Bahwa Terdakwa HUSIN BIN JONO pada hari   Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di  sebuah rumah yang beralamat  di Dusun Gerinang Rt 005 Rw 003 Desa Tebas Kuala Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas  , atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili, Permufakatan jahat melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal adanya informasi dari masyarakat Kecamatan Tebas yang Tim Satresnarkoba Polres Sambas terima pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 17.00 wib bahwa Terdakwa HUSIN BIN JONO sering memakai dan  mengedarkan narkotika jenis shabu di Kec. Tebas Kab. Sambas, selanjutnya Tim SatResnarkoba Polres Sambas agar melakukan pendalaman atas informasi dari masyarakat Kecamatan Tebas itu dan selanjutnya sekira pukul 18.30 wib Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas langsung berangkat ke Kecamatan Tebas guna melakukan pendalaman mengenai adanya peredaran narkotika jenis shabu di daerah itu dan berdasarkan informasi dari informan tertujulah pada sebuah rumah kontrakan Terdakwa HUSIN BIN JONO yang beralamat di Dusun Gerinang Rt 005 Rw 003 Desa Tebas Kuala Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 21.00 wib saksi TRI DARSONO beserta tim Satresnarkoba lainnya langsung menuju ke sebuah rumah kontrakan ) yang beralamat di Dusun Gerinang Rt 005 Rw 003 Desa Tebas Kuala Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas tersebut, dan sesampainya di rumah tersebut saksi Tri Darsono beserta tim Satresnarkoba lainnya mengetuk pintu depan rumah kontrakan sambil mengatakan “Assalamualaikum”, selanjutnya Terdakwa HUSIN BIN JONO langsung membuka sedikit pintu depan rumah kontrakannya sambil mengintip dari sela sela pintu, setelah itu saksi Tri Darsono beserta tim lainnya mendorong pintu depan rumah kontrakan Terdakwa agar terbuka, namun Terdakwa  HUSIN BIN JONO berhasil mendorong dan menutupnya kembali dan mengunci pintu dari dalam, selanjutnya saksi Tri Darsono beserta tim mendobrak pintu tersebut dan berhasil terbuka, kemudian saksi Tri Darsono berseta tim lainnya masuk ke dalam rumah kontrakan dan langsung mengamankan Terdakwa HUSIN BIN JONO yang saat itu sedang berada di dalam kamar, berikut dengan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A77S warna hitam dan 1 (satu) buah Dompet merk GUCCI warna hitam milik Terdakwa. Kemudian saksi Tri Darsono bertanya kepada Terdakwa  “mana bahannya” kemudian Terdakwa  menjawab “ada di dalam dompet” selanjutnya Saksi Tri Darsono dan Tim Satresnarkoba langsung membuka dompet merk GUCCI warna hitam di depan Terdakwa dan menemukan sebanyak 2 (dua) buah plastic klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu-shabu, kemudian Saksi Tri Darsono beserta Tim Satresnarkoba  juga langsung menemukan dan mengamankan 1 (satu) alat hisap terbuat kaca, 1 (satu) buah kaca bulat warna transfaran, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning yang tergeletak diatas lantai kamar dan 1 (satu) unit sepeda motor “YAMAHA MIO 125” warna hitam lis merah dengan No Pol KB 2679 MR berada di teras rumah kontrakan, Selanjutnya saksi Tri Darsono beserta tim langsung mengumpulkan dan meletakkan barang-barang yang telah diamankan dari dalam kamar rumah kontrakan Terdakwa ) tersebut diatas meja yang berada di ruang tamu, Bahwa kemudian Tim Satresnarkoba memanggil saksi Hemi Susanto, S.H dan Saksi Hendri TJU untuk menyaksikan menyaksikan penangkapan terhadap Terdakwa dan memperlihatkan barang bukti yang ditemukan  berupa 2 (dua) buah plastic klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto sebesar 1,39 Gram, 1 (satu) alat hisap atau BONG terbuat kaca, 1 (satu) buah kaca bulat warna transfaran, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) buah Dompet merk GUCCI warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A77S warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor “YAMAHA MIO 125” warna hitam lis merah dengan No Pol KB 2679 MR, yang di temukan Tim Satresnarkoba Polres Sambas saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Terdakwa .  setelah itu Terdakwa  dibawa bawa menuju ke Polres Sambas untuk ditindaklanjuti.
  • Bahwa Terdakwa mendaparkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Okta yang beralamat di Pontianak. Dan tujuan Terdakwa membeli narkotika tersebut untuk dijual Kembali dan memperoleh keuntungan.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dimaksud yang dilakukan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 0188/NNF/2024 tanggal 03 Oktober 2024 disimpulkan positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam  Narkotika Golongan I nomor urut 61 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara  Penimbangan Pegadaian  Nomor: 73/10857/IX/2024 tanggal 10 Oktober 2024 berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis Shabu  diperoleh berat Netto seberat 1,39 gram.
  • Bahwa Terdakwa bukanlah orang yang berhak dan berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya