Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2025/PN Sbs 1.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
2.FIRZA WAHYUDI, S.H.
SATRIA Bin MARHAYAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.B/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2762/O.1.17/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
2FIRZA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATRIA Bin MARHAYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa terdakwa SATRIA Bin MARHAYAN pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Cafe Injuloong Jl. Merdeka Ds. Kampung Lorong Kec. Sambas Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang seuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----

Bermula pada hari Minggu, tanggal 13 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi ARIEDO menggunakan mobil Toyota Calya berwarna abu-abu yang disewa oleh Saksi ARIEDO di Kota Pontianak. Kemudian keduanya berangkat menuju ke Kecamatan Sambas dengan tujuan berjalan-jalan ke Keraton Sambas,  dialam perjalanan menuju Keraton Sambas, Terdakwa dan Saksi ARIEDO bertukar posisi mengemudi di Kecamatan Tebas, di mana Terdakwa mengambil alih sebagai pengemudi mobil. Kemudian pada hari Senin,  tanggal 14 Oktober 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, Terdakwa bersama Saksi ARIEDO tiba di depan Cafe Injulong, Jalan Merdeka, Desa Kampung Lorong, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas. Terdakwa berhenti di tempat tersebut dengan alasan mencari kamar kecil. Saat itu, cafe dalam keadaan tertutup, namun Terdakwa menemukan pintu tidak terkunci. Setelah memasuki cafe, Terdakwa melihat seorang karyawan wanita (Saksi Cindy) yang sedang tertidur di dalam ruangan. Terdakwa kemudian melihat kunci sepeda motor tergantung di meja kasir, mengambil kunci tersebut, dan keluar dari ruangan tanpa membangunkan karyawan. Selanjutnya, Terdakwa membangunkan Saksi ARIEDO, namun tidak memberi tahu bahwa Terdakwa akan mengambil sepeda motor. Terdakwa membawa sepeda motor Yamaha Freego warna perak dengan nomor rangka MH3SEF510JJ005480, nomor mesin E31WE0005486, dan nomor polisi KB 6949 TW keluar dari area cafe. Setelah berhasil mengambil sepeda motor, Terdakwa mengendarainya menuju Kota Pontianak. Dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Desa Rantau Panjang, Terdakwa memberhentikan mobil yang dikemudikan oleh Saksi ARIEDO dan menginformasikan bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil pencurian. Saksi ARIEDO kemudian menyarankan agar Terdakwa membawa sepeda motor ke rumah orang tuanya di Kecamatan Tebas untuk selanjutnya diteruskan ke Kota Pontianak melalui perantara Saksi BENI. Sesampainya di rumah orang tuanya, Terdakwa membangunkan Saksi BENI dan memberikan informasi palsu bahwa sepeda motor tersebut dibeli di Kecamatan Sambas. Terdakwa meminta Saksi BENI untuk membawa sepeda motor ke Kota Pontianak dengan alasan Terdakwa sedang lelah. Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa menjual sepeda motor kepada seseorang yang mengaku bernama RAHMAD di depan Toko Citra Jeruju, Kota Pontianak. Sebelumnya, Terdakwa menyuruh Saksi ARIEDO dan Saksi BENI mencari pembeli melalui grup media sosial Facebook "Jual Beli Motor Pontianak" menggunakan akun milik Saksi ARIEDO bernama “YULI ARIEDO RAYA REZA”. Setelah terjadi kesepakatan harga sebesar Rp3.500.000, transaksi dilakukan dengan Terdakwa menggunakan sepeda motor hasil pencurian, sedangkan Saksi ARIEDO dan Saksi BENI menggunakan mobil Toyota Calya.

Hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp3.500.000 dibagi oleh Terdakwa di dalam mobil Toyota Calya. Sebagian uang digunakan untuk membayar sewa mobil sebesar Rp800.000, biaya bahan bakar sebesar Rp150.000, serta memberikan uang sebesar Rp150.000 kepada Saksi BENI. Sisanya dibagi rata antara Terdakwa dan Saksi ARIEDO masing-masing sebesar Rp1.200.000. Uang tersebut kemudian digunakan Terdakwa untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari.  

Bahwa kerugian yang saksi JOAN MEYDI Als  JOAN Bin JOKO SUKARJO alami akibat kejadian pencurian sepeda motor milik saksi tersebut diperkirakan Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).  

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------        

ATAU

KEDUA

 

-------Bahwa terdakwa SATRIA Bin MARHAYAN pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Cafe Injuloong Jl. Merdeka Ds. Kampung Lorong Kec. Sambas Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang seuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

Bermula pada hari Minggu, tanggal 13 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi ARIEDO menggunakan mobil Toyota Calya berwarna abu-abu yang disewa oleh Saksi ARIEDO di Kota Pontianak. Kemudian keduanya berangkat menuju ke Kecamatan Sambas dengan tujuan berjalan-jalan ke Keraton Sambas,  dialam perjalanan menuju Keraton Sambas, Terdakwa dan Saksi ARIEDO bertukar posisi mengemudi di Kecamatan Tebas, di mana Terdakwa mengambil alih sebagai pengemudi mobil. Kemudian pada hari Senin,  tanggal 14 Oktober 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, Terdakwa bersama Saksi ARIEDO tiba di depan Cafe Injulong, Jalan Merdeka, Desa Kampung Lorong, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas. Terdakwa berhenti di tempat tersebut dengan alasan mencari kamar kecil. Saat itu, cafe dalam keadaan tertutup, namun Terdakwa menemukan pintu tidak terkunci. Setelah memasuki cafe, Terdakwa melihat seorang karyawan wanita (Saksi Cindy) yang sedang tertidur di dalam ruangan. Terdakwa kemudian melihat kunci sepeda motor tergantung di meja kasir, mengambil kunci tersebut, dan keluar dari ruangan tanpa membangunkan karyawan. Selanjutnya, Terdakwa membangunkan Saksi ARIEDO, namun tidak memberi tahu bahwa Terdakwa akan mengambil sepeda motor. Terdakwa membawa sepeda motor Yamaha Freego warna perak dengan nomor rangka MH3SEF510JJ005480, nomor mesin E31WE0005486, dan nomor polisi KB 6949 TW keluar dari area cafe. Setelah berhasil mengambil sepeda motor, Terdakwa mengendarainya menuju Kota Pontianak. Dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Desa Rantau Panjang, Terdakwa memberhentikan mobil yang dikemudikan oleh Saksi ARIEDO dan menginformasikan bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil pencurian. Saksi ARIEDO kemudian menyarankan agar Terdakwa membawa sepeda motor ke rumah orang tuanya di Kecamatan Tebas untuk selanjutnya diteruskan ke Kota Pontianak melalui perantara Saksi BENI. Sesampainya di rumah orang tuanya, Terdakwa membangunkan Saksi BENI dan memberikan informasi palsu bahwa sepeda motor tersebut dibeli di Kecamatan Sambas. Terdakwa meminta Saksi BENI untuk membawa sepeda motor ke Kota Pontianak dengan alasan Terdakwa sedang lelah. Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa menjual sepeda motor kepada seseorang yang mengaku bernama RAHMAD di depan Toko Citra Jeruju, Kota Pontianak. Sebelumnya, Terdakwa menyuruh Saksi ARIEDO dan Saksi BENI mencari pembeli melalui grup media sosial Facebook "Jual Beli Motor Pontianak" menggunakan akun milik Saksi ARIEDO bernama “YULI ARIEDO RAYA REZA”. Setelah terjadi kesepakatan harga sebesar Rp3.500.000, transaksi dilakukan dengan Terdakwa menggunakan sepeda motor hasil pencurian, sedangkan Saksi ARIEDO dan Saksi BENI menggunakan mobil Toyota Calya.

Hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp3.500.000 dibagi oleh Terdakwa di dalam mobil Toyota Calya. Sebagian uang digunakan untuk membayar sewa mobil sebesar Rp800.000, biaya bahan bakar sebesar Rp150.000, serta memberikan uang sebesar Rp150.000 kepada Saksi BENI. Sisanya dibagi rata antara Terdakwa dan Saksi ARIEDO masing-masing sebesar Rp1.200.000. Uang tersebut kemudian digunakan Terdakwa untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari.    

Bahwa kerugian yang saksi JOAN MEYDI Als  JOAN Bin JOKO SUKARJO alami akibat kejadian pencurian sepeda motor milik saksi tersebut diperkirakan Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362  KUHP.------------

Pihak Dipublikasikan Ya