Dakwaan |
DAKWAAN ------- Bahwa Terdakwa PERIYANTO ALS PELAMPUNG BIN HAMIDI KARIM pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB, atau pada waktu lain pada Bulan November tahun 2024, bertempat di sebuah Rumah yang beralamat Dusun Sabaran Sungai Rt 006 Rw 003 Desa Sabaran Kecamatan Jawai Selatan Kabbupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------- - Bahwa berawal Pada Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 09.00 WIB Tersangka pergi menuju ke arah Desa Sabaran menggunakan sepeda motor VARIO milik tersangka untuk mencari rumah kosong. Sekira pukul 10:00 Wib tersangka sampai di Desa Sabaran Kec Jawai Selatan Kab.Sambas, tersangka melihat ada rumah yang terlihat kosong kemudian tersangka mengecek daerah sekitar sepi kemudian tersangka memarkirkan sepeda motor di tepi jalan dekat dengan rumah tersebut. Setelah itu tersangka masuk ke rumah dengan cara memanjat ke tingkat atas dan masuk melalui ventilasi, setelah itu tersangka membongkar dan menemukan perhiasan emas di dalam lemari lalu memasukan perhiasan emas tersebut ke dalam tas selempang yang tersangka bawa. - Bahwa pada saat tersangka masih mencari barang berharga tiba-tiba Saksi FINSIANI PALMAWATI ESTER selaku pemilik rumah masuk ke dalam rumah kemudian tersangka terkejut dan lari ke belakang “Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29 A. IDENTITAS TERDAKWA Nama Lengkap : PERIYANTO ALS PELAMPUNG BIN HAMIDI KARIM. Tempat Lahir : Sentebang. Umur / Tanggal Lahir : 28 Tahun / 08 Juli 1996. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Sentebang Utara Rt.007 Rw.003 Desa Sentebang Kec. Jawai Kab. Sambas Provinsi Kalimantan Barat. Agama : Islam. Pendidikan : SD kelas 3 (Tidak tamat). Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa. B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN 1. Penangkapan : Tanggal 18 November 2024. 2. Penahanan - Penyidik : Rutan Polres Sambas, ditahan selama 20 (dua puluh) hari, sejak tanggal 19 November 2024 s/d 08 Desember 2024. - - Perpanjangan PU Penuntut Umum : : Rutan Polres Sambas, ditahan selama 40 (empat puluh) hari, sejak tanggal 09 Desember 2024 s/d 17 Januari 2025. Rutan Kelas II B Sambas, ditahan selama 20 (dua puluh hari) hari, sejak tanggal 15 Januari 2025 s/d 03 Februari 2025 C. DAKWAAN -2- rumah lalu melompati tembok, setelah itu tersangka berlari ke arah samping rumah yaitu menuju semak dikarenakan ada seorang laki-laki yang tidak tersangka kenal mengejar tersangka. Kemudian tersangka menuju ke arah jalan untuk mendekati sepeda motor milik tersangka dan sambil berteriak pencuri, setelah tersangka sampai di motor miliknya dan hendak kabur, ada seorang laki-laki yang tidak memakai baju memegang tersangka dari belakang dan berkata “ KAU JUAK PENCURINYE “ setelah itu tersangka - - diamankan warga. Kemudian tersangka di bawa ke kantor desa begitu juga dengan tas selempang yang tersangka bawa diperiksa. Ada seorang wanita yang mengakui bahwa emas yang ada di dalam tas tersangka adalah miliknya. Setelah itu tersangka di bawa ke kantor polisi Bahwa Terdakwa tidak ada sama sekali tidak meminta izin dalam mengambil barang dan masuk ke dalam rumah saksi Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban FINSIANI PALMAWATI ESTER mengalami total kerugian kerugian sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah). ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 362 jo. Pasal 486 KUHPidana--------- |