Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
313/Pdt.P/2024/PN Sbs TJU JONG HUANG ALIAS GUSMANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 313/Pdt.P/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TJU JONG HUANG ALIAS GUSMANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan identitas nama Pemohon yang semula bernama JONG HUANG ALIAS GUSMANTO sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 102/1978 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 08-08-1990 diganti menjadi terbaca dan tertulis TJU JONG HUANG ALIAS GUSMANTO.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak