Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2022/PN Sbs BRI KANCA SINGKAWANG 1.BILAL
2.PAINAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2022/PN Sbs
Tanggal Surat Rabu, 31 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA SINGKAWANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SukimanBRI KANCA SINGKAWANG
Tergugat
NoNama
1BILAL
2PAINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 71.519.131,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 71.519.131,- ( TUJUH PULUH SATU JUTA LIMA RATUS SEMBILAN BELAS RIBU SERATUS TIGA PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 59.132.034,- ( LIMA PULUH SEMBILAN JUTA SERATUS TIGA PULUH DUA RIBU TIGA PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 12.387.097,- ( DUA BELAS JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU SEMBILAN PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak