Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Sbs Aiptu Isbagio Li Lie Lie Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/35/III/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Aiptu Isbagio
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Li Lie Lie[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Benar pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 09.30 wib di sebuah warung yang terletak di Dsn. Senja Rt. 001 Rw. 001 Desa. Bekut Kec.Tebas  Kab.Sambas telah ditangkap dan diamankan oleh Pihak Kepolisian sektor Tebas beserta Barang Bukti berupa 6 (Enam) botol kaca berukuran 170 (seratus tujuh puluh) mili liter yang berisikan minuman yang mengandung alkohol merek BENSON. Tersangka menerangkan bahwa dalam menjual minuman yang mengandung alkohol tersebut sudah berjalan selama sekitar 4 (Empat) Bulan, Tersangka menerangkan bahwa tersangka dapat/beli minuman yang mengandung alkohol merek BENSON dengan cara dibeli dari seseorang laki – laki bernama Sdr MAYADI alamat Desa Makrampai Kec Tebas Kab Sambas yang mana Sdr MAYADI yang mengantar minuman yang mengandung alkohol merek BENSON kewarung tersangka LI LIE LIE, tersangka menerangkan bahwa terakhir tersangka membeli minuman yang mengandung alkohol merek BENSON dari Sdr MULYADI Pada Hari Senin Tanggal 4 Maret 2024 sebanyak 20 ( Dua Puluh ) botol kaca berukuran 170 (seratus tujuh puluh) mili liter yang berisikan minuman yang mengandung alkohol merek BENSON dan tersangka membeli minuman yang mengandung alkohol merek BENSON dari Sdr MAYADI dengan harga Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) per 1 (satu) botol kaca berukuran 170 (seratus tujuh puluh) mili liter minuman yang mengandung alkohol merek BENSON, kemudian minuman yang mengandung alkohol merek BENSON tersangka jual kembali dengan harga Rp.25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) per 1 (satu) botol kaca berukuran 170 (seratus tujuh puluh) mili liter, dan dari penjualan minuman yang mengandung alkohol merek BENSON tersebut tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) setiap 1 (satu) botol kaca berukuran 170 (seratus tujuh puluh) mili liter. jadi semenjak pada Hari Senin Tanggal 4 Maret 2024 hingga pada saat dilakukan penangkapan tersangka sudah berhasil menjual sekitar 14 ( Empat Belas ) botol kaca berukuran 170 (seratus tujuh puluh) mili liter minuman yang mengandung alkohol merek BENSON kepada orang lain, total dari hasil penjualan minuman yang mengandung alkohol merek BENSON tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah), dimana dalam melaksanakan usaha menjual minuman yang mengandung alkohol merek BENSON tersebut tersangka tidak ada ijin baik dari pemerintah setempat maupun dari Pemda Sambas dan Tersangka menjual minuman yang mengandung alkohol merek BENSON tersebut di sebuah warung milik tersangka di Dsn. Senja Rt. 001 Rw. 001 Desa. Bekut Kec.Tebas  Kab.Sambas, Tersangka menerangkan bahwa semua keterangan yang diberikan benar dalam keadaan sehat jasmani, rohani dan dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak lain serta keterangan dapat dipertanggung jawabkan Tersangka.------------

Pihak Dipublikasikan Ya