Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
THOMAS TERTULIANUS Als THOMAS Bin NIKODEMUS GUDANG (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 207/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1951/O.1.17/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
2WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THOMAS TERTULIANUS Als THOMAS Bin NIKODEMUS GUDANG (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa terdakwa THOMAS TERTULIANUS Als THOMAS Bin NIKODEMUS GUDANG (Alm) pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024 atau masih dalam kurun waktu tahun 2024 di dalam sebuah rumah yang beralamat di Dsn. Tuah Talino Rt. 003 Rw.001 Ds. Karaban Jaya Kec. Subah Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa -Berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Nomor: 48/10857/VI/2024 Telah melakukan penimbangan barang berupa 24 (Dua Puluh Empat) Paket Plastik Klip Transparan Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu, atas Terdakwa AGUS MAULANA Als TOKING Bin WIDODO dan THOMAS TERTULIANUS Als THOMAS Bin  NIKODEMUS GUDANG (Alm) dengan rincian sebagai berikut 24 (dua puluh empat) Paket Shabu Netto 11,54 Gram, dengan berat masing masing paket yaitu :
  • Paket 1 seberat Netto 4,81 Gram
  • Paket 2 seberat Netto 1,84 Gram.
  • Paket 3 seberat Netto 0,58 Gram.
  • Paket 4 seberat Netto 1,07 Gram.
  • Paket 5 seberat Netto 0,58 Gram.
  • Paket 6 seberat Netto 0,34 Gram.
  • Paket 7 seberat Netto 1,04 Gram.
  • Paket 8 seberat Netto 0,45 Gram.
  • Paket 9 seberat Netto 0,36 Gram.
  • Paket 10 seberat Netto 0,21 Gram.
  • Paket 11 seberat Netto 0,22 Gram.
  • Paket 12 seberat Netto 0,22 Gram.
  • Paket 13 seberat Netto 0,22 Gram.
  • Paket 14 seberat Netto 0,20 Gram
  • Paket 15 Seberat Netto 0,18 Gram
  • Paket 16 Seberat Netto 0,18 Gram
  • Paket 17 Seberat Netto 0,18 Gram
  • Paket 18 Seberat Netto 0,18 Gram
  • Paket 19 Seberat Netto 0,17 Gram
  • Paket 20 Seberat Netto 0,19 Gram
  • Paket 21 Seberat Netto 0,17 Gram
  • Paket 22 Seberat Netto 0,17 Gram
  • Paket 23 Seberat Netto 0,17 Gram
  • Paket 24 Seberat Netto 0,17 Gram
  • Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0518 terhadap 1 (satu)  Kantong (Netto sesuai label : 0, 1 gram)sampel barang bukti butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa AGUS MAULANA Als TOKING Bin WIDODO dan THOMAS TERTULIANUS Als THOMAS Bin NIKODEMUS GUDANG (Alm) positif mengandung Metamfetamin
  • Bahwa Terdakwa tidak  memiliki ijin dari dinas terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli dan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa 24 (dua puluh empat) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang didapat dari saksi tersebut dari dinas terkait.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (2) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

      Atau

KEDUA :

-------Bahwa terdakwa THOMAS TERTULIANUS Als THOMAS Bin NIKODEMUS GUDANG (Alm) pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024 atau masih dalam kurun waktu tahun 2024 di dalam sebuah rumah yang beralamat di Dsn. Tuah Talino Rt. 003 Rw.001 Ds. Karaban Jaya Kec. Subah Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin Tanggal 1 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB saksi AGUS MAULANA Als TOKING Bin WIDODO dibangunkan oleh beberapa anggota dari Satresnarkoba Polres Sambas saksi diamankan lalu anggota Kepolisian menanyakan Dimana saksi menyimpan narkotika jenis shabu kemudian anggota kepolisian melakukan penggledahan rumah dan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hijau merk “MY SAS” di atas kulkas yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau yang mana di dalamnya terdapat 18 (delapan belas) paket plastic klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (buah) handphone merk “REALME C15’’ warna biru dengan IMEI I “866463050680472’’ dan IMEI II “866463050680464’’ berada dalam genggaman saksi, kemudian dilakukan penggledahan Sepeda Motor “YAMAHA VIXION” milik saksi ditemukan di dalam jok sepeda motor berupa 2 (dua) paket plastic klip transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu berada di dalam 1 (satu) buah toples plastic kecil dengan tutup warna merah, 4 (empat) plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu berada di dalam 1 (satu) buah dompet bewarna merah tua, 1 (satu) paket plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah timbangan digital merk “CAMRY’’.
  • Bahwa setelah anggota Kepolisian menanyakan kepada saksi berasal darimana narkotika jenis shabu tersebut saksi mengatakan membeli dan mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa THOMAS TERTULIANUS Als THOMAS Bin NIKODEMUS GUDANG (Alm) sebanyak 10 (sepuluh) gram, saksi menjelaskan mendapatkan narkotika jenis shabu dari terdakwa dengan cara memesan melalui whatsapp kemudian bertemu langsung dengan terdakwa pada saat penyerahan narkotika jenis shabu tersebut saksi menjelaskan bahwa cara pembayaran pembelian narkotika jenis shabu kepada terdakwa yaitu dengan cara mengambil barang narkotika jenis shabu terlebih dahulu setelah narkotika jenis shabu laku terjual saksi akan menyetorkan kepada terdakwa THOMAS TERTULIANUS Als THOMAS Bin NIKODEMUS GUDANG (Alm) menggunakan aplikasi DANA dan SEABANK milik terdakwa THOMAS TERTULIANUS Als THOMAS Bin NIKODEMUS GUDANG (Alm).
  • Saksi menjelaskan sudah membeli narkotika jenis shabu dari terdakwa lebih dari 10 (sepuluh) kali sejak bulan Agustus 2023 hingga ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sambas dengan rentang biasanya dalam sebulan 2 (dua) kali pesan tergantung cepat lambatnya penjualan dan narkotika jenis shabu yang saksi beli dari terdakwa THOMAS TERTULIANUS Als THOMAS untuk diperjual belikan Kembali yang keuntunganya digunakan saksi untuk bermain judi online Slot, saksi menjelaskan terakhir membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) gram yang harganya Rp. 1.500.000,00- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per gramnya, dari 10 (sepuluh) gram narkotika jenis shabu yang saksi beli  dari terdakwa saksi pecah menjadi beberapa paket diantaranya paket 200, paket, 300, dan paket 500. Selama 1 (satu) minggu tersebut sudah terjual kurang lebih 15 (lima belas) paket dengan penghasilan ±Rp. 3.000.000.00- (tiga juta rupiah) yang disetorkan saksi kepada terdakwa THOMAS.
  • Saksi menjelaskan bahwa jika ada yang membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram saksi jual dengan harga rp. 1.800.000,00- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) namun jika saksi jual ecer perpaket maka keuntungan saksi dapatkan bisa mencapai Rp. 1.500.000,00- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap gramnya.
  • Bahwa -Berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Nomor: 48/10857/VI/2024 Telah melakukan penimbangan barang berupa 24 (Dua Puluh Empat) Paket Plastik Klip Transparan Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu, atas Terdakwa AGUS MAULANA Als TOKING Bin WIDODO dan THOMAS TERTULIANUS Als THOMAS Bin  NIKODEMUS GUDANG (Alm) dengan rincian sebagai berikut 24 (dua puluh empat) Paket Shabu Netto 11,54 Gram, dengan berat masing masing paket yaitu :
  • Paket 1 seberat Netto 4,81 Gram
  • Paket 2 seberat Netto 1,84 Gram.
  • Paket 3 seberat Netto 0,58 Gram.
  • Paket 4 seberat Netto 1,07 Gram.
  • Paket 5 seberat Netto 0,58 Gram.
  • Paket 6 seberat Netto 0,34 Gram.
  • Paket 7 seberat Netto 1,04 Gram.
  • Paket 8 seberat Netto 0,45 Gram.
  • Paket 9 seberat Netto 0,36 Gram.
  • Paket 10 seberat Netto 0,21 Gram.
  • Paket 11 seberat Netto 0,22 Gram.
  • Paket 12 seberat Netto 0,22 Gram.
  • Paket 13 seberat Netto 0,22 Gram.
  • Paket 14 seberat Netto 0,20 Gram
  • Paket 15 Seberat Netto 0,18 Gram
  • Paket 16 Seberat Netto 0,18 Gram
  • Paket 17 Seberat Netto 0,18 Gram
  • Paket 18 Seberat Netto 0,18 Gram
  • Paket 19 Seberat Netto 0,17 Gram
  • Paket 20 Seberat Netto 0,19 Gram
  • Paket 21 Seberat Netto 0,17 Gram
  • Paket 22 Seberat Netto 0,17 Gram
  • Paket 23 Seberat Netto 0,17 Gram
  • Paket 24 Seberat Netto 0,17 Gram
  • Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0518 terhadap 1 (satu)  Kantong (Netto sesuai label : 0, 1 gram)sampel barang bukti butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa AGUS MAULANA Als TOKING Bin WIDODO dan THOMAS TERTULIANUS Als THOMAS Bin NIKODEMUS GUDANG (Alm) positif mengandung Metamfetamin
  • Bahwa Terdakwa tidak  memiliki ijin dari dinas terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli dan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa 24 (dua puluh empat) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang didapat dari saksi tersebut dari dinas terkait.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (2)  Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya