Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Sbs 1.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2.DUDY RITOKO,S.H.
3.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
4.MUHAMMAD QOMARUZZAMAN AKBAR, S.H.
ARDI Als PAK SITAM Bin RAMLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-329/O.1.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2DUDY RITOKO,S.H.
3IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
4MUHAMMAD QOMARUZZAMAN AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDI Als PAK SITAM Bin RAMLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ARDI Als PAK SITAM Bin RAMLAN, pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekitar jam 16.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di rumah Sdr MUJIAN SUWANTORO Bin SUMARDI, yang tinggal di  Dsn.Sajingan Kecil Rt 16 / Rw 04 Ds Semanga Kec Sejangkung Kab Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, “mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekitar jam 16.00 wib di rumah korban MUJIAN SUWANTORO Bin SUMARDI, yang beralamat di  Desa Sajingan Kecil Rt.16 / Rw.04 Dusun Semanga Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas.
  • Bahwa bermula dari Terdakwa berjalan kaki menuju rumah korban MUJIAN SUWANTORO Bin SUMARDI , setelah sampai, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju pintu bagian belakang dapur melihat pintu dalam sudah dalam keadaan agak renggang lalu Terdakwa melihat ada pisau yang berada di depan kamar mandi kemudian pisau tersebut Terdakwa ambil untuk membuka pitu tersebut setelah pintu dalam keadaan terbuka kemudian Terdakwa langsung masuk kedalam rumah melihat ada lemari yang terbuat dari kaca Terdakwa melihat dompet, yang setelah Terdakwa buka dan ternyata ada satu bauh cincin perak lalu cincin perak tersebut Terdakwa ambil setelah itu Terdakwa keluar rumah melewati pintu belakang dapur langsung Terdakwa pulang ke rumah.
  • Bahwa selanjutnya  Pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekitar jam 16.00 wib,Terdakwa berjalan kaki menuju rumah milik korban MUJIAN SUWANTORO Bin SUMARDI,melihat kondisi rumah tersebut dalam keadaan sepi Terdakwa langsung masuk melewati pintu dapur belakang pada waktu itu pintu belakang dapur dalam keadaan sudah agak renggang kemudian Terdakwa melihat ada sebuah pisau yang berada di depan kamar mandi lalu pisau tersebut Terdakwa, ambil untuk mencongkel pintu dapur tersebut setelah Terdakwa berhasil membuka pintu dapur tersebut kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah sambil mencari-cari barang-barang yang berada di dalam rumah milik korban MUJIAN SUWANTORO Bin SUMARDI, lalu Terdakwa melihat lemari pakaian milik korban MUJIAN SUWANTORO Bin SUMARDI, yang berada di rungan belakang kemudian Terdakwa langsung mencari barang-barang yang berada di dalam lemari pakaian tersebut Terdakwa melihat ada uang pecahan Rp.50.000.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang masih di bungkus dalam plastik warna putih ,yang berjumlah sebesar Rp.50.000.000,(lima puluh juta ribu rupiah) yang berada di belakang lipatan baju lalu uang tersebut langsung Terdakwa ambil Terdakwa,masukan kedalam baju Terdakwa,setelah Terdakwa mengambil uang tersebut Terdakwa langsung keluar melewati pintu belakang dapur menuju rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa saat mengambil 1 (satu) bauh cincin perak dan uang sebesar Rp.50.000.000,(lima puluh juta ribu rupiah) terdakwa tidak mempunyai hak sebagian atau seluruhnya dan tidak meminta ijin kepada pemilik maupun kepada orang lain pada saat Terdakwa berhasil mengambil barang – barang tersebut.
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) bauh cincin perak dan uang sebesar Rp.50.000.000,(lima puluh juta ribu rupiah) adalah untuk dimiliki.

 

---------------- Perbuatan Terdakwa, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya