Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
147/Pdt.P/2024/PN Sbs 1.HALIMAH
2.GUNTUR, A.Md.Kep.
3.MARIANI
4.AGUSTINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 147/Pdt.P/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HALIMAH
2GUNTUR, A.Md.Kep.
3MARIANI
4AGUSTINA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ISMAWATI, S.H.HALIMAH
2ISMAWATI, S.H.GUNTUR, A.Md.Kep.
3ISMAWATI, S.H.MARIANI
4ISMAWATI, S.H.AGUSTINA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa di Dusun Beliung Rt.011/Rw.004 Desa Pusaka Kec. Tebas Kab. Sambas, pada tahun 1993 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama BUSNI karena sakit dan di Dusun Beliung Rt.011/Rw.004 Desa Pusaka Kec. Tebas Kab. Sambas, pada hari Sabtu pada tanggal 09 Mei 2009 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama ROSIDAH karena sakit;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama BUSNI dan ROSIDAH  tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak