Dakwaan |
Benar pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira jam 22.40 Wib beberapa orang Petugas Kepolisian dari Polsek Sajingan Besar telah mendatangi dan melakukan pemeriksaan di warung milik terlapor MARSELINA SURIATI Anak YOHANES (Alm) yang berada di Dusun Sei Enau Desa Kaliau’ Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas, di warung milik terlapor tersebut ditemukan 21 (dua puluh satu) kaleng minuman beralkohol dengan Merk CAMEL dengan ukuran 330 mililiter dan 5 (Lima) botol minuman beralkohol dengan Merk BRANDY dengan ukuran 350 mililiter milik tersangka. Tersangka menjelaskan bahwa minuman keras (Miras) tersebut diperjual belikan untuk konsumsi masyarakat sekitar Dusun Sei Enau Desa Kaliau’ Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas dengan cara diecer. Tersangka menerangkan bahwa minuman keras (Miras) Merk CAMEL dan Brandy tersebut dibeli langsung oleh terlapor dari salah satu pedagang di Kecamatan Jagoi Babang Kecamatan Bengkayang. Minuman merk Camel ukuran 330 ml dibeli tersangka dengan harga Rp. 12.000,- ./ kaleng dan dijual kepada masyarakat di Dusun Sei Enau Desa Kaliau’ Kec. Sajingan Besar dengan harga Rp. 20.000,- / kalengnya dengan keuntungan sekira Rp. 8.000,- / kalengnya sedangkan untuk minuman keras (Miras) Merk Brandy dibeli oleh tersangka dengan harga Rp. 25.000,- / botolnya dan dijual eceran dengan harga Rp. 35.000,- / botolnya dengan keuntungan Rp. 10.000,- / Botolnya, dalam menjalankan usahanya menjual minuman yang mengandung alkohol tersebut, Terlapor tidak ada ijin baik dari pemerintah setempat maupun dari Pemda Sambas, Tersangka menerangkan bahwa semua keterangan yang diberikan benar dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak lain serta keterangan dapat dipertanggung jawabkan Terlapor |