Penuntut Umum |
No | Nama | 1 | Muhammad Abrar Pratama, SH | 2 | WIDI SULISTYO,S.H.,M.H. | 3 | IIN LINDAYANI, S.H.,M.H | 4 | TETTY SITOHANG, S.H.,M.H. |
|
Dakwaan |
------------- Bahwa Terdakwa AKIAN PAULUS Als KIAN Anak MATIUS AKIM bersama-sama dengan Terdakwa RUDY RUDOLF Als RUDY Anak DIMAN, Terdakwa KARMINO IBRANI Als GILEK Anak ZAKARIA BARUDIN, dan Terdakwa RISA SUMARTO Als AK Bin KADO (ketiganya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 dari sekitar pukul 08.00 Wib sampai dengan 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di dalam hutan sekira ± 50 meter dari Stekingan Perkebunan Kelapa Sawit warga yang beralamat di Dusun Pengapit Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, yang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan Usaha Penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 petugas Kepolisian Resor Sambas melakukan penangkapan terhadap Saksi RUDY RUDOLF, Saksi RISA SUMARTO Als AK Bin KADO dan Saksi KARMINO IBRANI Als GILEK (ketiganya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada saat para saksi melakukan penambangan emas di dalam hutan sekira ± 50 Meter dari stekingan perkebunan kelapa sawit warga di Dsn. Pengapit Ds. Madak Kec. Subah Kab. Sambas;
- Bahwa pada saat pengkapan di temukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mesin pompa air/robin merk YASUKA, tenaga 7,6 HP, warna silver dengan rangka warna orange berikut 1 (satu) buah engkol starter;
- 1 (satu) unit pompa air warna hijau;
- 2 (dua) buah vanbelt;
- 1 (satu) potong selang transit warna orange ukuran 3 inci;
- 1 (satu) potong selang spiral warna biru ukuran 3 inci;
- 1 (satu) potong paralon warna abu abu ukuran 3 inci;
- 1 (satu) buah jari – jari 4 (empat) cabang yang terbuat dari besi;
- 1 (satu) buah jari jari 3 (tiga) cabang yang terbuat dari besi;
- 2 (dua) potong selang warna putih ukuran 1,5 inci yang pada ujungnya dipasang potongan mulut botol;
- 1 (satu) buah keset kaki warna hitam;
- 1 (satu) potong selang ukuran 3/8 inci;
- 1 (satu) buah jerigen warna biru ukuran 35 liter yang berisi solar;
- 1 (satu) buah jerigen warna putih ukuran 5 liter yang berisi Pertalite.
- Bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap Saksi RUDY RUDOLF, Saksi RISA SUMARTO Als AK Bin KADO dan Saksi KARMINO IBRANI Als GILEK (ketiganya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) mengenai barang bukti yang ditemukan, diakui adalah milik Terdakwa AKIAN PAULUS Als KIAN Anak MATIUS AKIM, selanjutnya petugas kepolisian Resor Sambas bergerak cepat dan langsung mengamankan Terdakwa AKIAN PAULUS Als KIAN Anak MATIUS AKIM;
- Bahwa Terdakwa AKIAN PAULUS Als KIAN Anak MATIUS AKIM adalah sebagai orang yang memiliki usaha penambangan emas, pemilik tanah, pemodal, pemilik alat, serta menyimpan hasil tambang dan ikut dalam aktifitas penambangan dengan menggunakan dompeng dan bekerja bersama saksi RUDY RUDOLF Als RUDY Anak DIMAN, saksi KARMINO IBRANI Als GILEK Anak ZAKARIA BARUDIN, serta saksi RISA SUMARTO Als AK Bin KADO;
- Bahwa dalam melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin di dalam hutan sekira ± 50 meter dari Stekingan Perkebunan Kelapa Sawit warga yang beralamat di Dusun Pengapit Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas menggunakan sistem bagi hasil dengan pembagian 7 : 3 dengan pembagian Terdakwa AKIAN PAULUS Als KIAN Anak MATIUS AKIM mendapat 7 (tujuh) bagian sedangkan saksi RISA SUMARTO Als AK, saksi KARMINO IBRANI Als GILEK, dan saksi RUDY RUDOLF Als RUDY Anak DIMAN sebagai pekerja/karyawan mendapat 3 bagian, kemudian untuk BBM (Solar) serta kerusakan alat ditanggung oleh Terdakwa AKIAN PAULUS, selanjutnya emas yang didapat dari lokasi tambang akan diserahkan kepada Terdakwa AKIAN PAULUS;
- Bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut, dilakukannya diwilayah yang bukan khusus diperuntukan untuk usaha pertambangan, selain itu terdakwa juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan oleh Menteri sebagai perjabat yang berwenang untuk memberikan izin.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------- |