Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Bin MUSNI bersama – sama dengan Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI dan Saksi EVA Binti MUZANNI (masing – masing dilakukan Penuntutan dengan Berkas Perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekitar pukul 00.15 WIB, atau setidak – tidaknya pada waktu lain di Bulan Februari tahun 2024, atau setidak – tidaknya pada tahun 2024, bertempat disebuah rumah yang terletak di Jalan Olahraga Gg. Harum Manis No. 6 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa : 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya berisi kristal putih yaitu Metamfetamin berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0105 tanggal 08 Februari 2024 yang diterbitkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pontianak, yang setelah dilakukan penimbangan berat netto 7,74 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa kejadian berawal saat anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba POLDA Kalimantan Barat yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Masyarakat dan melakukan Penyelidikan terhadap laporan terkait penyalahgunaan Narkotika tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 00.15 WIB, Tim Ditresnarkoba POLDA Kalimanan Barat melakukan penangkapan dan penggeledahan ke dalam kamar milik Saksi Sandi di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Olahraga Gg. Harum Manis No. 6 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat. Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut, terdapat tiga orang yang berada di dalam kamar tersebut yaitu Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI bersama – sama dengan Saksi EVA Binti MUZANNI dan Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI (masing – masing dilakukan Penuntutan dengan Berkas Perkara terpisah).
- Bahwa dari hasil penggeledahan badan dan kamar milik Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI, ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 7,74 gram.
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong.
- 2 (dua) buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik.
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru.
- 2 (dua) buah pipet kaca dan;
- 1 (satu) buah alat hisap Shabu (Bong).
- Bahwa sebelumnya pada hari Selasa, tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI bersama temannya yang bernama IKHSAN pergi menemui seseorang yang bernama DINO didaerah Pantai Sinam Kecamatan Pemangkat.
- Bahwa maksud Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI menemui seseorang yang bernama DINO adalah untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000.00 (delapan ratus ribu rupiah) atas penjualan Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya telah dijual oleh Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI.
- Bahwa setelah Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI pergi meninggalkan rumahnya, sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI mendatangi rumah Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI dan menjumpai Saksi EVA Binti MUZANNI sedang menjaga dan menunggui rumah tersebut.
- Bahwa sekitar pukul 21.30 WIB Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI dan temannya yang bernama IKHSAN kembali pulang kerumahnya yang terletak di Jalan Olahraga Gg. Harum Manis No. 6 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, dan sesampainya dirumah Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI sudah melihat Saksi EVA Binti MUZANNI sedang ditemani oleh Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI yang keduanya telah berada didalam kamar milik Saksi di lantai 2 (dua) rumah tersebut.
- Bahwa kemudian Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI dan Saksi EVA Binti MUZANNI makan didalam kamar tersebut dan setelah selesai, Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI menawarkan kepada Saksi EVA Binti MUZANNI dan Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI dan temannya yang bernama IKHSAN untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu dan kemudian meminta Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI untuk mencari pipet dan membuat Bong yang akan digunakan sebagai alat mengkonsumsi Shabu dimaksud.
- Bahwa tidak lama berselang Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI, Saksi EVA Binti MUZANNI, dan Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI secara bergantian mengkonsumsi Shabu yang diperoleh dari Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI, sedangkan teman Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI yang bernama IKHSAN setelah mengkonsumsi Shabu kemudian meninggalkan rumah dengan maksud ingin melakukan Top Up saldo aplikasi DANA miliknya.
- Bahwa ketika Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI, Saksi EVA Binti MUZANNI dan Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu yang digunakannya, ketiganya diamankan dan ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba POLDA Kalimantan Barat yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dan melakukan Penyelidikan terhadap penyalahgunaan Narkotika.
- Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah korek api gas warna biru dan 1 (satu) buah alat hisap Shabu (Bong) ditemukan didekat Kasur dan speaker atau didekat posisi Saksi EVA Binti MUZANNI berbaring, sedangkan barang bukti lainnya ditemukan diatas plafon ruang kamar milik Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI.
- Bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dimaksud yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pontianak sebagaimana dituangkan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0105 tanggal 08 Februari 2024 disimpulkan positif Metamfetamin, termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika No. Urut 61.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor: 26/BAP/MLPTK/II/2024 tanggal 7 Februari 2024 berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih atau Metamfetamin dimaksud diperoleh berat Netto seberat 7,74 gram.
- Bahwa Saksi EVA Binti MUZANNI telah mendapatkan persetujuan dan kepercayaan dari Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI untuk tinggal di kamar pribadi atau rumahnya yang terletak di Jalan Olahraga Gg. Harum Manis No. 6 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat hal mana sejak Saksi EVA Binti MUZANNI meminta izin dan disetujui oleh Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI untuk tinggal bersamanya, khususnya ketika Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI sedang tidak berada dirumahnya, sementara Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI adalah tetangga Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI yang telah biasa datang kerumah Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI dan membeli serta mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu bersama – sama dengan Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI.
- Bahwa Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI bukanlah orang yang berhak dan berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Atau :
KEDUA
Bahwa Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI bersama – sama dengan Saksi EVA Binti MUZANNI dan Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI (masing – masing dilakukan Penuntutan dengan Berkas Perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekitar pukul 00.15 WIB, atau setidak – tidaknya pada waktu lain di Bulan Februari tahun 2024, atau setidak – tidaknya pada tahun 2024, bertempat disebuah rumah yang terletak di Jalan Olahraga Gg. Harum Manis No. 6 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili,”yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa kejadian berawal saat anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba POLDA Kalimantan Barat yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Masyarakat dan melakukan Penyelidikan terhadap laporan terkait penyalahgunaan Narkotika tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 00.15 WIB, Tim Ditresnarkoba POLDA Kalimanan Barat melakukan penangkapan dan penggeledahan ke dalam kamar milik Saksi Sandi di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Olahraga Gg. Harum Manis No. 6 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat. Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut, terdapat tiga orang yang berada di dalam kamar tersebut yaitu Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI bersama – sama dengan Saksi EVA Binti MUZANNI dan Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI (masing – masing dilakukan Penuntutan dengan Berkas Perkara terpisah).
- Bahwa dari hasil penggeledahan badan dan kamar milik Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI, ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 7,74 gram.
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong.
- 2 (dua) buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik.
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru.
- 2 (dua) buah pipet kaca dan;
- 1 (satu) buah alat hisap Shabu (Bong).
- Bahwa sebelumnya pada hari Selasa, tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI bersama temannya yang bernama IKHSAN pergi menemui seseorang yang bernama DINO didaerah Pantai Sinam Kecamatan Pemangkat.
- Bahwa maksud Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI menemui seseorang yang bernama DINO adalah untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000.00 (delapan ratus ribu rupiah) atas penjualan Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya telah dijual oleh Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI.
- Bahwa setelah Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI pergi meninggalkan rumahnya, sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI mendatangi rumah Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI dan menjumpai Saksi EVA Binti MUZANNI sedang menjaga dan menunggui rumah tersebut.
- Bahwa sekitar pukul 21.30 WIB Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI dan temannya yang bernama IKHSAN kembali pulang kerumahnya yang terletak di Jalan Olahraga Gg. Harum Manis No. 6 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, dan sesampainya dirumah Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI sudah melihat Saksi EVA Binti MUZANNI sedang ditemani oleh Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI yang keduanya telah berada didalam kamar milik Saksi di lantai 2 (dua) rumah tersebut.
- Bahwa kemudian Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI dan Saksi EVA Binti MUZANNI makan didalam kamar tersebut dan setelah selesai, Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI menawarkan kepada Saksi EVA Binti MUZANNI dan Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI dan temannya yang bernama IKHSAN untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu dan kemudian meminta Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI untuk mencari pipet dan membuat Bong yang akan digunakan sebagai alat mengkonsumsi Shabu dimaksud.
- Bahwa tidak lama berselang Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI, Saksi EVA Binti MUZANNI, dan Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI secara bergantian mengkonsumsi Shabu yang diperoleh dari Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI, sedangkan teman Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI yang bernama IKHSAN setelah mengkonsumsi Shabu kemudian meninggalkan rumah dengan maksud ingin melakukan Top Up saldo aplikasi DANA miliknya.
- Bahwa ketika Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI, Saksi EVA Binti MUZANNI dan Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu yang digunakannya, ketiganya diamankan dan ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba POLDA Kalimantan Barat yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dan melakukan Penyelidikan terhadap penyalahgunaan Narkotika.
- Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah korek api gas warna biru dan 1 (satu) buah alat hisap Shabu (Bong) ditemukan didekat Kasur dan speaker atau didekat posisi Saksi EVA Binti MUZANNI berbaring, sedangkan barang bukti lainnya ditemukan diatas plafon ruang kamar milik Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI.
- Bahwa Saksi EVA Binti MUZANNI telah mendapatkan persetujuan dan kepercayaan dari Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI untuk tinggal di kamar pribadi atau rumahnya yang terletak di Jalan Olahraga Gg. Harum Manis No. 6 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat hal mana sejak Saksi EVA Binti MUZANNI meminta izin dan disetujui oleh Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI untuk tinggal bersamanya, khususnya ketika Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI sedang tidak berada dirumahnya, sementara Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI adalah tetangga Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI yang telah biasa datang kerumah Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI dan membeli serta mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu bersama – sama dengan Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan urine Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Nomor : 39/II/2024/Rs.bhy tanggal 7 Februari 2024 ditemukan hasilnya (+) positif Amphetamine dan (+) positif Metamfetamin.
- Bahwa Amphetamin dan Metamfetamin termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dimaksud oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pontianak sebagaimana dituangkan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0105 tanggal 08 Februari 2024 disimpulkan positif Metamfetamin, termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika No. Urut 61.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor: 26/BAP/MLPTK/II/2024 tanggal 7 Februari 2024 berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih atau Metamfetamin dimaksud diperoleh berat Netto seberat 7,74 gram.
- Bahwa Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI telah mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu sejak Bulan Januari s/d Februari atau sampai dengan diamankan dan ditangkapnya Terdakwa oleh pihak Kepolisian yang mana Narkotika jenis Shabu dimaksud diperoleh dan dikonsumsi bersama – sama dengan Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI.
- Bahwa Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI bukanlah orang yang berhak dan berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri.
Perbuatan Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Atau
KETIGA
Bahwa Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekitar pukul 00.15 WIB, atau setidak – tidaknya pada waktu lain di Bulan Februari tahun 2024, atau setidak – tidaknya pada tahun 2024, bertempat disebuah rumah yang terletak di Jalan Olahraga Gg. Harum Manis No. 6 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 129, dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa kejadian berawal saat anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba POLDA Kalimantan Barat yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari Masyarakat dan melakukan Penyelidikan terhadap laporan terkait penyalahgunaan Narkotika tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 00.15 WIB, Tim Ditresnarkoba POLDA Kalimanan Barat melakukan penangkapan dan penggeledahan ke dalam kamar milik Saksi Sandi di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Olahraga Gg. Harum Manis No. 6 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat. Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut, terdapat tiga orang yang berada di dalam kamar tersebut yaitu Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI bersama – sama dengan Saksi EVA Binti MUZANNI dan Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI (masing – masing dilakukan Penuntutan dengan Berkas Perkara terpisah).
- Bahwa dari hasil penggeledahan badan dan kamar milik Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI, ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 7,74 gram.
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong.
- 2 (dua) buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik.
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru.
- 2 (dua) buah pipet kaca dan;
- 1 (satu) buah alat hisap Shabu (Bong).
- Bahwa sebelumnya pada hari Selasa, tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI bersama temannya yang bernama IKHSAN pergi menemui seseorang yang bernama DINO didaerah Pantai Sinam Kecamatan Pemangkat.
- Bahwa maksud Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI menemui seseorang yang bernama DINO adalah untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000.00 (delapan ratus ribu rupiah) atas penjualan Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya telah dijual oleh Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI.
- Bahwa setelah Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI pergi meninggalkan rumahnya, sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI mendatangi rumah Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI dan menjumpai Saksi EVA Binti MUZANNI sedang menjaga dan menunggui rumah tersebut.
- Bahwa sekitar pukul 21.30 WIB Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI dan temannya yang bernama IKHSAN kembali pulang kerumahnya yang terletak di Jalan Olahraga Gg. Harum Manis No. 6 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, dan sesampainya dirumah Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI sudah melihat Saksi EVA Binti MUZANNI sedang ditemani oleh Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI yang keduanya telah berada didalam kamar milik Saksi di lantai 2 (dua) rumah tersebut.
- Bahwa kemudian Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI dan Saksi EVA Binti MUZANNI makan didalam kamar tersebut dan setelah selesai, Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI menawarkan kepada Saksi EVA Binti MUZANNI dan Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI dan temannya yang bernama IKHSAN untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu dan kemudian meminta Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI untuk mencari pipet dan membuat Bong yang akan digunakan sebagai alat mengkonsumsi Shabu dimaksud.
- Bahwa tidak lama berselang Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI, Saksi EVA Binti MUZANNI, dan Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI secara bergantian mengkonsumsi Shabu yang diperoleh dari Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI, sedangkan teman Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI yang bernama IKHSAN setelah mengkonsumsi Shabu kemudian meninggalkan rumah dengan maksud ingin melakukan Top Up saldo aplikasi DANA miliknya.
- Bahwa ketika Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI, Saksi EVA Binti MUZANNI dan Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu yang digunakannya, ketiganya diamankan dan ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba POLDA Kalimantan Barat yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dan melakukan Penyelidikan terhadap penyalahgunaan Narkotika.
- Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah korek api gas warna biru dan 1 (satu) buah alat hisap Shabu (Bong) ditemukan didekat Kasur dan speaker atau didekat posisi Saksi EVA Binti MUZANNI berbaring, sedangkan barang bukti lainnya ditemukan diatas plafon ruang kamar milik Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI.
- Bahwa Saksi EVA Binti MUZANNI telah mendapatkan persetujuan dan kepercayaan dari Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI untuk tinggal di kamar pribadi atau rumahnya yang terletak di Jalan Olahraga Gg. Harum Manis No. 6 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat hal mana sejak Saksi EVA Binti MUZANNI meminta izin dan disetujui oleh Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI untuk tinggal bersamanya, khususnya ketika Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI sedang tidak berada dirumahnya, sementara Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI adalah tetangga Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI yang telah biasa datang kerumah Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI dan membeli serta mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu bersama – sama dengan Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan urine Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Nomor : 39/II/2024/Rs.bhy tanggal 7 Februari 2024 ditemukan hasilnya (+) positif Amphetamine dan (+) positif Metamfetamin.
- Bahwa Amphetamin dan Metamfetamin termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dimaksud oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pontianak sebagaimana dituangkan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0105 tanggal 08 Februari 2024 disimpulkan positif Metamfetamin, termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika No. Urut 61.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor: 26/BAP/MLPTK/II/2024 tanggal 7 Februari 2024 berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih atau Metamfetamin dimaksud diperoleh berat Netto seberat 7,74 gram.
- Bahwa Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI telah mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu sejak Bulan Januari s/d Februari atau sampai dengan diamankan dan ditangkapnya Terdakwa oleh pihak Kepolisian yang mana Narkotika jenis Shabu dimaksud diperoleh dan dikonsumsi bersama – sama dengan Saksi SANDI alias BOLEN Bin ARTADI.
- Bahwa Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI bukanlah orang yang berhak dan berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri.
Perbuatan Terdakwa ELSI FATMAWATI alias DEDE Binti MUSNI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |