Dakwaan |
-------------Bahwa terdakwa NEW REIO ALS RIO BIN SUKRI, pada hari Selasa , tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Begatuk Rt.001/Rw.001 Desa Maribas Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, melakukan perbuatan dalam membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan , menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan , atau menyembunyikan sesuatu benda , yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type B3M M/T tahun 2024 warna hitam Nopol: KB 6681 PAF Noka : MH3DG3710RK071582, Nosin: G3N6E0076615, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-
-------------Berawal saat Sdr FRANSISKUS XAVERIUS SUWANDI ALS MACO ANAK DARI FLORENSIUS BUJANG (berkas secara terpisah/ Splitsing) menghubungi terdakwa NEW REIO ALS RIO BIN SUKRI, dimana Sdr FRANSISKUS XAVERIUS SUWANDI ALS MACO ANAK DARI FLORENSIUS BUJANG meminta agar terdakwa menemui nya di sebuah rumah kost yang ditempati Sdr FRANSISKUS XAVERIUS SUWANDI ALS MACO ANAK DARI FLORENSIUS BUJANG yang berada didaerah tebas kab sambas, sesampainya terdakwa dirumah kost tersebut Sdr FRANSISKUS XAVERIUS SUWANDI ALS MACO ANAK DARI FLORENSIUS BUJANG langsung mengatakan kepada terdakwa ada “Can gelap” terdakwa pun menjawab “AMAN KE” dijawab Sdr FRANSISKUS XAVERIUS SUWANDI ALS MACO ANAK DARI FLORENSIUS BUJANG “AMAN”, namun Sdr FRANSISKUS XAVERIUS SUWANDI ALS MACO ANAK DARI FLORENSIUS BUJANG menceritakan telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type B3M M/T tahun 2024 warna hitam Nopol: KB 6681 PAF Noka : MH3DG3710RK071582, Nosin: G3N6E0076615 dan meminta kepada terdakwa untuk membantu menjualkan atau mencarikan pembeli sepeda curian tersebut 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type B3M M/T tahun 2024 warna hitam Nopol: KB 6681 PAF Noka : MH3DG3710RK071582, Nosin: G3N6E0076615, sekira pukul 04.00 Wib terdakwa kemudian bersama-sama Sdr FRANSISKUS XAVERIUS SUWANDI ALS MACO ANAK DARI FLORENSIUS BUJANG dengan berboncengan menuju ke tempat dimana Sdr FRANSISKUS XAVERIUS SUWANDI ALS MACO ANAK DARI FLORENSIUS BUJANG menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type B3M M/T tahun 2024 warna hitam Nopol: KB 6681 PAF Noka : MH3DG3710RK071582, Nosin: G3N6E0076615 tersebut, lalu Sdr FRANSISKUS XAVERIUS SUWANDI ALS MACO ANAK DARI FLORENSIUS BUJANG dan terdakwa berusaha menghidupkan sepeda motor tersebut, setelah hidup Sdr FRANSISKUS XAVERIUS SUWANDI ALS MACO ANAK DARI FLORENSIUS BUJANG menyuruh terdakwa untuk membawa motor orang tua Sdr FRANSISKUS XAVERIUS SUWANDI ALS MACO ANAK DARI FLORENSIUS BUJANG sedangkan Sdr FRANSISKUS XAVERIUS SUWANDI ALS MACO ANAK DARI FLORENSIUS BUJANG membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type B3M M/T tahun 2024 warna hitam Nopol: KB 6681 PAF dan membawa nya ke sebuah kebun sawit untuk disembunyikan, sesampainya di kebun sawit terdakwa diminta untuk melepaskan sticker yang menempel dibody motor tersebut dengan maksud agar tidak diketahui orang lain akan identitas motor tersebut, selanjutnya terdakwa dan Sdr FRANSISKUS XAVERIUS SUWANDI ALS MACO ANAK DARI FLORENSIUS BUJANG pergi bersama-sama dengan menggunakan motor curian tersebut ke daerah tebas kembali dan singgah ke sebuah bengkel untuk meminjam alat untuk membuka tangki sepeda motor sehingga terdakwa dan Sdr FRANSISKUS XAVERIUS SUWANDI ALS MACO ANAK DARI FLORENSIUS BUJANG dapat mengisi bahan bakar dimotor tersebut, lalu terdakwa dan Sdr FRANSISKUS XAVERIUS SUWANDI ALS MACO ANAK DARI FLORENSIUS BUJANG berusaha mencari pembeli motor tersebut antara lain ditawarkan pada Sdr Johan dan Sdr.HASRUL, Namun tidak ada kecocokan
sehingga sampai dilakukan penangkapan motor tersebut masih belum laku terjual, dimana motor tersebut akan dijual seharga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan akan dibagi 2 , selama menawarkan sepeda motor tersebut terdakwa sering membawa sepeda motor curian atas suruhan Sdr FRANSISKUS XAVERIUS SUWANDI ALS MACO ANAK DARI FLORENSIUS BUJANG, selanjutnya demi pengembangan kedua nya pun dibawa ke Polsek Tebas.
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------
Sambas, 11 Maret 2025
Jaksa Penuntut Umum
DUDY RITOKO, S.H., M.H.
Jaksa Muda Nip. 198304202006031001 |