Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2.KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
3.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
LIANSYAH Bin URAY JUNAIDI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1212/O.1.17/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
3IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LIANSYAH Bin URAY JUNAIDI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------- Bahwa Terdakwa LIANSYAH Bin URAY JUNADI (Alm) Pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 Sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di  sebuah rumah di Desa Penjajap Kec. Pemangkat Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadil perkara ini, melakukan tindak pidana Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai  berikut : ------------------------------

  • Bahwa berawal Pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 Sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa pergi kerumah Sdr. OJAN (DPO) yang beralamat di Desa Penjajap, Kec. Pemangkat, Kab. Sambas dengan tujuan untuk membeli Narkotika Jenis Sabu sesampainya di Rumah Sdr. OJAN (DPO) lalu Terdakwa bertemu dengan Sdr. OJAN dan berkata ”Bang saya mau ambil shabu 1 (satu) gram lalu Sdr.OJAN (DPO) menjawab ”ya tunggu bentar aku ambil di dalam rumah kau tunggu disitu” tidak lama kemudian Sdr. OJAN keluar dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket narotika jenis sabu kepada Terdakwa selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam saku depan sebelah kanan celana yang Terdakwa gunakan kemudian Terdakwa mengatakan ”bang, bayarnya nanti tunggu laku terjual” Sdr. OJAN menjawab ”oke”, kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah. Sesampainya di rumah Sekira pukul 13.30 WIB  Terdakwa langsung masuk ke kamar kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bagi menjadi 12 (dua belas) paket setelah itu Terdakwa masukan ke dalam kaos kaki warna hijau dan disimpan ke dalam saku depan sebelah kanan celana yang Terdakwa gunakan. Sekira pukul 16.00 WIB datang seorang laki – laki bernama Sdr. ABIB ke rumah Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu sebnayak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa sekira pukul 18.30 WIB ketika Terdakwa sedang duduk di ruang tengah sebuah rumah yang beralamat di Desa Penjajap, Kec. Pemangkat, Kab. Sambas, datang beberapa anggota kepolisian dari Polda Kalimantan Barat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledan dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos kaki warna hijau yang berisi 11 (sebelas) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merek Tecno warna Gravity Black imei1: 359879708342864 dan Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yag disimpan di  saku depan celana yang Terdakwa gunakan, kemudian anggota kepolisian langsung pergi kerumah milik Terdakwa dan langsung melakukan pengeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) bungkus klip plastik transparan, 1 (satu) buah sendok shabu ditemukan petugas di dalam lemari plastik yang berada di kamar rumah milik Terdakwa, Selanjutnya anggota kepolisian dari Polda Kalbar meminta Terdakwa untuk menunjukan dimana rumah Sdr. OJAN (DPO) kemudian pergi ke rumah Sdr. OJAN namun ketika itu Sdr. OJAN tidak berada dirumahnya. setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor Ditresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan penimbangan pada UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Pemkot Pontianak sebagaimana Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor: 76/BAP/MLPTK/IV/2024 tanggal 25 April 2024 dengan hasil sebagai berikut : 11 (sebelas) klip plastik transparan yang didalamnya diduga berisi Serbuk kristal putih narkotika jenis shabu dengan rincian sebagai berikut :
  • Berat netto 0,28 gram yang ditandai dengan kode 1
  • Berat netto 0,03 gram yang ditandai dengan kode 2
  • Berat netto 0,03 gram yang ditandai dengan kode 3
  • Berat netto 0,05 gram yang ditandai dengan kode 4
  • Berat netto 0,07 gram yang ditandai dengan kode 5
  • Berat netto 0,05 gram yang ditandai dengan kode 6
  • Berat netto 0,05 gram yang ditandai dengan kode 7
  • Berat netto 0,04 gram yang ditandai dengan kode 8
  • Berat netto 0,04 gram yang ditandai dengan kode 9
  • Berat netto 0,04 gram yang ditandai dengan kode 10
  • Berat netto 0,07 gram yang ditandai dengan kode 11

Dengan total berat netto sebesar 0,75 gram (nol koma tujuh puluh lima gram).

 

     Nomor Kode Sampel                                :  LHU.107.K.05.16.24.0317

   Nama Sediaan Sampel                             :  Kristal diduga Sabu

   Kemasan                                                     :  Kantong Plastik klip transparan Kode A (-)

 

HASIL PENGUJIAN :

  • Pemerian          :    Serbuk, berbentuk kristal warna putih
  • Identifikasi       :    Metamfetamin Positif (+)
  • Cara                    :      -     Reaksi warna
  •    Kromatografi Lapis Tapis
  •    Spektrofotometri

 

KESIMPULAN  :

Contoh di atas mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika golongan I, menurut Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

 

  • Bahwa terdakwa LIANSYAH Bin URAY JUNAIDI (Alm) dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa mempunyai Izin resmi atau Dokumen yang Sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.

 

---------- Perbuatan terdakwa LIANSYAH Bin URAY JUNAIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

              

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa LIANSYAH Bin URAY JUNADI (Alm) Pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 WIB Sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2024 atau setidak- tidaknya tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Desa Penjajap Kec. Pemangkat Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai  berikut : ----

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 Sekira pukul 08.00 WIB Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sering mengedarkan Narkotika Jenis Shabu di wilayah Desa Penjajap, Kec. Pemangkat, Kab. Sambas, selanjutnya Sekira pukul 10.30 WIB Tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berangkat menuju ke Desa Penjajap, Kec. Pemangkat, Kab. Sambas untuk melakukan penyelidikan di rumah tersebut, Sesampainya dirumah tersebut didapatkan informasi bahwa Terdakwa LIANSYAH Bin URAY JUNAIDI (Alm) sedang berada di dalam sebuah rumah yang beralamat di Desa Penjajap, Kec. Pemangkat, Kab. Sambas, kemudian Sekira pukul 18.30 WIB Tim Lidik langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa LIANSYAH Bin URAY JUNAIDI (Alm) yang saat itu sedang duduk di ruang tengah rumah, setelah itu Anggota Kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan lalu ditemukan 1 (satu) buah kaos kaki warna hijau yang berisi 11 (sebelas) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merek Tecno warna Gravity Black imei1: 359879708342864 dan uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di saku depan kanan celana yang Terdakwa gunakan, kemudian Anggota Kepolisian membawa Terdakwa ke rumah milik Terdakwa selanjutnya melakukan pengeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Pesisir Penjajap RT. 004 Rw. 003, Desa Penjajap, Kec. Pemangkat, Kab. Sambas, dan Saksi Andri Setyono menemukan barang bukti 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) bungkus klip plastik transparan, 1 (satu) buah sendok shabu di dalam lemari plastik yang berada di kamar rumah milik Terdakwa, bahwa Terdakwa mendapat shabu tersebut dengan cara membeli kepada seorang laki-laki yang bernama Sdr. OJAN (DPO) dengan tujuan untuk Terdakwa jual kembali, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan penimbangan pada UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Pemkot Pontianak sebagaimana Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor: 76/BAP/MLPTK/IV/2024 tanggal 25 April 2024 dengan hasil sebagai berikut : 11 (sebelas) klip plastik transparan yang didalamnya diduga berisi Serbuk kristal putih narkotika jenis shabu dengan rincian sebagai berikut :
  • Berat netto 0,28 gram yang ditandai dengan kode 1
  • Berat netto 0,03 gram yang ditandai dengan kode 2
  • Berat netto 0,03 gram yang ditandai dengan kode 3
  • Berat netto 0,05 gram yang ditandai dengan kode 4
  • Berat netto 0,07 gram yang ditandai dengan kode 5
  • Berat netto 0,05 gram yang ditandai dengan kode 6
  • Berat netto 0,05 gram yang ditandai dengan kode 7
  • Berat netto 0,04 gram yang ditandai dengan kode 8
  • Berat netto 0,04 gram yang ditandai dengan kode 9
  • Berat netto 0,04 gram yang ditandai dengan kode 10
  • Berat netto 0,07 gram yang ditandai dengan kode 11

Dengan total berat netto sebesar 0,75 gram (nol koma tujuh puluh lima gram).

 

  • Menurut Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI Nomor. LHU.107.K.05.16.24.0317 :

     Nomor Kode Sampel                                :  LHU.107.K.05.16.24.0317

   Nama Sediaan Sampel                             :  Kristal diduga Sabu

   Kemasan                                                     :  Kantong Plastik klip transparan Kode A (-)

 

HASIL PENGUJIAN :

  • Pemerian          :    Serbuk, berbentuk kristal warna putih
  • Identifikasi       :    Metamfetamin Positif (+)
  • Cara                    :      -     Reaksi warna
  •    Kromatografi Lapis Tapis
  •    Spektrofotometri

 

KESIMPULAN  :

Contoh diatas mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika golongan I, menurut Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

  • Bahwa Terdakwa  LIANSYAH Bin URAY JUNAIDI (Alm) dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I  tanpa mempunyai Izin resmi atau Dokumen yang Sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.

 

---------- Perbuatan terdakwa LIANSYAH Bin URAY JUNAIDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat  (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya