Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
11/Pid.Sus/2025/PN Sbs | 1.Muhammad Abrar Pratama, SH 2.DUDY RITOKO,S.H.,M.H. 3.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H. 4.FIRZA WAHYUDI, S.H. |
ASMO’IE Als ANGAH Bin SABIRIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
Nomor Perkara | 11/Pid.Sus/2025/PN Sbs | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-52/O.1.17/Enz.2/01/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa ASMO’IE Als ANGAH Bin SABIRIN pada Hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Seberkat Desa Sempalai Kecamatan Sebawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli , menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa shabu yaitu 3 (tiga) plastic klip transparan yang berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan Netto : 14,43 gram (Empat belas koma empat puluh tiga gram), adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada Hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa menghubungi Sdr. Poniman (Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan shabu dan Sdr. Poniman menyuruh terdakwa untuk mengambil pesanannya tersebut di Pontianak. Sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa pergi ke Pontianak dengan menggunakan Taksi dan sampai di Pontianak sekitar pukul 20.00 Wib dan terdakwa meminta supir taksi untuk di antar di Mesjid Jami Kampung Beting, sesampai disana terdakwa bertemu dengan Sdr. Poniman, terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) dan Sdr. Poniman menyerahkan shabu pesanan kepada Terdakwa sebanayak 3 (tiga) paket dan terdakwa mengatakan ”ini shabunya 15 gram bawa jak dulu”. Setelah menerima 3 (tiga) paket shabu sebanyak kurang lebih 15 (lima belas) gram terdakwa menyimpan shabu tersebut di saku jaket sebelah kanan yang dipergunakan, dan sdr, Poniman memesankan taksi untuk terdakwa untuk pulang ke Tebas Kabupaten Sambas. Sekita pukul 21.00 Wib terdaka pulang menuju Sambas dengan mempergunakan taksi. Setelah itu pada Hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 jam 03.00 Wib terdakwa sampai di rumahnya dan langsung mengambil timbangan dan palstik transparan kosong di kamar nya dan terdakwa masukkan ke dalam Jok (bagasi) Sepeda Motor Merk Scoopy dan pergi ke rumah temannya yaitu Sdr. EDI yang memesan Shabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di Desa Sempalai Tebas Kabupaten Sambas. Sesampainya disana, Sdr. Edi tidak ada lalu terdakwa dan terdakwa bermaksud kembali pulang ke rumahnya, namun diperjalanan pulang tepatnya di tepi Jalan Seberkat Desa Sempalai Kecamatan Sebawi, terdakwa diberhentikan oleh saksi Eliyas Eddy Suriyadi dan saksi Pandya Griya Handaru (Petugas Kepilisian Polda Kalbar) dan langsung melakukan penangkapan dan penggeldahan terhadap terdakwa dan ditemukan yaitu : 3 (tiga) plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku depan kanan Jaket hitam yang dipergunakan terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi warna biru yang ditemukan di saku depan celana yang dipergunakan, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) unit timbangan Digital waran silver ditemukan di dalam Jok (bagasi) sepeda motor Honda Scoopy Warna Biru KB. 4255 XE yang dipergunakan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk Penyidikan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0739 tanggal 29-10-2024 dari Balai Pengawas Obat Dan Makanan (BBPOM di Pontianak bahwa sampel yang dilakukan pengujian labolatorium megandung METAMPETAMIN (Narkotiak Golongan I, sesuai Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli , menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa berupa ekstasi tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
---------Perbuatan terdakwa ASMO’IE Als ANGAH Bin SABIRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
A T A U KEDUA
--------- Bahwa terdakwa ASMO’IE Als ANGAH Bin SABIRIN pada Hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Seberkat Desa Sempalai Kecamatan Sebawi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Shabu dengan berat keseluruhan Netto : 14,43 gram (Empat belas koma empat puluh tiga gram), adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal adanya informasi dari masyarakat yang ditetima oleh Tim Lidik Subdit 2 adanya seseorang laki-lali yang bernama Asmo’ie Als Angah Bin Sabirin sering mengedarkan shabu di Kecamatan Sebawi dan Kecamatan tebas Kabupaten Sambas. Setelah mendapatkan informasi tersebut. Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan Pada Hari Minggu Tanggal 27 Oktober 2024 sekitar Pukul 03.00 Wib Tim sudah standby di sekitaran rumah Terdakwa. Tidak lama kemudia terlihat terdakwa sampai di rumahnya dengan memnggunakan taksi. Setelah masuk ke dalam rumahnya tidak lama terdakwa keluar lagi dan pergi dengan menggunakan sepeda motor Merk Scoopy ke Arah Desa Sempalai Kecamatan Sebawi dan saksi Eliyas Eddy Suriyadi dan saksi Pandya Griya Handaru (Petugas Kepilisian Polda Kalbar) mengikuti terdakwa, Sesampainya di tepi Jalan Seberkat Desa Sempalai Kecamatan Sebawi, terdakwa diberhentikan oleh saksi Eliyas Eddy Suriyadi dan saksi Pandya Griya Handaru (Petugas Kepilisian Polda Kalbar) dan langsung melakukan penangkapan dan penggeldahan terhadap terdakwa dan ditemukan yaitu : 3 (tiga) plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal putih diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku depan kanan Jaket hitam yang dipergunakan terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi warna biru yang ditemukan di saku depan celana yang dipergunakan, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) unit timbangan Digital waran silver ditemukan di dalam Jok (bagasi) sepeda motor Honda Scoopy Warna Biru KB. 4255 XE yang dipergunakan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk Penyidikan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0739 tanggal 29-10-2024 dari Balai Pengawas Obat Dan Makanan (BBPOM di Pontianak bahwa sampel yang dilakukan pengujian labolatorium megandung METAMPETAMIN (Narkotiak Golongan I, sesuai Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa dalam membawa, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
---------Perbuatan terdakwa ASMO’IE Als ANGAH Bin SABIRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sambas, 09 Januari 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM,
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |