Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2024/PN Sbs 1.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3.YOSUA RANGGINA SARUNGALLO, S.H.
4.MUHAMMAD QOMARUZZAMAN AKBAR, S.H.
DEWI INTAN SARI Als INTAN Binti TUKIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-378/O.1.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3YOSUA RANGGINA SARUNGALLO, S.H.
4MUHAMMAD QOMARUZZAMAN AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEWI INTAN SARI Als INTAN Binti TUKIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa DEWI INTAN SARI Als INTAN Binti TUKIMAN pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Komplek Kartiasa Indah Blok B Nomor  33 Dusun Simpang Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas atau setidka-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak “. Perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 01.30 wib melewati sebuah rumah yang beralamat di Villa Kartiasa Indah Desa Kartiasa Kec. Sambas Kabupaten Sambas, selanjutnya terdakwa masuk kerumah tersebut melalui pintu depan yang tidak di kunci, sedangkan saksi SEROGA menunggu didepan rumah, setelah sampai didalam rumah, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 13 256 GB No IMEI 1 350639796497320 IMEI 2 : 350639796158831 milik Saksi EVA SUSANTI Als EVA Binti JUARDA di depan kamar yang pada saat itu handphone tersebut sedang di charger, selanjutnya terdakwa juga mengambil 6 (enam) unit handphone lainnya dengan rincian 1 (satu) unit handphone merk IPHONE SE 128 gb warna putih IMEI 356470104194340, 1 (satu) unit handphone merk OPPO RENO4 PRO dengan IMEI 1 : 861728043056435 IMEI 2 : 861728043056427, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A77s warna Orange senja No IMEI 1 864997061332211 IMEI 2 : 864997061332203, 1 (satu) unit handphone merk  OPPO A57 warna Hitam bersinar dengan IMEI 1 : 860625064388872 IMEI 2 : 860625064388872, 1 (satu) unit handphone merk OPPO RENO4 F warna putih dengan No IMEI 1 864757055759732 IMEI 2 : 864757055759732, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A17k warna biru laut dengan IMEI 1 : 863180066870730 IMEI 2 : 863180066870722 milik Saksi  PATIAH Als TIA Binti BAHYE (alm) yang pada saat itu diambil di dalam tas warna hitam yang terletak di dekat lemari es, serta uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang di ambil di dalam tas warna hitam milik saksi PATIAH.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh kemudian Terdakwa dilakukan tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi PATIAH dan saksi EVA SUSANTI Als EVA.

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya