Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
46/Pid.B/2024/PN Sbs | 1.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H. 2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H. 3.YOSUA RANGGINA SARUNGALLO, S.H. 4.MUHAMMAD QOMARUZZAMAN AKBAR, S.H. |
DEWI INTAN SARI Als INTAN Binti TUKIMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
Nomor Perkara | 46/Pid.B/2024/PN Sbs | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Mar. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-378/O.1.17/Eoh.2/03/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | ------ Bahwa Terdakwa DEWI INTAN SARI Als INTAN Binti TUKIMAN pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Komplek Kartiasa Indah Blok B Nomor 33 Dusun Simpang Desa Kartiasa Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas atau setidka-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak “. Perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |