Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2024/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
3.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
MINGGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 169/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1654/O.1.17/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
3TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MINGGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------- Bahwa Terdakwa MINGGAN bin BUSIN bersama-sama dengan Sdr. RIJAL (Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/47/VII/2024/Ditreskrimum tanggal 31 Juli 2024) pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 13.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kebun Divisi 2 A Blok AP 74 dan AO 73 kebun PT. Kaliau Mas Perkasa, yang beralamat di Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak  pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 08.30 WIB TERDAKWA menyuruh Sdr. RIJAL bersama 2 (dua) orang temannya untuk melakukan panen sawit di lokasi kebun PT. Kaliau Mas Perkasa (PT. KMP), dengan mengunakan alat: 2 (dua) buah  loading/tojok, 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) buah egrek, selanjutnya pada saat TERDAKWA bersama Sdr. RIZAL dan 2 (dua) temannya melakukan panen, sekira pukul 13.30 WIB datanglah Petugas Keamanan atau Security dari Pihak PT KMP antara lain: Saksi SUGITO, Saksi IRSAD dan Saksi HAMKA, dan saat itu juga Sdr. RIJAL bersama 2 (dua) temannya berhasil melarikan diri/kabur, kemudian  Petugas Keamanan atau Security menanyakan kepada TERDAKWA “Dimana Buah Kelapa Sawit itu di panen?”, dan “meminta untuk menunjukkan lokasi kebun tempat TERDAKWA mengambil buah sawit tersebut”, selanjutnya TERDAKWA menunjukkan lokasi kebun tersebut, dan kemudian Petugas Keamanan / Security menjelaskan kepada TERDAKWA bahwa lokasi kebun adalah milik PT, Kaliau Mas Perkasa, yang terletak di Kebun Divisi 2 A Blok AP 74 dan AO 73 kebun PT. Kaliau Mas Perkasa, yang beralamat di Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
  • Bahwa TERDAKWA menyuruh Sdr. RIJAL bersama kedua orang temannya tersebut memanen sawit di Lokasi PT. KMP yang akan TERDAKWA jual dan uangnya nanti akan TERDAKWA bayarkan kepada Sdr. RIJAL dan 2 (dua) orang temannya sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) perkilo sebagai upah dan sisanya TERDAKWA gunakan pribadi untuk kebutuhan hidup sehari. Selanjutnya TERDAKWA dan Barang buktinya berupa: Buah Kelapa Sawit + 3000 Kg, 2 (dua) buah  loading/tojok, 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) buah egrek, dibawa ke Kantor Kepolisian Polda Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA bersama-sama dengan Sdr. RIZAL dan 2 (dua) orang temanya yang telah melakukan panen buah kelapa sawit tanpa sepengetahuan dan seizin dari Pihak PT. KMP sehingga mengakibatkan kerugian materiil + Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang dialami oleh Pihak PT. KMP.

------- Perbuatan Terdakwa MINGGAN bin BUSIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

--------- Bahwa Terdakwa MINGGAN bin BUSIN bersama-sama dengan Sdr. RIJAL dan 2 (dua) orang temannya, pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 13.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kebun Divisi 2 A Blok AP 74 dan AO 73 kebun PT. Kaliau Mas Perkasa, yang beralamat di Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak  pidana Setiap orang yang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil perkebunan, sebagai pelaku tindak pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 08.30 WIB,  TERDAKWA menyuruh Sdr. RIJAL untuk melakukan panen sawit di lokasi kebun PT. Kaliau Mas Perkasa (PT. KMP), dengan mengunakan alat: 2 (dua) buah  loading/tojok, 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) buah egrek, selanjutnya pada saat TERDAKWA bersama Sdr. RIZAL melakukan panen, sekira pukul 13.30 WIB datanglah Petugas Keamanan atau Security dari Pihak PT KMP antara lain: Saksi SUGITO, Saksi IRSAD dan Saksi HAMKA, dan saat itu juga Sdr. RIJAL berhasil melarikan diri/kabur, kemudian  Petugas Keamanan atau Security menanyakan kepada TERDAKWA “Dimana Buah Kelapa Sawit itu di panen?”, dan “meminta untuk menunjukkan lokasi kebun tempat TERDAKWA mengambil buah sawit tersebut”, selanjutnya TERDAKWA menunjukkan lokasi kebun tersebut, dan kemudian Petugas Keamanan / Security menjelaskan kepada TERDAKWA bahwa lokasi kebun adalah milik PT, Kaliau Mas Perkasa, yang terletak di Kebun Divisi 2 A Blok AP 74 dan AO 73 kebun PT. Kaliau Mas Perkasa, yang beralamat di Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
  • Bahwa TERDAKWA menyuruh Sdr. RIJAL tersebut memanen sawit di Lokasi PT. KMP yang akan TERDAKWA jual dan uangnya nanti akan TERDAKWA bayarkan kepada Sdr. RIJAL sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) perkilo sebagai upah dan sisanya TERDAKWA gunakan pribadi untuk kebutuhan hidup sehari. Selanjutnya TERDAKWA dan Barang buktinya berupa: Buah Kelapa Sawit + 3000 Kg, 2 (dua) buah  loading/tojok, 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) buah egrek, dibawa ke Kantor Kepolisian Polda Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA bersama-sama dengan Sdr. RIZAL dan 2 (dua) orang temanya yang telah melakukan panen buah kelapa sawit tanpa sepengetahuan dan seizin dari Pihak PT. KMP sehingga mengakibatkan kerugian materiil + Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang dialami oleh Pihak PT. KMP.

------- Perbuatan Terdakwa MINGGAN bin BUSIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya