Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2024/PN Sbs Dodhy Aryo Yudho MILA Binti MAHLI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 177/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 745 /O1.17.8/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dodhy Aryo Yudho
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MILA Binti MAHLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Jamilah, S.H.MILA Binti MAHLI
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa MILA Binti MAHLI pada tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di sebuah pondokan tambak ikan yang berada di Dusun Ma'ilau Desa Sarang Burung Usrat, Kec. Jawai, Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidanaMelakukan Penganiyaandilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Jumat tanggal pada tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB setelah selesai sholat Jumat, terdakwa Mila Binti Mahli bersama dengan anaknya yang bernama Kamal pergi menuju tambak ikan miliknya di Dusun Mailau Jawai untuk mengambil jambu dan memantau tambak miliknya. Sesampainya disana Mila Binti Mahli bersama dengan Kamal hendak masuk kedalam pondokan namun pada saat itu di dalam pondokan tersebut bertemu dengan Yudianto Bin Tauli (yang merupakan mantan suami Mila Binti Mahli) sedang bersama dengan pasangannya yang bernama Midah Binti Malik. Pada saat itu timbul cekcok mulut diantara mereka dan selanjutnya Yudianto Bin Tauli langsung mendorong dan sempat memukul dada Mila Binti Mahli. Selanjutnya setelah situasi mulai tenang Yudianto Bin Tauli bersama dengan Midah Binti Malik hendak pergi meninggalkan pondokan tersebut, saat itu Mila Binti Mahli ada sempat mengambil potongan kayu dan memukulkannya kearah kaki Yudianto Bin Tauli. Selanjutnya Yudianto Bin Tauli bersama dengan Midah Binti Malik pergi meninggalkan pondokan tersebut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MILA Binti MAHLI, Saksi Korban Yudianto Bin Tauli mengalami luka memar di paha kiri korban, berdasarkan bukti surat VISUM ET REPERTUM Nomor 445/070/KLINIK KIKI/10 yang di tandatangani oleh dr. Zikril Hakim, diperoleh kesimpulan “Luka gores dan memar di kaki kiri bawah yang disebabkan karena benturan benda keras dan tumpul. Luka lecet dua centimeter dari hidung sebelah kiri akibat goresan kuku tangan”.

 

------Perbuatan terdakwa MILA Binti MAHLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 351 Ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya