Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Kwitangsi yang dibuat oleh Tergugat I tertanggal 11 Mei 2018 dan Surat Pernyataan Dan Jaminan yang dibuat Tergugat I tertanggal 22 Juni 2018.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan cedra janji/ Wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai yang diperjanjikan batas waktu pinjaman Uang kepada Penggugat untuk membayar.
- Menetapkan Pinjaman hutang Para Tergugat keseluruhan sebesar Rp. 84.000.000,- ( delapan puluh empat juta rupiah ).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk melunasi/ Membayar uang pinjaman tersebut sesuai dengan nilai pinjaman sebesar Rp. 84.000.000,- ( delapan puluh empat juta rupiah ) begitu putusan dibacakan atau apabila Para Tergugat tidak sanggup membayar maka Para Tergugat harus menyerahkan tanah dan bangunan yang ada diatasnya sebagaimana yang telah dijadikan jaminan yang telah bersertifikat hak milak atas nama Tergugat I dengan Nomor sertifikat 581 dengan luas tanah 452 M2 dan apa- apa yang ada diatas tanah tersebut dengan suka rela sebagaimana bunyi perjanjian dalam Surat Pernyataan dan Jaminan tertanggal 22 Juni 2018 alenia 3, yang dibuat atas nama Tergugat I dengan disaksikan Tergugat II dan Tergugat III. Bahwa atau jika Para Tergugat keberatan dengan nilai harga tanah yang dijaminkan untuk dibayarkan maka atas tanah dan bangunan tersebut dapat dilakukan dilelang didepan umum dengan bantuan Badan Pelelangan Negara untuk menentukan nilai harga tanah tersebut.
- Menghukum Para Tergugat untuk untuk membayar uang paksa ( dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah ) perhari apabila lalai melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan dibacakan.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |