Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira Jam 08.30 wib di sebuah rumah tempat tinggal tersangka di Jalan Sawmil Rt. 008/Rw.004 Dusun Semayang Desa Sungai Nyirih Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas tersangka telah ditangkap dan diamankan oleh Pihak Kepolisian Sektor Selakau Polres Sambas dan mengamankan barang bukti ke Kantor Kepolisian Sektor Selakau berupa 4 (Empat) botol plastik berukuran 600 (Enam Ratus) mili liter yang berisikan minuman yang mengandung alkohol jenis pujok, Tersangka menerangkan bahwa dalam menjual minuman yang mengandung alkohol jenis pujok tersebut sudah berjalan selama sekitar 2 (dua) Bulan, Tersangka menerangkan bahwa tersangka memperoleh minuman yang mengandung alkohol jenis pujok tersebut dengan cara membeli di Kota Singkawang dengan maksud untuk dikonsumsi pribadi pada saat tersangka berangkat ke laut, karena keseharian tersangka adalah sebagai nelayan. Hanya saja jika ada teman sesama nelayan yang akan berangkat ke laut ingin membeli minuman beralkohol jenis pujok tersebut kepada tersangka maka tersangka akan menjualnya. Tersangka menerangkan bahwa terakhir tersangka membeli minuman beralkohol jenis pujok tersebut Pada Hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sebanyak 10 (sepuluh) botol plastik berukuran 600 mili liter yang berisikan minuman yang mengandung alkohol jenis pujok. Minuman tersebut dibeli tersangka di Kota Singkawang dengan harga Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) per 1 (satu) botol plastik dengan ukuran 600 (enam ratus) mili liter, kemudian minuman yang mengandung alkohol jenis pujok tersangka jual kembali dengan harga Rp.25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) per botol dengan ukuran 600 (enam ratus) mili liter, dan dari penjualan minuman yang mengandung alkohol jenis pujok
tersebut tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) setiap botol dengan ukuran 600 (enam ratus) mili liter. jadi semenjak pada Hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 hingga pada saat dilakukan penangkapan tersangka sudah menjual sekitar 5 (lima) botol plastik minuman beralkohol jenis pujok ukuran 600 mili liter kepada teman tersangka sesama nelayan. Dan 1 (satu) botol plastik minuman beralkohol jenis pujok ukuran 600 mili liter sudah habis dikonsumsi oleh tersangka. Total hasil pembelian minuman beralkohol jenis pujok yang dibeli oleh tersangka senilai Rp. 200.000,- (Dua Ratus ribu rupiah), total dari hasil penjualan minuman yang mengandung alkohol jenis pujok tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah), dimana dalam melaksanakan usaha menjual minuman yang mengandung alkohol jenis pujok tersebut tersangka tidak ada ijin baik dari pemerintah setempat maupun dari Pemda Sambas dan Tersangka menjual minuman yang mengandung alkohol jenis pujok tersebut di Rumah Tempat Tinggal tersangka di Jalan Sawmil Rt. 008/Rw.004 Dusun Semayang Desa Sungai Nyirih Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas. Tersangka menjelaskan semua keterangan yang di berikan dalam keadan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak lain dan semua keterangan bisa di pertanggung jawabkan oleh tersangka |