Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2025/PN Sbs MOHAMAD AMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MOHAMAD AMIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 4991/DKCS/1998 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas pada tanggal 22-12-1998, yaitu:
    • nama yang semula tertulis BUI MIN diganti menjadi tertulis dan terbaca MOHAMAD AMIN;
    • tempat lahir semula tertulis Sentebang diganti menjadi tertulis dan terbaca Jawai.
    • tanggal lahir semula tertulis 25-08-1975 diganti menjadi tertulis dan terbaca 25-08-1974;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak