Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2024/PN Sbs Brigpol Noviandi SANTO Alias ASIM Anak EFENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pid.C/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/35/III/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Brigpol Noviandi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANTO Alias ASIM Anak EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib, Petugas Kepolisian Sektor Paloh berjumlah 2 (dua) orang mendatangi warung milik saya yang beralamat di Dusun Cermai Rt. 004 Rw. 010 Desa Sebubus Kec. Paloh Kab. Sambas, selanjutnya salah satu dari Petugas Kepolisian Polsek Paloh tersebut menanyakan kepada saya dengan mengatakan “apakah ada menjual minuman beralkohol” kemudian saat itu saya menjawab “iya ada, tapi hanya tersisa beberapa botol dikarenakan selebihnya sudah terjual”, kemudian petugas tersebut memperlihatkan surat perintah tugasnya kepada saya untuk melakukan pengecekan terkait informasi yang telah diperolehnya dari masyarakat mengenai penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang saya lakukan bertempat di warung milik saya tersebut, selanjutnya Petugas Kepolisian Polsek Paloh tersebut meminta kepada saya untuk mengeluarkan dan menyerahkan minuman berakohol tersebut untuk diamankan, kemudian saya menyerahkan kepada petugas Kepolisian sebanyak 3 (tiga) botol yang berisi minuman beralkohol jenis arak putih di kemas dalam botol minuman mineral merk PASQUA ukuran 550 ml (lima ratus lima puluh mili liter) yang sebelumnya saya simpan di dalam salah satu wadah/ember tempat saya menyimpan beras yang terletak di ruangan dapur rumah tempat tinggal saya, setelah itu saya mengatakan kepada petugas kepolisian bahwa keseluruhan minuman berakohol jenis arak putih tersebut merupakan milik saya yang sebelumnya saya beli dari Sdr. ASUN yang beralamat di Desa Tanah Hitam Kec. Paloh Kab. Sambas dengan pembayaran yang saya lakukan secara kontan sebanyak 24 (dua puluh empat) botol, arak putih tersebut saya beli sekitar ± 4 (empat) bulan yang lalu seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per botolnya dan minuman beralkohol tersebut saya jual kembali kepada masyarakat umum seharga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per botolnya sehingga didalam per botolnya saya memperoleh keuntungan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), dapat juga saya jelaskan bahwa saya telah menjual minuman berakohol jenis arak putih tersebut sudah ± 4 (empat) bulan dan dalam melakukan usaha penjualan minuman berakohol jenis arak putih tersebut dalam hal ini saya tidak memiliki izin dari Pemerintah atau dari pihak berwenang lainnya

Pihak Dipublikasikan Ya