Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
163/Pid.Sus/2024/PN Sbs | WIDI SULISTYO,S.H.,M.H. | URAY JUMADI Als MAK JUM Bin U. MUHAMMAD (Alm) | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 163/Pid.Sus/2024/PN Sbs | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1649/O.1.17/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU --------- Bahwa ia terdakwa URAY JUMADI Als MAK JUM Bin URAY MUHAMMAD bersama-sama dengan saksi M. FAUZI DIBANGGA Als IKEN Bin ABDUL AZIS (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan jun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Teluk Nusa Rt. 004 Rw. 010 Desa Harapan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------
--------- Berawal ketika anggota Satuan Reserse Polsek Pemangkat yaitu Saksi Candra bersama Saksi Rio Ripaldi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu di Jalan Teluk Nusa Rt. 004 Rw. 010 Desa Harapan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, selanjutnya berbekal informasi yang akurat serta surat perintah tugas No. SP.Gas/29.a/VI/2024/Satresnarkoba, keduanya mendatangi sebuah rumah di Jalan Teluk Nusa Rt. 004 Rw. 010 Desa Harapan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas dan mengamankan terdakwa URAY JUMADI Als MAK JUM Bin URAY MUHAMMAD bersama dengan saksi M. FAUZI DIBANGGA Als IKEN Bin ABDUL AZIS (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang sedang tertidur didalam kamar. Adapun saat penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT yaitu saksi Sukarsono Afrindo, anggota polsek Pemangkat dan Satresnarkoba Polres Sambas menemukan barang bukti terkait tindak pidana Narkotika berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk "GUDANG GARAM" warna merah yang berisikan 2 (dua) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah toples merk "TUPPERWARE" warna pink yang berisikan 1 (satu) buah BONG, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok pipet warna biru, 2 (dua) buah tabung kaca, 1 (satu) buah timbangan digital merk "DIGITAL SCALE" warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan uang sejumlah Rp.210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan uang Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, dan pecahan uang Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, serta 1 (satu) buah handphone merk "VIVO Y20S" warna biru dengan IMEI I "860671052421135" dan IMEI II "860671052421127"., selanjutnya saat ditanyakan kepada Terdakwa mengenai Narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan, diakui adalah milik terdakwa URAY JUMADI Als MAK JUM Bin URAY MUHAMMAD bersama dengan saksi M. FAUZI DIBANGGA Als IKEN Bin ABDUL AZIS (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), atas dasar tersebut kemudian Terdakwa diamankan ke Polres Sambas untuk diproses secara hukum. . --------------------------------------------------------------------------------------------
------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 41/10857/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024 beserta Daftar Hasil Penimbangan dari PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Sambas tentang Penimbangan barang bukti dihadapan petugas penyidik kepolisian Resor Sambas serta di tandatangani oleh Pimpinan PT. Pegadaian (persero) Unit Sambas MUNZIRI didapatkan hasil: 2 (dua) paket sabu dengan berat Netto 0,12 gram dan 0,10 gram. ----------------
------------- Bahwa berdasarkan hasil laporan pengujian Balai Besar POM Pontianak Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0463 tanggal 10 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si, Apt., MH diperoleh hasil pengujian sebagai berikut: hasil pengujian seperti tersebut (HPST) mengandung Metamfetamina Narkotika golongan 1 sesuai Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadan Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------
------------- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan. ----------------
------------- Perbuatan terdakwa URAY JUMADI Als MAK JUM Bin URAY MUHAMMAD melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------
Atau
KEDUA
Bahwa ia terdakwa URAY JUMADI Als MAK JUM Bin URAY MUHAMMAD bersama-sama dengan saksi M. FAUZI DIBANGGA Als IKEN Bin ABDUL AZIS (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan jun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Teluk Nusa Rt. 004 Rw. 010 Desa Harapan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------
--------- Berawal ketika anggota Satuan Reserse Polsek Pemangkat yaitu Saksi Candra bersama Saksi Rio Ripaldi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu di Jalan Teluk Nusa Rt. 004 Rw. 010 Desa Harapan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, selanjutnya berbekal informasi yang akurat serta surat perintah tugas No. SP.Gas/29.a/VI/2024/Satresnarkoba, keduanya mendatangi sebuah rumah di Jalan Teluk Nusa Rt. 004 Rw. 010 Desa Harapan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas dan mengamankan terdakwa URAY JUMADI Als MAK JUM Bin URAY MUHAMMAD bersama dengan saksi M. FAUZI DIBANGGA Als IKEN Bin ABDUL AZIS (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang sedang tertidur didalam kamar. Adapun saat penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT yaitu saksi Sukarsono Afrindo, anggota polsek Pemangkat dan Satresnarkoba Polres Sambas menemukan barang bukti terkait tindak pidana Narkotika berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk "GUDANG GARAM" warna merah yang berisikan 2 (dua) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah toples merk "TUPPERWARE" warna pink yang berisikan 1 (satu) buah BONG, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok pipet warna biru, 2 (dua) buah tabung kaca, 1 (satu) buah timbangan digital merk "DIGITAL SCALE" warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan uang sejumlah Rp.210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan uang Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, dan pecahan uang Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, serta 1 (satu) buah handphone merk "VIVO Y20S" warna biru dengan IMEI I "860671052421135" dan IMEI II "860671052421127"., selanjutnya saat ditanyakan kepada Terdakwa mengenai Narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan, diakui adalah milik terdakwa URAY JUMADI Als MAK JUM Bin URAY MUHAMMAD bersama dengan saksi M. FAUZI DIBANGGA Als IKEN Bin ABDUL AZIS (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), atas dasar tersebut kemudian Terdakwa diamankan ke Polres Sambas untuk diproses secara hukum. . --------------------------------------------------------------------------------------------
------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 41/10857/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024 beserta Daftar Hasil Penimbangan dari PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Sambas tentang Penimbangan barang bukti dihadapan petugas penyidik kepolisian Resor Sambas serta di tandatangani oleh Pimpinan PT. Pegadaian (persero) Unit Sambas MUNZIRI didapatkan hasil: 2 (dua) paket sabu dengan berat Netto 0,12 gram dan 0,10 gram. ------------
------------- Bahwa berdasarkan hasil laporan pengujian Balai Besar POM Pontianak Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0463 tanggal 10 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si, Apt., MH diperoleh hasil pengujian sebagai berikut: hasil pengujian seperti tersebut (HPST) mengandung Metamfetamina Narkotika golongan 1 sesuai Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadan Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------
------------- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan. --------------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa URAY JUMADI Als MAK JUM Bin URAY MUHAMMAD melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |