Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Sbs LUKMANUL HAKIM bin JUNAIDI Pemerintah Republik Indonesia Cq Kapolri Cq. Kapolda Cq. Kepala Kepolisian Resort Sambas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LUKMANUL HAKIM bin JUNAIDI
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Kapolri Cq. Kapolda Cq. Kepala Kepolisian Resort Sambas
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan cacat hukum dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon adalah tidak sah dan cacat hukum;
  4. Memerintahkan agar Termohon Praperadilan segera mengeluarkan Pemohon Praperadilan dari Rumah Tahanan Negara Polres Sambas;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil dan patut menurut Hukum (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya