Dakwaan |
PERTAMA :
------- Bahwa Terdakwa ILHAM Bin JAYADI bersama-sama dengan Saksi M. AMIN BOBY Als BOBY Bin MANSUR (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/ Splitsing) pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 13.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di warung kopi Shanghai yang terletak di Jalan Pasar Sayur, Dusun Kuala Sari, Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 13.15 Wib berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/2621/X/RES.1./2024 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Oktober 2024 anggota Sat Reskrim Polres Sambas yaitu Saksi LANDO SEPTEMBERIADI, S.H. dan Saksi SYAMSUL HUDA, S.H. melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ILHAM Bin JAYADI yang sedang melakukan perjudian togel online jenis “MACAU” dan “CAMBODIA” di warung kopi SHANGHAI yang berada di Alamat Jalan Pasar Sayur, Dusun Kuala Sari, Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas. Kemudian Terdakwa ILHAM Bin JAYADI mengakui bahwa yang memberikan modal untuk melakukan perjudian tersebut adalah Saksi M. AMIN BOBY Als BOBY Bin MANSUR (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/ Splitsing), selanjutnya Saksi LANDO SEPTEMBERIADI, S.H. dan Saksi SYAMSUL HUDA, S.H. bersama Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ILHAM Bin JAYADI dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone jenis HUAWEI warna ungu, nomor IMEI I : 867962054835767 Nomor IMEI II : 867962054835775 berikut SIM CARD terpasang dengan Nomor HP : 082154431284, Uang sejumlah Rp. 368.000,- (tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa ILHAM Bin JAYADI dan barang bukti dibawa ke Polres Sambas guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa pemain/pemasang judi togel memasang nomor/angka togel atau kupon putih dengan cara pemain/pemasang menyiapkan kertas kecil yang bertuliskan angka-angka pasangan dan lansung mendatangi Terdakwa ILHAM Bin JAYADI di warung kopi Shanghai atau pemain/ pemasang juga dapat memesan togel online melalui aplikasi WHATSAPP yang kemudian pemasang mentransfer uang elektronik ke akun DANA Terdakwa ILHAM Bin JAYADI a.n FITRIA JURAITA (merupakan istri Terdakwa) dengan nomor HP : 082154431284., setelah pasangan-pasangan tersebut direkap oleh Terdakwa ILHAM Bin JAYADI, selanjutnya Terdakwa ILHAM Bin JAYADI membuka situs judi online dengan wibsite http://olxjejak.com/ dengan username/ id fitrijuraita dan password 201181, setelah itu Terdakwa ILHAM Bin JAYADI memasukkan nomor/ angka pasangan dari pemasang mulai dari 2 (dua) angka sampai dengan 4 (empat) angka menggunakan saldo yang telah ada pada situs tersebut, saldo pada situs tersebut merupakan saldo dari Saksi M. BOBY Als BOBY Bin MANSUR yang sudah diubah Terdakwa ILHAM Bin JAYADI menjadi saldo elektronik pada akun Dana a.n. FITRIA JURAITA yang nantinya saldo pada akun DANA tersebut yang dipergunakan untuk mengisi Saldo pada situs judi online dengan Alamat website http://olxjejak.com/.
- Bahwa cara pembayaran dari situs judi nonline tersebut adalah jika sejumlah uang yang dipertaruhkan dengan ketentuan untuk pembelian 2 (dua) angka atau nomor apabila pemasang membeli seharga Rp 1.000,- (seribu rupiah) maka bila menang akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka bila pemasang membeli Rp 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), sedangkan untuk 4 (empat) angka bila pemasang membeli Rp 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah rupiah), namun terdakwa membayarkan kepada pemasang yang angkanya benar adalah dengan cara untuk pembelian 2 (dua) angka atau nomor apabila pemasang membeli seharga Rp 1.000,- (seribu rupiah) maka bila menang akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka bila pemasang membeli Rp 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sedangkan untuk 4 (empat) angka bila pemasang membeli Rp 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah rupiah), dan selisih antara yang dibayarkan oleh situs judi dengan yang dibayarkan oleh Terdakwa ILHAM Bin JAYADI merupakan keutungan dari Terdakwa ILHAM Bin JAYADI yang kemudian dibagi 60 % (enam puluh persen) untuk Saksi M . AMIN BOBY Als BOBY Bin MANSUR sebagai pemodal dan 40 % (empat puluh persen) untuk Terdakwa ILHAM Bin JAYADI sebagai operator yang memasang angka pada situs website OLXTOTO /http://olxjejak.com/.
- Bahwa dalam permainan judi togel tersebut tidak memerlukan keahlian khusus dan bersifat untung-untungan, dan hasil penjualan togel tersebut Terdakwa ILHAM Bin JAYADI gunakan untuk keperluan sehari-hari, serta dalam melakukan perjudian togel tersebut Terdakwa ILHAM Bin JAYADI tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa ILHAM Bin JAYADI diatur dan diancam pidana menurut Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa ILHAM Bin JAYADI bersama-sama dengan Saksi M. AMIN BOBY Als BOBY Bin MANSUR (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/ Splitsing) pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 13.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di warung kopi Shanghai yang terletak di Jalan Pasar Sayur, Dusun Kuala Sari, Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, “ yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara ” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 13.15 Wib berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/2621/X/RES.1./2024 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Oktober 2024 anggota Sat Reskrim Polres Sambas yaitu Saksi LANDO SEPTEMBERIADI, S.H. dan Saksi SYAMSUL HUDA, S.H. melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ILHAM Bin JAYADI yang sedang melakukan perjudian togel online jenis “MACAU” dan “CAMBODIA” di warung kopi SHANGHAI yang berada di Alamat Jalan Pasar Sayur, Dusun Kuala Sari, Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas. Kemudian Terdakwa ILHAM Bin JAYADI mengakui bahwa yang memberikan modal untuk melakukan perjudian tersebut adalah Saksi M. AMIN BOBY Als BOBY Bin MANSUR (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah/ Splitsing), selanjutnya Saksi LANDO SEPTEMBERIADI, S.H. dan Saksi SYAMSUL HUDA, S.H. bersama Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ILHAM Bin JAYADI dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone jenis HUAWEI warna ungu, nomor IMEI I : 867962054835767 Nomor IMEI II : 867962054835775 berikut SIM CARD terpasang dengan Nomor HP : 082154431284, Uang sejumlah Rp. 368.000,- (tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa ILHAM Bin JAYADI dan barang bukti dibawa ke Polres Sambas guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa pemain/pemasang judi togel memasang nomor/angka togel atau kupon putih dengan cara pemain/pemasang menyiapkan kertas kecil yang bertuliskan angka-angka pasangan dan lansung mendatangi Terdakwa ILHAM Bin JAYADI di warung kopi Shanghai atau pemain/ pemasang juga dapat memesan togel online melalui aplikasi WHATSAPP yang kemudian pemasang mentransfer uang elektronik ke akun DANA Terdakwa ILHAM Bin JAYADI a.n FITRIA JURAITA (merupakan istri Terdakwa) dengan nomor HP : 082154431284., setelah pasangan-pasangan tersebut direkap oleh Terdakwa ILHAM Bin JAYADI, selanjutnya Terdakwa ILHAM Bin JAYADI membuka situs judi online dengan wibsite http://olxjejak.com/ dengan username/ id fitrijuraita dan password 201181, setelah itu Terdakwa ILHAM Bin JAYADI memasukkan nomor/ angka pasangan dari pemasang mulai dari 2 (dua) angka sampai dengan 4 (empat) angka menggunakan saldo yang telah ada pada situs tersebut, saldo pada situs tersebut merupakan saldo dari Saksi M. BOBY Als BOBY Bin MANSUR yang sudah diubah Terdakwa ILHAM Bin JAYADI menjadi saldo elektronik pada akun Dana a.n. FITRIA JURAITA yang nantinya saldo pada akun DANA tersebut yang dipergunakan untuk mengisi Saldo pada situs judi online dengan Alamat website http://olxjejak.com/.
- Bahwa cara pembayaran dari situs judi nonline tersebut adalah jika sejumlah uang yang dipertaruhkan dengan ketentuan untuk pembelian 2 (dua) angka atau nomor apabila pemasang membeli seharga Rp 1.000,- (seribu rupiah) maka bila menang akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka bila pemasang membeli Rp 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), sedangkan untuk 4 (empat) angka bila pemasang membeli Rp 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah rupiah), namun terdakwa membayarkan kepada pemasang yang angkanya benar adalah dengan cara untuk pembelian 2 (dua) angka atau nomor apabila pemasang membeli seharga Rp 1.000,- (seribu rupiah) maka bila menang akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka bila pemasang membeli Rp 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sedangkan untuk 4 (empat) angka bila pemasang membeli Rp 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah rupiah), dan selisih antara yang dibayarkan oleh situs judi dengan yang dibayarkan oleh Terdakwa ILHAM Bin JAYADI merupakan keutungan dari Terdakwa ILHAM Bin JAYADI yang kemudian dibagi 60 % (enam puluh persen) untuk Saksi M . AMIN BOBY Als BOBY Bin MANSUR sebagai pemodal dan 40 % (empat puluh persen) untuk Terdakwa ILHAM Bin JAYADI sebagai operator yang memasang angka pada situs website OLXTOTO /http://olxjejak.com/.
- Bahwa dalam permainan judi togel tersebut tidak memerlukan keahlian khusus dan bersifat untung-untungan, dan hasil penjualan togel tersebut Terdakwa ILHAM Bin JAYADI gunakan untuk keperluan sehari-hari, serta dalam melakukan perjudian togel tersebut Terdakwa ILHAM Bin JAYADI tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa ILHAM Bin JAYADI diatur dan diancam pidana Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------- |