Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
2.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
3.FIRZA WAHYUDI, S.H.
ANDRE PRASETYO Als ANDRE Bin MULYADI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 215/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2441/O.1.17/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
2TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
3FIRZA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE PRASETYO Als ANDRE Bin MULYADI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------Bahwa terdakwa ANDRE PRASETYO Als ANDRE Bin MULYADI (Alm), pada hari Sabtu Tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli  2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 di disebuah salon yang beralamat di Dusun Sungai Rt. 008 Rw. 004 Desa Sungai Kelambu, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket plastik klip berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 0,08 gram (nol koma nol delapan), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa Terdakwa ANDRE PRASETYO Als ANDRE Bin MULYADI (Alm)sering menyalahgunakan narkotika jenis shabu, selanjutnya pihak Kepolisian Polres Sambas mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.
  • Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib bertempat disebuah salon yang beralamat di Dusun Sungai Rt. 008 Rw. 004 Desa Sungai Kelambu Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa Tersangka sering menyalahgunakan narkotika jenis shabu kemudian pihak kepolisian Polres Sambas melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkuys rokok merk “Tabaco” yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic klip berisikan butiran Kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) bungkus plastic klip transparan kosong, 1 (satu) buah handphone merk “OPPO A57” warna hijau dengan nomor imei I “860625066881817 dan Imei II “860625066881809”.
  • Bahwa pada saat penangkapan Tersangaka mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya. Bahwa Tersangka mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. Anto (DPO) dan memesan dengan berat 0,25 gram yang dilakukan transaksi dengan mengirimkan uang melalui aplikasi Dana sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya Sdr. Anto mengirimkan foto tempat meletakkan narkotika jenis shabu tersebut yakni di tepi jalan dekat Puskesmas Tebas. Bahwa Tersangka sudah 3 (tiga) kali memesan narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. Anto (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Obat dan Makanan di Pontianak Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0592 tanggal 30 Juli 2024 yang diperiksa dan di tandatangani oleh Yusmanita, S.Si, Apt, MH 1 (satu) kantong plastic klip transparan positif mengandung Metamfetamin (Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Unit Sambas Nomor : 57/10857/VII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Munziri selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Unit Sambas terhadap 1 (satu) paket Shabu dengan berat netto 0.08 gram (nol koma nol delapan gram).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

----------  Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------Bahwa terdakwa ANDRE PRASETYO Als ANDRE Bin MULYADI (Alm), pada hari Sabtu Tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli  2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 di disebuah salon yang beralamat di Dusun Sungai Rt. 008 Rw. 004 Desa Sungai Kelambu Kecamatan Tebas Kabupaten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) paket plastik klip berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 0,08 gram (nol koma nol delapan), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa Terdakwa ANDRE PRASETYO Als ANDRE Bin MULYADI (Alm)sering menyalahgunakan narkotika jenis shabu, selanjutnya pihak Kepolisian Polres Sambas mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.
  • Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib bertempat disebuah salon yang beralamat di Dusun Sungai Rt. 008 Rw. 004 Desa Sungai Kelambu Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa Tersangka sering menyalahgunakan narkotika jenis shabu kemudian pihak kepolisian Polres Sambas melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkuys rokok merk “Tabaco” yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic klip berisikan butiran Kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) bungkus plastic klip transparan kosong, 1 (satu) buah handphone merk “OPPO A57” warna hijau dengan nomor imei I “860625066881817 dan Imei II “860625066881809”.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Obat dan Makanan di Pontianak Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0592 tanggal 30 Juli 2024 yang diperiksa dan di tandatangani oleh Yusmanita, S.Si, Apt, MH 1 (satu) kantong plastic klip transparan positif mengandung Metamfetamin (Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Unit Sambas Nomor : 57/10857/VII/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Munziri selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Unit Sambas terhadap 1 (satu) paket Shabu dengan berat netto 0.08 gram (nol koma nol delapan gram).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  jenis Shabu.

----------  Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya