Dakwaan |
Benar pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekitar jam 21.45 Wib di rumah tempat tinggal saya di Dusun Beringin Tunggal Rt. 006 Rw. 001 Desa Perigi Limus Kecamatan Sejangkung Kab. Sambas, saya telah ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Sejangkung beserta barang bukti berupa 5 (lima) Kampel plastik ukuran ± 600 ml yang berisikan minuman beralkohol jenis arak hitam, saya menjalankan bahwa usaha berupa menjual minuman beralkohol jenis arak hitam tersebut sudah kurang lebih 1 (satu) Bulan, dan saya menjual minuman beralkohol jenis arak hitam tersebut dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) / kampel @ ukuran ± 600 ml, Adapun minuman berlkohol jenis arak hitam tersebut saya dapatkan dari seseorang yang bernama Sdr. DAMI yang beralamat Ds. Sajingan Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas. Untuk harga minuman beralkohol jenis arak hitam tersebut saya dapatkan dari Sdr. DAMI dengan harga Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) dengan menggunakan ken yang berukuran 5 liter, sehingga keuntungan yang akan saya dapati dari menjual minuman beralkohol jenis arak putih tersebut dengan perincian : ------
-. apabila konsumen membeli per kampel dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) / kampel ukuran ± 600 ml, maka Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) (-) harga beli Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah)
/ kampel ukuran ± 600 ml = Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang saya dapati sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).- |