Dakwaan |
PERTAMA :
--------- Bahwa TERDAKWA MARIANUS BENYAMIN anak dari BAYANG bersama-sama dengan Saksi TRI JOKO, Saksi MANGIRING SITOMPUL, dan Istri MANGIRING SITOMPUL, pada hari KAMIS tanggal 13 JULI 2023 sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan Pukul 13.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam TAHUN 2023, bertempat di Wilayah Perkebunan Kelapa Sawit PT. TELUK KERAMAT Jalan Perkebunan Kelapa Sawit, Blok 54F, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 08.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) TERDAKWA menyuruh Saksi TRI. JOKO , Saksi MANGIRIN SITOMPUL , dan Istri Saksi MANGIRIN SITOMPUL untuk memanen ke Kebun Sawit Blok 54F PT. TELUK KERAMAT, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, yang mana Saksi TRI JOKO sebagai Tukang Angkut Buah Sawit, Saksi MANGIRIN SITOMPUL sebagai Tukang Potong Buah Sawit, dan Istri Saksi MANGIRIN SITOMPUL sebagai memunggut Brondolan Tandan Buah Sawit (TBS) yang jatuh melakukan panen dengan menggunakan 1 (satu) alat Eggrek untuk memotong buah sawit agar jatuh, kemudian ketika sudah jatuh buah sawit tersebut di masukkan ke dalam 1 (satu) alat Arko menggunakan 1 (satu) alat Tojok, setelah itu menggunakan Arko dibawa ke tepi jalan yang selanjutnya siap untuk diangkut, pada saat itu terdakwa menyuruh Saksi TRI JOKO dan Saksi MANGIRIN SITOMPUL beserta Istri MANGIRIN SITOMPUL memanen +3 (tiga) ton Tandan Buah Sawit (TBS).
- Selanjutnya pada pukul 11.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), saksi MULYADI mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan panen yang dilakukan oleh TERDAKWA di Blok 54F PT. TELUK KERAMAT, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provisi Kalimantan Barat, kemudian Saksi MULYADI mengajak Security PT. TELUK KERAMAT yaitu saksi FRANSISCUS NYABUN dan saksi AAN untuk mengamankan TERDAKWA yang sedang melakukan panen Tandan Buah Sawit (TBS), serta mengamankan barang bukti berupa: 3 (tiga) Ton Tandan Buah Segar (TBS) Sawit; 1 (satu) alat egret; 1 (satu) alat Tojok; 1 (satu) arko, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk Proses Hukum lebih lanjut.
- Bahwa TERDAKWA melakukan kegiatan panen dan mengambil Tandan Buah Sawit (TBS) tanpa izin dari PT. TELUK KERAMAT dikarenakan lahan tersebut adalah milik TERDAKWA dengan dasar TERDAKWA memiliki Surat Dewan Adat Dayak, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat yang mana surat tersebut bukan alas hak yang sah berdasarkan Peraturan Menteri Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
- Akibat dari perbuatan terdakwa PT. TELUK KERAMAT mengalami kerugian materiil + sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
------- Perbuatan TERDAKWA MARIANUS BENYAMIN anak dari BAYANG sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).-------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa TERDAKWA MARIANUS BENYAMIN anak dari BAYANG bersama-sama dengan Saksi TRI JOKO, Saksi MANGIRING SITOMPUL, dan Istri MANGIRING SITOMPUL, pada hari KAMIS tanggal 13 JULI 2023 sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan 13.05 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2023, atau setidak-tidaknya pada TAHUN 2023, bertempat di Wilayah Perkebunan Kelapa Sawit PT. TELUK KERAMAT Jalan Perkebunan Kelapa Sawit, Blok 54F, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 08.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) TERDAKWA menyuruh Saksi TRI. JOKO , Saksi MANGIRIN SITOMPUL , dan Istri Saksi MANGIRIN SITOMPUL untuk memanen ke Kebun Sawit Blok 54F PT. TELUK KERAMAT, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, yang mana Saksi TRI JOKO sebagai Tukang Angkut Buah Sawit, Saksi MANGIRIN SITOMPUL sebagai Tukang Potong Buah Sawit, dan Istri Saksi MANGIRIN SITOMPUL sebagai memunggut Brondolan Tandan Buah Sawit (TBS) yang jatuh melakukan panen dengan menggunakan 1 (satu) alat Eggrek untuk memotong buah sawit agar jatuh, kemudian ketika sudah jatuh buah sawit tersebut di masukkan ke dalam 1 (satu) alat Arko menggunakan 1 (satu) alat Tojok, setelah itu menggunakan Arko dibawa ke tepi jalan yang selanjutnya siap untuk diangkut, pada saat itu terdakwa menyuruh Saksi TRI JOKO dan Saksi MANGIRIN SITOMPUL beserta Istri MANGIRIN SITOMPUL memanen +3 (tiga) ton Tandan Buah Sawit (TBS).
- Selanjutnya pada pukul 11.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), saksi MULYADI mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan panen yang dilakukan oleh TERDAKWA di Blok 54F PT. TELUK KERAMAT, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provisi Kalimantan Barat, kemudian Saksi MULYADI mengajak Security PT. TELUK KERAMAT yaitu saksi FRANSISCUS NYABUN dan saksi AAN untuk mengamankan TERDAKWA yang sedang melakukan panen Tandan Buah Sawit (TBS), serta mengamankan barang bukti berupa: 3 (tiga) Ton Tandan Buah Segar (TBS) Sawit; 1 (satu) alat egret; 1 (satu) alat Tojok; 1 (satu) arko, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk Proses Hukum lebih lanjut.
- Bahwa TERDAKWA melakukan kegiatan panen dan mengambil Tandan Buah Sawit (TBS) tanpa izin dari PT. TELUK KERAMAT dikarenakan lahan tersebut adalah milik TERDAKWA dengan dasar TERDAKWA memiliki Surat Dewan Adat Dayak, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat yang mana surat tersebut bukan alas hak yang sah berdasarkan Peraturan Menteri Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
- Akibat dari perbuatan terdakwa PT. TELUK KERAMAT mengalami kerugian materiil + sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
------- Perbuatan TERDAKWA I SERENTINUS PANTINO alias TULAN anak dari LORENSIUS bersama-sama dengan TERDAKWA MARIANUS BENYAMIN anak dari BAYANG sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
--------- Bahwa TERDAKWA MARIANUS BENYAMIN anak dari BAYANG bersama-sama dengan Saksi TRI JOKO, Saksi MANGIRING SITOMPUL, dan Istri MANGIRING SITOMPUL, pada hari KAMIS tanggal 13 JULI 2023 sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan 13.05 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2023, atau setidak-tidaknya pada TAHUN 2023, bertempat di Wilayah Perkebunan Kelapa Sawit PT. TELUK KERAMAT Jalan Perkebunan Kelapa Sawit, Blok 54F, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Setiap orang secara tidak sah yang : d. memanen dan / atau memungut hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d [Setiap orang secara tidak dilarang : memanen dan / atau memungut Hasil Perkebunan]”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada tanggal 12 Juli 2023 sekira pukul 08.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) TERDAKWA menyuruh Saksi TRI. JOKO , Saksi MANGIRIN SITOMPUL , dan Istri Saksi MANGIRIN SITOMPUL untuk memanen ke Kebun Sawit Blok 54F PT. TELUK KERAMAT, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, yang mana Saksi TRI JOKO sebagai Tukang Angkut Buah Sawit, Saksi MANGIRIN SITOMPUL sebagai Tukang Potong Buah Sawit, dan Istri Saksi MANGIRIN SITOMPUL sebagai memunggut Brondolan Tandan Buah Sawit (TBS) yang jatuh melakukan panen dengan menggunakan 1 (satu) alat Eggrek untuk memotong buah sawit agar jatuh, kemudian ketika sudah jatuh buah sawit tersebut di masukkan ke dalam 1 (satu) alat Arko menggunakan 1 (satu) alat Tojok, setelah itu menggunakan Arko dibawa ke tepi jalan yang selanjutnya siap untuk diangkut, pada saat itu terdakwa menyuruh Saksi TRI JOKO dan Saksi MANGIRIN SITOMPUL beserta Istri MANGIRIN SITOMPUL memanen +3 (tiga) ton Tandan Buah Sawit (TBS).
- Selanjutnya pada pukul 11.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), saksi MULYADI mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan panen yang dilakukan oleh TERDAKWA di Blok 54F PT. TELUK KERAMAT, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provisi Kalimantan Barat, kemudian Saksi MULYADI mengajak Security PT. TELUK KERAMAT yaitu saksi FRANSISCUS NYABUN dan saksi AAN untuk mengamankan TERDAKWA yang sedang melakukan panen Tandan Buah Sawit (TBS), serta mengamankan barang bukti berupa: 3 (tiga) Ton Tandan Buah Segar (TBS) Sawit; 1 (satu) alat egret; 1 (satu) alat Tojok; 1 (satu) arko, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk Proses Hukum lebih lanjut.
- Bahwa TERDAKWA melakukan kegiatan panen dan mengambil Tandan Buah Sawit (TBS) tanpa izin dari PT. TELUK KERAMAT dikarenakan lahan tersebut adalah milik TERDAKWA dengan dasar TERDAKWA memiliki Surat Dewan Adat Dayak, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat yang mana surat tersebut bukan alas hak yang sah berdasarkan Peraturan Menteri Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
- Akibat dari perbuatan terdakwa PT. TELUK KERAMAT mengalami kerugian materiil + sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
------- Perbuatan TERDAKWA MARIANUS BENYAMIN anak dari BAYANG sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 107 huruf d Undang-Undang R.I. Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).- |