Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
247/Pdt.P/2024/PN Sbs LILIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 247/Pdt.P/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LILIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LU-22052012-0083 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 10-10-2016, yaitu :
  • nama anak pemohon yang semula tertulis WILLIAM diganti menjadi tertulis dan terbaca WILLIAM WINATA;
  • nama ibu anak pemohon yang semula tertulis LI LIATI diganti menjadi tertulis dan terbaca LILIATI;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
  2. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak