Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2024/PN Sbs LIU JUN FUNG Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipli Kabupaten Sambas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1LIU JUN FUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nazila,S.H.,M.E.LIU JUN FUNG
Tergugat
NoNama
1Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipli Kabupaten Sambas
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

<!--[if !supportLists]-->

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum Dinas Kependudukan dan Peneatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 16.397/PC/2008 atas nama JUN FUNG tempat lahir Bekut, lahir pada tangga 15 Desember 1985 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 05 Desember 2008.
  4. Membebankan biaya perkara menurut Hukum yang berlaku.

 

Dan atau apa bila Ketua Pengadilan Negeri Sambas Cq. Yang Mulia Majelis Hakim  yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak