Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.B/2024/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
1.BUDI Als BETMAN BIN PENDI Als KENDET
2.SABRANI Als BODANG Bin SURYADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 224/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2381/O.1.17/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI Als BETMAN BIN PENDI Als KENDET[Penahanan]
2SABRANI Als BODANG Bin SURYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa mereka terdakwa Ke-I BUDI Als BETMAN Bin PENDI Als KENDET dan terdakwa Ke-II SABRANI Als BODANG Bin SURYADI, pada hari Senin Tanggal 23 September 2024 sekitar Pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2024, atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Blok L40 Kebun PT. Wahana Hijau Semesta 2, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Pada hari Senin Tanggal 23 September 2024 sekitar Pukul 11.00 Wib, terdakwa Ke-I BUDI Als BETMAN Bin PENDI Als KENDET dan terdakwa Ke-II SABRANI Als BODANG Bin SURYADI pergi ke Blok L40 Kebun PT. Wahana Hijau Semesta 2, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas dengan membawa 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah tajok milik terdakwa Ke-I BUDI Als BETMAN Bin PENDI Als KENDET untuk memanen buah kelapa sawit milik PT. Wahan Hijau Semesta 2 dengan berbagi tugas Dimana terdakwa Ke-II SABRANI Als BODANG Bin SURYADI memanen buah kelapa sawit yang masih ada dipohon dengan menggunakan sebuah tajok yang sebelumnya sudah dipersiapkan, sedangkan terdakwa Ke-I BUDI Als BETMAN Bin PENDI Als KENDET mengumpulkan kelapa sawit (menajok) dengan menggunakan alat dodos tersebut diatas yang sebelumnya sudah dipersiapkan terlebih dahulu, yang mana antara para terdakwa saling bergantian antara memanen dan mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut diatas hingga terkumpul sejumlah ±3000 (tiga ribu) kilo gram, kemudian saksi ADI Bin ISMAIL dan saksi AGUS HERMAWAN yang merupakan karyawan security PT. Wahana Hijau Semesta 2 melihat perbuatan terdakwa tersebut dan langsung mengamankan para terdakwa.----------------------------------------------

-----Bahwa terdakwa Ke-I BUDI Als BETMAN Bin PENDI Als KENDET dan terdakwa Ke-II SABRANI Als BODANG Bin SURYADI dalam mengambil sejumlah keplapa sawit tersebut diatas tanpa seijin dan sepengetahuan dari pihak PT. Wahana Hijau Semesta 2, sehingga PT. Wahana Hijau Semesta 2 mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa Ke-I BUDI Als BETMAN Bin PENDI Als KENDET dan terdakwa Ke-II SABRANI Als BODANG Bin SURYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa mereka terdakwa Ke-I BUDI Als BETMAN Bin PENDI Als KENDET dan terdakwa Ke-II SABRANI Als BODANG Bin SURYADI, pada hari Senin Tanggal 23 September 2024 sekitar Pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2024, atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Blok L40 Kebun PT. Wahana Hijau Semesta 2, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

------- Pada hari Senin Tanggal 23 September 2024 sekitar Pukul 11.00 Wib, terdakwa Ke-I BUDI Als BETMAN Bin PENDI Als KENDET dan terdakwa Ke-II SABRANI Als BODANG Bin SURYADI pergi ke Blok L40 Kebun PT. Wahana Hijau Semesta 2, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas dengan membawa 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah tajok milik terdakwa Ke-I BUDI Als BETMAN Bin PENDI Als KENDET untuk memanen buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit milik PT. Wahan Hijau Semesta 2 sebagaimana sertipikat Hak Guna Usaha No. 115 dengan pemegang hak PT. Wahana Hijau Semesta, Dimana terdakwa Ke-II SABRANI Als BODANG Bin SURYADI memanen buah kelapa sawit yang masih ada dipohon dengan menggunakan sebuah tajok yang sebelumnya sudah dipersiapkan, sedangkan terdakwa Ke-I BUDI Als BETMAN Bin PENDI Als KENDET mengumpulkan kelapa sawit (menajok) dengan menggunakan alat dodos tersebut diatas yang sebelumnya sudah dipersiapkan terlebih dahulu, yang mana antara para terdakwa saling bergantian antara memanen dan mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut diatas hingga terkumpul sejumlah ±3000 (tiga ribu) kilo gram, kemudian saksi ADI Bin ISMAIL dan saksi AGUS HERMAWAN yang merupakan karyawan security PT. Wahana Hijau Semesta 2 melihat perbuatan terdakwa tersebut dan langsung mengamankan para terdakwa.----------------------------------------------

-----Bahwa terdakwa Ke-I BUDI Als BETMAN Bin PENDI Als KENDET dan terdakwa Ke-II SABRANI Als BODANG Bin SURYADI dalam mengambil sejumlah keplapa sawit tersebut diatas tanpa seijin dan sepengetahuan dari pihak PT. Wahana Hijau Semesta 2, sehingga PT. Wahana Hijau Semesta 2 mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa Ke-I BUDI Als BETMAN Bin PENDI Als KENDET dan terdakwa Ke-II SABRANI Als BODANG Bin SURYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya