Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/2024/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
3.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
SUHARDI Alias PAK UBAN Bin JANGKOPON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 175/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1824/O.1.17/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
3TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARDI Alias PAK UBAN Bin JANGKOPON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------Bahwa Terdakwa SUHARDI alias PAK UBAN bin JANGKOPON bersama- sama dengan  Saksi NIRWANDI MAHRUS alias WAWAN bin MAHRUS   (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari  Senin Tanggal 08 Juli 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024  bertempat di tepi jalan akses PT. SAM Dusun Sejati RT 01 RW 01 Desa Sijang  Kecamatan Galing Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tanpa mendapat  izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu “, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian berawal dari adanya informasi dari  masyarakat terkait aktifitas perjudian di daerah Kecamatan Galing. Kemudian pada hari Senin Tanggal 8 Juli 2024 sekira jam 22.00 WIB bertempat di di tepi jalan akses PT. SAM Dusun Sejati RT 01 RW 01 Desa Sijang  Kecamatan Galing Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat,  Tim Kepolisian Resor Sambas melakukan penyelidikan  dan penangkapan terhadap Terdakwa SUHARDI alias PAK UBAN bin JANGKOPON bersama- sama dengan  Saksi NIRWANDI MAHRUS alias WAWAN bin MAHRUS   yang sedang melaksanakan permainan judi kolok-kolok. Pada saat penangkapan, Saksi NIRWANDI MAHRUS ALIAS WAWAN BIN MAHRUS berperan selaku bandar bersama dengan Terdakwa SUHARDI alias PAK UBAN bin JANGKOPON selaku tapo/juru bayar  sudah  menggoncang buah dadu kolok sekira ± sudah 5 (lima) kali hap sejak pukul 21.30 wib sampai akhirnya terjadi penangkapan sekira pukul 22.00 Wib.
  • Bahwa tugas Terdakwa selaku tapo/juru bayar adalah mengeluarkan uang untuk membayar kepada pemasang/pemain yang menang.
  • Bahwa tujuan permainan judi kolok-kolok yang dibuat oleh Saksi  NIRWANDI MAHRUS ALIAS WAWAN BIN MAHRUS bersama dengan  Terdakwa SUHARDI alias PAK UBAN bin JANGKOPON  tersebut adalah untuk mencari kemenangan atau keuntungan dan yang menjadi taruhan dalam permainan judi kolok-kolok tersebut adalah uang rupiah.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Tim Kepolisian Resor Sambas mengamankan barang bukti dari Saksi  NIRWANDI MAHRUS ALIAS WAWAN BIN MAHRUS bersama dengan  Terdakwa SUHARDI alias PAK UBAN bin JANGKOPON  berupa :
  • 1 (satu) Buah HAP Judi Jenis Kolok Beserta Alas Terbuat dari Pot Bunga Plastik Warna Silver / Abu-abu,
  • 3 (Tiga) buah dadu kolok yang terbuat dari kayu yang bergambar Bunga, Tempayan, Bulan, Kepiting, Udang dan ikan,
  • 1 (Satu) Buah Accu motor merk Yuasa warna Hitam,
  • 2 (dua) buah Lampu Led Merk Kyzuku beserta kabel warna Putih,
  • 1 (satu) buah lapak judi kolok bergambar Bunga, Tempayan, Bulan, Kepiting, Udang dan ikan,
  • 1 (satu) buah tas gandeng tanpa merk warna coklat,
  •  2 (dua) buah alas duduk terbuat dari potongan Banner/Baliho,
  • 1 (satu) batang potongan kayu ubi dengan Panjang 80 cm,
  • Uang tunai sebesar Rp. 1.280.000,- ( Satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian: 2 (dua) Lembar pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah), 21 (dua puluh satu) Lembah pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 6 (enam) Lembar pecahan Rp.5000,- (lima ribu rupiah).
  • Bahwa cara permainan judi kolok-kolok yang dibuat oleh Saksi  NIRWANDI MAHRUS ALIAS WAWAN BIN MAHRUS bersama dengan  Terdakwa SUHARDI alias PAK UBAN bin JANGKOPON   adalah 3 (tiga) buah dadu yang tiap sisi dadu itu terdapat gambar berupa bulan, polo/tempayan, bunga, kepiting, ikan , udang dan hap serta kain lapak yang juga terdapat gambar pada bagian atas yaitu bulan, polo/tempayan, bunga dan gambar pada bagian bawah yaitu kepiting, ikan udang. Cara permainannya adalah bandar mengguncang dadu yang ada di dalam hap, kemudian para pemain memasang gambar yang diduga akan keluar dengan cara meletakkan uang pada salah satu gambar yang ada di lapak. Selanjutnya bandar membuka hap dan apabila gambar yang dipasang pemain sama dengan gambar yang ada pada dadu maka pemain tersebut dinyatakan menang dan bandar membayar pasangan pemain sesuai dengan nilai taruhan yang telah ditetapkan namun apabilan pasangan pemain tidak kena atau tidak sesuai dengan dadu yang ada di dalam hap maka pemain dinyatakan kalah dan uang pemain diambil oleh bandar. Bahwa Pemenang dalam permainan judi kolok-kolok  ini tidak dapat dipastikan karena sifatnya adalah untung – untungan.
  • Bahwa  Saksi  NIRWANDI MAHRUS ALIAS WAWAN BIN MAHRUS berperan selaku bandar dan Terdakwa SUHARDI alias PAK UBAN bin JANGKOPON berperan selaku tapo/juru bayar dalam melaksanakan perjudian tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang. Dan lokasi perjudian kolok-kolok yang dibuat oleh Terdakwa  berada di tepi jalan  dan banyak dilewati oleh pengunjung yang akan menyaksikan acara band pada malam kejadian penangkapan.
  • Bahwa Saksi  NIRWANDI MAHRUS ALIAS WAWAN BIN MAHRUS   menjanjikan pembagian hasil kemenangan sebanyak 10 % (sepuluh persen) kepada Terdakwa SUHARDI alias PAK UBAN bin JANGKOPON yang berperan selaku tapo/juru bayar.

------- Perbuatan Terdakwa SUHARDI alias PAK UBAN bin JANGKOPON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------Bahwa Terdakwa SUHARDI alias PAK UBAN bin JANGKOPON bersama- sama dengan  Saksi NIRWANDI MAHRUS alias WAWAN bin MAHRUS   (dilakukan penuntutan secara terpisah)pada hari  Senin Tanggal 08 Juli 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024  bertempat di tepi jalan akses PT. SAM Dusun Sejati RT 01 RW 01 Desa Sijang  Kecamatan Galing Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada Khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara “, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa kejadian berawal dari adanya informasi dari  masyarakat terkait aktifitas perjudian di daerah Kecamatan Galing. Kemudian pada hari Senin Tanggal 8 Juli 2024 sekira jam 22.00 WIB bertempat di di tepi jalan akses PT. SAM Dusun Sejati RT 01 RW 01 Desa Sijang  Kecamatan Galing Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat,  Tim Kepolisian Resor Sambas melakukan penyelidikan  dan penangkapan terhadap Terdakwa SUHARDI alias PAK UBAN bin JANGKOPON bersama- sama dengan  Saksi NIRWANDI MAHRUS alias WAWAN bin MAHRUS   yang sedang melaksanakan permainan judi kolok-kolok. Pada saat penangkapan, Saksi NIRWANDI MAHRUS ALIAS WAWAN BIN MAHRUS berperan selaku bandar bersama dengan Terdakwa SUHARDI alias PAK UBAN bin JANGKOPON selaku tapo/juru bayar  sudah  menggoncang buah dadu kolok sekira ± sudah 5 (lima) kali hap sejak pukul 21.30 wib sampai akhirnya terjadi penangkapan sekira pukul 22.00 Wib.
  • Bahwa tugas Terdakwa selaku tapo/juru bayar adalah mengeluarkan uang untuk membayar kepada pemasang/pemain yang menang.
  • Bahwa tujuan permainan judi kolok-kolok yang dibuat oleh Saksi  NIRWANDI MAHRUS ALIAS WAWAN BIN MAHRUS bersama dengan  Terdakwa SUHARDI alias PAK UBAN bin JANGKOPON  tersebut adalah untuk mencari kemenangan atau keuntungan dan yang menjadi taruhan dalam permainan judi kolok-kolok tersebut adalah uang rupiah.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Tim Kepolisian Resor Sambas mengamankan barang bukti dari Saksi  NIRWANDI MAHRUS ALIAS WAWAN BIN MAHRUS bersama dengan  Terdakwa SUHARDI alias PAK UBAN bin JANGKOPON  berupa :
  • 1 (satu) Buah HAP Judi Jenis Kolok Beserta Alas Terbuat dari Pot Bunga Plastik Warna Silver / Abu-abu,
  • 3 (Tiga) buah dadu kolok yang terbuat dari kayu yang bergambar Bunga, Tempayan, Bulan, Kepiting, Udang dan ikan,
  • 1 (Satu) Buah Accu motor merk Yuasa warna Hitam,
  • 2 (dua) buah Lampu Led Merk Kyzuku beserta kabel warna Putih,
  • 1 (satu) buah lapak judi kolok bergambar Bunga, Tempayan, Bulan, Kepiting, Udang dan ikan,
  • 1 (satu) buah tas gandeng tanpa merk warna coklat,
  •  2 (dua) buah alas duduk terbuat dari potongan Banner/Baliho,
  • 1 (satu) batang potongan kayu ubi dengan Panjang 80 cm,
  • Uang tunai sebesar Rp. 1.280.000,- ( Satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian: 2 (dua) Lembar pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah), 21 (dua puluh satu) Lembah pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 6 (enam) Lembar pecahan Rp.5000,- (lima ribu rupiah).
  • Bahwa cara permainan judi kolok-kolok yang dibuat oleh Saksi  NIRWANDI MAHRUS ALIAS WAWAN BIN MAHRUS bersama dengan  Terdakwa SUHARDI alias PAK UBAN bin JANGKOPON   adalah 3 (tiga) buah dadu yang tiap sisi dadu itu terdapat gambar berupa bulan, polo/tempayan, bunga, kepiting, ikan , udang dan hap serta kain lapak yang juga terdapat gambar pada bagian atas yaitu bulan, polo/tempayan, bunga dan gambar pada bagian bawah yaitu kepiting, ikan udang. Cara permainannya adalah bandar mengguncang dadu yang ada di dalam hap, kemudian para pemain memasang gambar yang diduga akan keluar dengan cara meletakkan uang pada salah satu gambar yang ada di lapak. Selanjutnya bandar membuka hap dan apabila gambar yang dipasang pemain sama dengan gambar yang ada pada dadu maka pemain tersebut dinyatakan menang dan bandar membayar pasangan pemain sesuai dengan nilai taruhan yang telah ditetapkan namun apabilan pasangan pemain tidak kena atau tidak sesuai dengan dadu yang ada di dalam hap maka pemain dinyatakan kalah dan uang pemain diambil oleh bandar. Bahwa Pemenang dalam permainan judi kolok-kolok  ini tidak dapat dipastikan karena sifatnya adalah untung – untungan.
  • Bahwa  Saksi  NIRWANDI MAHRUS ALIAS WAWAN BIN MAHRUS berperan selaku bandar dan Terdakwa SUHARDI alias PAK UBAN bin JANGKOPON berperan selaku tapo/juru bayar dalam melaksanakan perjudian tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang. Dan lokasi perjudian kolok-kolok yang dibuat oleh Terdakwa  berada di tepi jalan  dan banyak dilewati oleh pengunjung yang akan menyaksikan acara band pada malam kejadian penangkapan.
  • Bahwa Saksi  NIRWANDI MAHRUS ALIAS WAWAN BIN MAHRUS   menjanjikan pembagian hasil kemenangan sebanyak 10 % (sepuluh persen) kepada Terdakwa SUHARDI alias PAK UBAN bin JANGKOPON yang berperan selaku tapo/juru bayar..

Perbuatan Terdakwa SUHARDI alias PAK UBAN bin JANGKOPON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya