Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2021/PN Sbs | Aramiya alias Miya | Kepala Kepolisian Resort Sambas | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Jun. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2021/PN Sbs | ||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Jun. 2021 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penetapan Tersangka sebagaimana Surat Penetapan Tersangka No. S.Tap/44.b/VI2021 Reskrim tanggal 8 Juni 2021,.yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikkan nomor ; SP Sidik/44/III/RES.2.5/2021/Reskrim, tangga 23 Pebruari 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
4. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan laporan Polisi SebagaimanaLaporanPolisi LP/44/II/RES/2.5/2021/KAKLBAR/SPKT Res Sambas tanggal 18 Pebruari 2021 yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan Termohon agar dalam waktu 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal dijatuhkannya putusan akhir dalam perkara ini, sudah merehabilitasi status pemohon serta tidak dapat diterbitkan Surat Perintah Penyidikan apapun terhadap Sebagaimana SebagaimanaLaporanPolisi LP/44/II/RES/2.5/2021/KAKLBAR/SPKT Res Sambas tanggal 18 Pebruari 2021 kecuali Surat perintah penghentian Penyidikan.
6. Mengembalikan harkat dan martabat, nama baik Pemohon dalam Keadaan seperti semula,
7. Membebankan kepada termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.; ------------------------------------------------ -
A t a u :
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |