Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2025/PN Sbs ALEK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ALEK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan identitas nama Pemohon yang benar bernama ALEK, lahir di Tanah Hitam, tanggal lahir 13-06-1989 sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 37/cs/1989 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas adalah sesuai dengan identitas kependudukan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.
  3. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak