Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa JOKO ALS GUDUT BIN MISLI (ALM) pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, di sebuah warung “Semoga Maju” yang beralamat di Dusun Rantau Timur Rt. 011 Rw. 006 Desa Rantau Panjang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, melakukan Penganiayaan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat lagi namun masih dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan setelah perbuatan penganiayaan, Terdakwa menabrak kios/warung milik Saksi Korban ERWATI Binti SUHAILI (Alm) tanpa ada perimintaan maaf, selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 September 2024 Terdakwa sedang berkelahi dengan Saksi Harri di warung semoga maju milik Saksi Kamalia, kemudian Saksi Korban ERWATI Binti SUHAILI (Alm) bertanya kepada Terdakwa bertanya “APE MAOKMU DUT” yang selanjutnya dijawab oleh Terdakwa “KAU SAPENYE” kemudian Terdakwa langsung meninju Saksi Korban ERWATI Binti SUHAILI (Alm) menggunakan tangan kanannya mengenai mata sebelah kiri sehingga terjatuh dan hidung mengeluarkan darah.
- Bahwa jarak antara Terdakwa dan Saksi Korban ERWATI Binti SUHAILI (Alm) + ½ meter.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban ERWATI Binti SUHAILI (Alm) tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari selama 4 (empat) hari.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum dari Rumah Sakit Umum Santa Elisabeth Nomor : 005/RSSE-IGD/Visum/IX/2024 tanggal24 September 2024 yang diperiksa oleh dr. Marvin Leonard dengan kesimpulan :
Pada pemeriksaan wanita berusia kurang lebih lima puluh dua tahun ditemukan luka memar di bagian bawah mata kiri. Terdapat kemerahan di selaput putih mata kiri yang disertai lebam di kelopak mata kiri.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP - |