Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
2.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
RISAL, S.Pd Alias ISAL Bin BIN HERLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 223/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2477/O.1.17/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
2IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISAL, S.Pd Alias ISAL Bin BIN HERLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

     

------Bahwa terdakwa RISAL, S.Pd Alias ISAL bin HERLAN pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau  setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah kontrakan di Dusun Mawar Rt.029/Rw.015 Desa Tebas Sungai  Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang positif mengandung METAMFETAMIN yang beratnya melebihi 5 gram,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas, pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 10.30 Wib bertempat di sebuah rumah kontrakan di Dusun Mawar Rt.029/Rw.015 Desa Tebas Sungai  Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas telah terjadi peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas yang telah dilakukan oleh Terdakwa, lalu saksi ONGKY RIANDI dan saksi FERDY ANDREAN selaku pihak kepolisian dan petugas Satresnarkoba Polres Sambas lainnya  melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa RISAL, S.Pd Alias ISAL bin HERLAN, dengan mendatangi rumah terdakwa dan sesampainya di rumah terdakwa, saksi ONGKY RIANDI dan saksi FERDY ANDREAN mengetuk pintu rumah dan dibuka oleh terdakwa kemudian saksi ONGKY dan saksi FERDY ANDREAN masuk kedalam rumah dan melihat adanya alat hisap shabu berupa tabung kaca atau BONG dan 1(satu) klip transparan yang berisi shabu-shabu kemudian saksi ONGKY RIANDI dan saksi FERDY ANDREAN memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian sambil menunjukan surat tugas lalu saksi ONGKY menanyakan “mana barangmu”selanjutnya terdakwa menunjukan kearah lantai bawah belakang rak televisi selanjunya saksi ONGKY RIANDI dan saksi FERDY ANDREAN melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi HERMAN dan saksi MISBAN serta menemukan 5 (lima) plastik klip transparan yang didalamnya berisi shabu-shabu  didalam sebuah tas kecil warna kuning yang ditimpa dengan 1(satu) buah tas warna biru merk”EIGER” yang didalamnya terdapat 1(satu) buah timbangan digital merk “CAMRY”, uang tunai sejumlah Rp 60.000,- (enam pulu ribu rupiah) dan 1(satu) bungkus plastik klip kosong lalu saksi ONGKY meminta handphone milik terdakwa mwek VIVO Y17S warna hijau untuk melihat adanya transaksi jual beli narkotika dan dibenarkan oleh terdakwa bahwa barang-barang tersebut adalah milik terdakwa, untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dilakukan pemriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

 

  • Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 terdakwa telah membeli narkotika jenis shabu sebanyak 13 (tiga belas) gram dari sdr. BUDI (DPO) dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per gramnya lalu terdakwa telah menjual kembali sebanyak 3,5 (tiga koma lima) gram dengan harga Rp 2.625.000,-(dua juta enam ratus dua puluh lima rupiah) dan selanjutnya terdakwa menyetorkan uang tersebut sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. BUDI melalui aplikasi DANA tertanggal 19 September 2024 dan tanggal 20 September 2024, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan 9,5 (sembilan koma lima) gram narkotika jenis shabu yang dijadikan barang bukti dalam berkas perkara ini
  • Bahwa 6 (enam) paket plastik klip transparan berisikan  butiran Kristal putih Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh saksi ONGKY RIANDI  dan saksi FERDY ANDREAN dari terdakwa dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (persero) Unit Sambas dengan hasil berat netto + 9,21 (sembilan koma  dua satu) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 68/10857/IX/2024 tanggal  25 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh MUNZIRI selaku Pemimpin PT. Pegadaian Unit Sambas, dan telah dilakukan penyisihan dari 6 (enam) paket shabu seberat 0,10 gram oleh penyidik untuk selanjutnya dilakukan pengujian secara laboratoris oleh bidang Laboratoriun Forensik Polda Kalbar terhadap Serbuk Berbentuk Kristal Warna Putih, terbukti positif mengandung Metamfetamin yang merupakan narkotika Golongan I, sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 0174/NNF/2024 Tanggal 26 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani ADAM WIDJAYA, S.T, selaku Ketua tim pemeriksa.
  • Bahwa terdakwa RISAL, S.Pd Alias ISAL bin HERLAN telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan  yang beratnya melebihi 5 gram dan  tidak  memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

      ----------- Perbuatan terdakwa RISAL, S.Pd Alias ISAL bin HERLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)  Undang-Undang R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

 

ATAU

KEDUA :

    

------Bahwa terdakwa RISAL, S.Pd Alias ISAL bin HERLAN pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau  setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah kontrakan di Dusun Mawar Rt.029/Rw.015 Desa Tebas Sungai  Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang positif mengandung METAMFETAMIN yang beratnya melebihi 5 gram,   perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas, pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 10.30 Wib bertempat di sebuah rumah kontrakan di Dusun Mawar Rt.029/Rw.015 Desa Tebas Sungai  Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas telah terjadi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas yang telah dilakukan oleh Terdakwa, lalu saksi ONGKY RIANDI dan saksi FERDY ANDREAN selaku pihak kepolisian dan petugas Satresnarkoba Polres Sambas lainnya  melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa RISAL, S.Pd Alias ISAL bin HERLAN, dengan mendatangi rumah terdakwa dan sesampainya di rumah terdakwa, saksi ONGKY RIANDI dan saksi FERDY ANDREAN mengetuk pintu rumah dan dibuka oleh terdakwa kemudian saksi ONGKY dan saksi FERDY ANDREAN masuk kedalam rumah dan melihat adanya alat hisap shabu berupa tabung kaca atau BONG dan 1(satu) klip transparan yang berisi shabu-shabu kemudian saksi ONGKY RIANDI dan saksi FERDY ANDREAN memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian sambil menunjukan surat tugas lalu saksi ONGKY menanyakan “mana barangmu”selanjutnya terdakwa menunjukan kearah lantai bawah belakang rak televisi selanjunya saksi ONGKY RIANDI dan saksi FERDY ANDREAN melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi HERMAN dan saksi MISBAN serta menemukan 5 (lima) plastik klip transparan yang didalamnya berisi shabu-shabu  didalam sebuah tas kecil warna kuning yang ditimpa dengan 1(satu) buah tas warna biru merk”EIGER” yang didalamnya terdapat 1(satu) buah timbangan digital merk “CAMRY”, uang tunai sejumlah Rp 60.000,- (enam pulu ribu rupiah) dan 1(satu) bungkus plastik klip kosong lalu saksi ONGKY meminta handphone milik terdakwa mwek VIVO Y17S warna hijau untuk melihat adanya transaksi jual beli narkotika dan dibenarkan oleh terdakwa bahwa barang-barang tersebut adalah milik terdakwa, untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dilakukan pemriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

 

  • Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 terdakwa telah menguasai narkotika jenis shabu sebanyak 13 (tiga belas) gram dari sdr. BUDI (DPO) dengan harga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per gramnya lalu terdakwa telah menjual kembali sebanyak 3,5 (tiga koma lima) gram dengan harga Rp 2.625.000,-(dua juta enam ratus dua puluh lima rupiah) dan selanjutnya terdakwa menyetorkan uang tersebut sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. BUDI melalui aplikasi DANA tertanggal 19 September 2024 dan tanggal 20 September 2024, sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan 9,5 (sembilan koma lima) gram narkotika jenis shabu yang dijadikan barang bukti dalam berkas perkara ini
  • Bahwa 6 (enam) paket plastik klip transparan berisikan  butiran Kristal putih Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh saksi ONGKY RIANDI  dan saksi FERDY ANDREAN dari terdakwa dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (persero) Unit Sambas dengan hasil berat netto + 9,21 (sembilan koma  dua satu) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 68/10857/IX/2024 tanggal  25 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh MUNZIRI selaku Pemimpin PT. Pegadaian Unit Sambas, dan telah dilakukan penyisihan dari 6 (enam) paket shabu seberat 0,10 gram oleh penyidik untuk selanjutnya dilakukan pengujian secara laboratoris oleh bidang Laboratoriun Forensik Polda Kalbar terhadap Serbuk Berbentuk Kristal Warna Putih, terbukti positif mengandung Metamfetamin yang merupakan narkotika Golongan I, sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 0174/NNF/2024 Tanggal 26 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani ADAM WIDJAYA, S.T, selaku Ketua tim pemeriksa.
  • Bahwa terdakwa RISAL, S.Pd Alias ISAL bin HERLAN telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang positif mengandung METAMFETAMIN yang beratnya melebihi 5 gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

           

----- Perbuatan terdakwa RISAL, S.Pd Alias ISAL bin HERLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya